DOWNLOAD MAKALAH ASURANSI LENGKAP DAN TERBARU 2014


A. Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transferof risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (theuncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. 

B. Pengertian Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Selain definisi di atas, ada beberapa definisi dari asuransi, yaitu :

1.  Definisi asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

2. Definisi  asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.Pihak tertanggung (insured) adalah orang atau  individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
b.Pihak penanggung (insure) adalah Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya.
c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

3. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.

4. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
5.Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

C. Fungsi Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Premi Asuransi : Adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Fungsi Premi
1.      Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian
2.      Mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadi kerugian.
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Keuntungan membeli jasa Asuransi :
         Mengurangi ketidakpastian resiko.
         Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
         Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
         Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko
         Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.  
D. Tujuan dan Teknik Pemecahan Asuransi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya :
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya :
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya :
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

E. Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
F. Persyaratan untuk Mendapatkan Asuransi
Sebelum suatu perusahaan asuransi bersedia untuk menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan, risiko yang penting dan perusahaan yang diasuransikan harus mempunyai persyaratan tertentu. Risikonya harus diperhitungkan dan didapatkan dalam jumlah besar, barang-barang yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial dan para pemegang kebijakan harus mempunyai ketertarikan asuransi dalam barang-barang atau orang yang diasuransikan.
- Risiko harus diperhitungkan
Kerugian secara menyeluruh yang timbul dari banyak risikoyang terasuransikan dapat dihitung dengan menaksir peta harta. Sebagai contoh, jumah gedung yang akan menderita kerusakan akibat kebakaran setiap tahunnya dapat diperkirakan dengan tepat. suatu perusahaan asuransi dapat menentukan tingkat asuransi yang tepat, hanya bila risikonya telah diasuransikan.
- Risikonya harus dalam jumlah yang besar
Risiko tertentu harus terjadi dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar dalam wilayah geografis yang cukup luas untuk memungkinkan hukum yang ada bekerja. Suatu perusahaan asuransi kebakaran misalnya, tidak mampu mengasuransikan berbagai gedung dalam berbagai kota kecil dan besar sebelum hal tersebut diyakinkan sebagai risiko yang mencukupi dan penyaluran yang aman.
- Properti yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial
Barang yang mempunyai nilai sentimental tidak dapat diasuransikan. Sebagai contoh, suatu foto keluarga tidak berharga bagi masyarakat tidak dapat diikutsertakan dalam benda-benda terasuransikan yang nilainya dapat diukur dengan istilah keuangan.
- Para pemegang polis harus mempunyai ketertarikan atas asuransi di dalam benda atau orang-orang yang diasuransikan
Tujuan asuransi adalah penggantian uang atas kerugian yang benar-benar terjadi, bukan penciptaan keuntungan atas yang diasuransikan. Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat mengasuransikan suatu gedung senilai $70.000, nilai gedung sebenarnya bila terjadi kerugian. Jadi, mengasuransikan sesuatu dengan nilai yang lebih besar dai nilai sebenarnya hanya buang-buang uang, dengan tidak adanya keuntungan dari yang diasuransikan. Hal serupa terjadi bila suatu perusahaan tidak dapat memperoleh asuransi seumur hidup dari para pelanggan-pelanggan atau penyalur-penyalurnya.    

G. Jenis-Jenis Asuransi

Menurut Djojosoedarso (2003 : 74-75) jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi berbagai macam segi, yaitu :
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu.
- Jenis Asuransi Sosial di Indonesia :
1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
         Untuk Pegawai Negeri
         Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
         Untuk Pegawai Perusahaan Swasta
         Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
         Untuk Anggota ABRI / TNI
         Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
2. Asuransi Kesehatan
         Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB)
3. Asuransi Kecelakaan
         Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja

  b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yaitu :
1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.
2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).
Commercial Insurance dapat digolongkan lagi sebagai berikut :
a. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit. Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa yang ada di Indonesia :
• PT. Asuransi Jiwa Raya
• Asuransi Jiwa Dharma Nasional
• Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
b. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini sama dengan Asuransi Umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian terhadap harta/hak atau milik kepentingan yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransilaut, dan lain-lain. Contohnya :
• PT. Asuransi Umum Indonesia
• PT. Asuransi Kerugian
Jadi perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga. 

2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.

Soal :
1. Apakah perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi kerugian?
Perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
2. Sebutkan apa saja keuntungan yang diperoleh seseorang yang membeli jasa suatu asuransi?
Keuntungan membeli jasa Asuransi :
         Mengurangi ketidakpastian resiko.
         Kepastian akan adanya proteksi asuransi.
         Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian.
         Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko
         Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja.  



3. Tuliskan jenis-jenis dari asuransi? Jelaskan.
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.

                                                                


KASUS XV
Novasoft System Inc
Latar belakang
Pada tahun 1987 di Boston, NovaSoft System Inc dimana Sureyya Ray Ciliv sebagai Dirut dan Robin Hillyard sebagai kepala karyawan teknik sedang dilanda kepanikan dengan penurunan NovaSoft Systems Inc sampai $250,sehingga mengurangi kesempatannya untuk menarik modal risiko sampai angka nol. Dengan menempatkan modal mereka dan uang semakin tipis, Sureyya Ray Ciliv sebagai Dirut dan Robin Hillyard, insinyur dan penemu software, merencanakan untuk menguji sebuah dasar bisnis : penjualan menghasilkan kas. Dirut Ciliv dan kepala karyawan teknik Hilyard tidak berani memulai pemasaran di AS, tanpa sumber daya. Sehingga mereka memutuskan untuk memulai pemasaran luar negeri tanpa sumber daya. Sebagai para pemilik baru dari perusahaan yang hampir bangkrut, mereka memiliki aset yang tidak dimiliki orang luar negeri yaitu teknologi terbaru dalam sistem manajemen dokumen yang menggunakan keahlian teknik komputer. Mereka akan membuktikan produk mereka ini dapat dijual dan kemudian menggunakan momentum tersebut untuk kembali ke AS.
Input/ Masalah
Menurut Ciliv sebagai pemilik baru dari perusahaan yang hampir bangkrut untuk memasarkan penjualan di AS mereka harus memasang iklan dan melakukan humas dan menghadiri pameran-pameran perdagangan besar, dan semua itu menghabiskan uang. Kemudian harus membangun organisasi penjualan, tapi armada penjualan tidak menjadi 100% produktif mungkin selama sembilan bulan,dan itu juga menimbulkan biaya.
Proses
Maka, Ciliv menginvestasikan apa yang tersisa pada harta NovaSoft dalam sebuah tiket ke Eropa. Perusahaan yang akan menjadi target konsumen pertama Ciliv yaitu dengan memulainya di Roma. Karena menurut Ciliv “Orang-orang Italia akan berpikiran terbuka dan spontan”. Instingnya tepat, pada bulan Juli 1988, hampir dua bulan setelah NovaSoft memulai operasi, dia menutup perjanjian dengan Italcad, seorang distributor besar Italia akan merancang komputer dan peralatan pabrik dengan komputer. Ini memberikan peluang bagi Ciliv untuk penjualan produk software miliknya. Bahkan perusahaan tersebut memberinya uang muka yang cepat sebesar $100.000.
Bangkit kembali karena debut tersebut, Ciliv yang sedang menyajikan program NovaSoft pada stand Hewlett-Packard pada penyelenggaraan pameran besar di Jerman, beberapa eksekutif dari kolongmerat internasional Siemens, yang berpusat di Munich tertarik dengan program NovaSoft tersebut. Tetapi biaya penandatanganan dengan Siemens membuat dana mereka pada titik terendah. Ini membuat Ciliv tidak harus menyerahkan apa pun kepada Siemens karena menurutnya Siemens bukanlah satu-satunya pilihan, masih banyak perusahaan besar lainnya yang bisa melakukan kerja sama dengan NovaSoft yang pastinya menguntungkan.
Output/ Hasil
Akhirnya, dalam dua tahun, NovaSoft telah mendirikan hubungan distributor di Italia, Belgia, dan Jerman. Tiap perjanjian disediakan untuk sebuah kemajuan penjualan.  Kemudian, Ciliv juga mencari pasar di Jepang. Tanpa memiliki ide siapa yang dicari untuk rekan strategi di Jepang, dia menelpon konsultat Jepang di Boston, meminta daftar yang melayani pasar keahlian teknik dan menulis pada presiden perusahaan yang paling menjanjikan. Hasilnya Mutoh-Kogyo, sebuah perusahaan di Tokyo, mengatakan akan mengirimkan unit perencanaan strategis secara langsung ke Boston.
Feed Back/ Umpan Balik
1. Setiap usahawan harus memiliki jiwa kreatif dan inovatif dalam melakukan usaha, Ciliv yang terbentur dengan biaya pemasaran di AS yang besar berinovatif dengan berhijrah menjual produk  dan melakukan kerja sama di Eropa dengan tujuan kembali ke AS.  
2. Dalam melakukan usaha harus menentukan strategi dalam penjualan produk terhadap konsumen,seperti pada pemilihan konsumen untuk melakukan kerja sama, sebaiknya direncanakan dan diperhitungkan untung dan ruginya dalam suatu kerja sama, seperti yang dilakukan oleh NovaSoft,mereka tidak terburu-buru untuk penandatanganan kerja sama dengan perusahaan Siemens karena kurangnya kepuasan kesepakatan dalam perhitungan dana. Dan NovaSoft optimis bahwa masih banyak perusahaan yang akan melakukan kerja sama dengan dana yang sesuai.  

                                         DAFTAR PUSTAKA

Suryana. 2003. Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba Empat.
http://agung21winarto.wordpress.com/2010/02/27/asuransi/
http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/12/tujuan-asuransi.html

0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH ASURANSI LENGKAP DAN TERBARU 2014"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.