A. Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668
M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan
contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan
adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transferof risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada
penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (theuncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan
Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor
perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan
terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan
Jepang.
B.
Pengertian Asuransi
Hidup penuh
dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu
memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun
belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta,
seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune)
seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang
mendapatkan perlindungan.
Selain definisi di
atas, ada beberapa definisi dari asuransi, yaitu :
1. Definisi asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan
yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100
juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah
disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2. Definisi asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang
asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi
terkandung 4 unsur, yaitu :
a.Pihak tertanggung (insured) adalah orang atau individu
atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti
yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
b.Pihak penanggung (insure) adalah Penanggung adalah perusahaan
asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang
dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu
(tidak diketahui sebelumnya).
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
3. Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi
resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang
memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian
kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
4. Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang
bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu
pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian
tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
5.Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan
asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian
finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas
kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
C. Fungsi Asuransi
Fungsi utama
dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk
transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace
of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan
premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian
yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Premi Asuransi
: Adalah pembayaran dari
tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko
kepada penanggung.
Fungsi Premi
1.
Mengembalikan
tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian
2.
Mengembalikan
tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti
keadaan sebelum terjadi kerugian.
Pada dasarnya,
polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara
penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak
penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa
yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Keuntungan membeli jasa Asuransi
:
•
Mengurangi
ketidakpastian resiko.
•
Kepastian
akan adanya proteksi asuransi.
•
Mengurangi
beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
•
Memperoleh
masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/
meminimalisasi resiko
•
Menjamin
ketenangan untuk berusaha/bekerja.
D. Tujuan dan Teknik Pemecahan Asuransi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi
mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya :
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya :
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi
Hukum, maka :
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya :
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya :
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi
Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi
Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
E. Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu :
1.
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
2.Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3.Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
5.Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim
dibayar.
6.Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
F. Persyaratan untuk Mendapatkan
Asuransi
Sebelum suatu perusahaan asuransi bersedia untuk
menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan, risiko yang penting dan perusahaan
yang diasuransikan harus mempunyai persyaratan tertentu. Risikonya harus
diperhitungkan dan didapatkan dalam jumlah besar, barang-barang yang
diasuransikan harus mempunyai nilai komersial dan para pemegang kebijakan harus
mempunyai ketertarikan asuransi dalam barang-barang atau orang yang
diasuransikan.
- Risiko
harus diperhitungkan
Kerugian secara menyeluruh yang timbul dari banyak
risikoyang terasuransikan dapat dihitung dengan menaksir peta harta. Sebagai
contoh, jumah gedung yang akan menderita kerusakan akibat kebakaran setiap
tahunnya dapat diperkirakan dengan tepat. suatu perusahaan asuransi dapat
menentukan tingkat asuransi yang tepat, hanya bila risikonya telah
diasuransikan.
- Risikonya
harus dalam jumlah yang besar
Risiko tertentu harus terjadi dalam jumlah yang cukup
besar dan tersebar dalam wilayah geografis yang cukup luas untuk memungkinkan
hukum yang ada bekerja. Suatu perusahaan asuransi kebakaran misalnya, tidak
mampu mengasuransikan berbagai gedung dalam berbagai kota kecil dan besar
sebelum hal tersebut diyakinkan sebagai risiko yang mencukupi dan penyaluran
yang aman.
- Properti
yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial
Barang yang mempunyai nilai sentimental tidak dapat
diasuransikan. Sebagai contoh, suatu foto keluarga tidak berharga bagi masyarakat
tidak dapat diikutsertakan dalam benda-benda terasuransikan yang nilainya dapat
diukur dengan istilah keuangan.
- Para
pemegang polis harus mempunyai ketertarikan atas asuransi di dalam benda atau
orang-orang yang diasuransikan
Tujuan asuransi adalah penggantian uang atas
kerugian yang benar-benar terjadi, bukan penciptaan keuntungan atas yang
diasuransikan. Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat mengasuransikan suatu
gedung senilai $70.000, nilai gedung sebenarnya bila terjadi kerugian. Jadi,
mengasuransikan sesuatu dengan nilai yang lebih besar dai nilai sebenarnya
hanya buang-buang uang, dengan tidak adanya keuntungan dari yang diasuransikan.
Hal serupa terjadi bila suatu perusahaan tidak dapat memperoleh asuransi seumur
hidup dari para pelanggan-pelanggan atau penyalur-penyalurnya.
G. Jenis-Jenis Asuransi
Menurut
Djojosoedarso (2003 : 74-75) jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi
berbagai macam segi, yaitu :
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk
ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi
setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu)
wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya
diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Asuransi Sosial didesain
untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena
kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi
secara individu.
- Jenis Asuransi
Sosial di
Indonesia :
1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
•
Untuk
Pegawai Negeri
•
Dikelola
Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
•
Untuk
Pegawai Perusahaan Swasta
•
Dikelola
oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
•
Untuk
Anggota ABRI / TNI
•
Dikelola
oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
2. Asuransi Kesehatan
•
Dikelola
oleh PT Asuransi
Kesehatan (dulu PHB)
3. Asuransi Kecelakaan
•
Dikelola
oleh PT Asuransi Jasa Raharja
b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini
tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap
orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis
asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
Asuransi
sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yaitu :
1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.
2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).
1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.
2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).
Commercial Insurance dapat digolongkan lagi sebagai
berikut :
a. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit. Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa yang ada di Indonesia :
• PT. Asuransi Jiwa Raya
• Asuransi Jiwa Dharma Nasional
• Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
b. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini sama dengan Asuransi Umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian terhadap harta/hak atau milik kepentingan yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransilaut, dan lain-lain. Contohnya :
• PT. Asuransi Umum Indonesia
• PT. Asuransi Kerugian
a. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit. Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa yang ada di Indonesia :
• PT. Asuransi Jiwa Raya
• Asuransi Jiwa Dharma Nasional
• Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
b. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini sama dengan Asuransi Umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian terhadap harta/hak atau milik kepentingan yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransilaut, dan lain-lain. Contohnya :
• PT. Asuransi Umum Indonesia
• PT. Asuransi Kerugian
Jadi perbedaan
antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam
asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia,
sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah
barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap
pihak ketiga.
2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.
Soal :
1. Apakah perbedaan antara asuransi jiwa dengan
asuransi kerugian?
Perbedaan
antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam
asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia,
sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah
barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap
pihak ketiga.
2. Sebutkan
apa saja keuntungan yang diperoleh seseorang yang membeli jasa suatu asuransi?
Keuntungan membeli jasa Asuransi :
•
Mengurangi
ketidakpastian resiko.
•
Kepastian
akan adanya proteksi asuransi.
•
Mengurangi
beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
•
Memperoleh
masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/
meminimalisasi resiko
•
Menjamin
ketenangan untuk berusaha/bekerja.
3. Tuliskan jenis-jenis dari asuransi? Jelaskan.
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk
ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi
setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu)
wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya
diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
b. Asuransi
sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi
anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak
dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak
swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Dari segi
jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.
KASUS XV
Novasoft System Inc
Latar
belakang
Pada tahun 1987 di
Boston, NovaSoft System Inc dimana Sureyya Ray Ciliv sebagai Dirut dan Robin
Hillyard sebagai kepala karyawan teknik sedang dilanda kepanikan dengan
penurunan NovaSoft Systems Inc sampai $250,sehingga mengurangi kesempatannya
untuk menarik modal risiko sampai angka nol. Dengan menempatkan modal mereka
dan uang semakin tipis, Sureyya Ray Ciliv sebagai Dirut dan Robin Hillyard, insinyur
dan penemu software, merencanakan untuk menguji sebuah dasar bisnis : penjualan
menghasilkan kas. Dirut Ciliv dan kepala karyawan teknik Hilyard tidak berani
memulai pemasaran di AS, tanpa sumber daya. Sehingga mereka memutuskan untuk
memulai pemasaran luar negeri tanpa sumber daya. Sebagai para pemilik baru dari
perusahaan yang hampir bangkrut, mereka memiliki aset yang tidak dimiliki orang
luar negeri yaitu teknologi terbaru dalam sistem manajemen dokumen yang
menggunakan keahlian teknik komputer. Mereka akan membuktikan produk mereka ini
dapat dijual dan kemudian menggunakan momentum tersebut untuk kembali ke AS.
Input/
Masalah
Menurut Ciliv sebagai
pemilik baru dari perusahaan yang hampir bangkrut untuk memasarkan penjualan di
AS mereka harus memasang iklan dan melakukan humas dan menghadiri
pameran-pameran perdagangan besar, dan semua itu menghabiskan uang. Kemudian
harus membangun organisasi penjualan, tapi armada penjualan tidak menjadi 100% produktif
mungkin selama sembilan bulan,dan itu juga menimbulkan biaya.
Proses
Maka, Ciliv
menginvestasikan apa yang tersisa pada harta NovaSoft dalam sebuah tiket ke
Eropa. Perusahaan yang akan menjadi target konsumen pertama Ciliv yaitu dengan
memulainya di Roma. Karena menurut Ciliv “Orang-orang Italia akan berpikiran
terbuka dan spontan”. Instingnya tepat, pada bulan Juli 1988, hampir dua bulan
setelah NovaSoft memulai operasi, dia menutup perjanjian dengan Italcad, seorang
distributor besar Italia akan merancang komputer dan peralatan pabrik dengan
komputer. Ini memberikan peluang bagi Ciliv untuk penjualan produk software
miliknya. Bahkan perusahaan tersebut memberinya uang muka yang cepat sebesar
$100.000.
Bangkit kembali karena
debut tersebut, Ciliv yang sedang menyajikan program NovaSoft pada stand
Hewlett-Packard pada penyelenggaraan pameran besar di Jerman, beberapa
eksekutif dari kolongmerat internasional Siemens, yang berpusat di Munich
tertarik dengan program NovaSoft tersebut. Tetapi biaya penandatanganan dengan
Siemens membuat dana mereka pada titik terendah. Ini membuat Ciliv tidak harus
menyerahkan apa pun kepada Siemens karena menurutnya Siemens bukanlah
satu-satunya pilihan, masih banyak perusahaan besar lainnya yang bisa melakukan
kerja sama dengan NovaSoft yang pastinya menguntungkan.
Output/
Hasil
Akhirnya, dalam dua
tahun, NovaSoft telah mendirikan hubungan distributor di Italia, Belgia, dan
Jerman. Tiap perjanjian disediakan untuk sebuah kemajuan penjualan. Kemudian, Ciliv juga mencari pasar di Jepang.
Tanpa memiliki ide siapa yang dicari untuk rekan strategi di Jepang, dia
menelpon konsultat Jepang di Boston, meminta daftar yang melayani pasar
keahlian teknik dan menulis pada presiden perusahaan yang paling menjanjikan.
Hasilnya Mutoh-Kogyo, sebuah perusahaan di Tokyo, mengatakan akan mengirimkan
unit perencanaan strategis secara langsung ke Boston.
Feed
Back/ Umpan Balik
1. Setiap usahawan
harus memiliki jiwa kreatif dan inovatif dalam melakukan usaha, Ciliv yang
terbentur dengan biaya pemasaran di AS yang besar berinovatif dengan berhijrah
menjual produk dan melakukan kerja sama di
Eropa dengan tujuan kembali ke AS.
2. Dalam melakukan
usaha harus menentukan strategi dalam penjualan produk terhadap
konsumen,seperti pada pemilihan konsumen untuk melakukan kerja sama, sebaiknya
direncanakan dan diperhitungkan untung dan ruginya dalam suatu kerja sama,
seperti yang dilakukan oleh NovaSoft,mereka tidak terburu-buru untuk
penandatanganan kerja sama dengan perusahaan Siemens karena kurangnya kepuasan
kesepakatan dalam perhitungan dana. Dan NovaSoft optimis bahwa masih banyak
perusahaan yang akan melakukan kerja sama dengan dana yang sesuai.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana. 2003.
Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba
Empat.
http://agung21winarto.wordpress.com/2010/02/27/asuransi/
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/12/tujuan-asuransi.html
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH ASURANSI LENGKAP DAN TERBARU 2014"
Posting Komentar