Guru adalah bagian integral dari
organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi pendidikan di
sekolah, perlu dikembangkan sebagai
organisasi pembelajar, agar mampu menghadapi perubahan dan
ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama
organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka
mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi
pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja
kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara
individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi bagian dari organisasi
pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus
menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Salah satu bentuk aktualisasi
tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan
dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara
berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan
dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri.
Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang
dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian
standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah
mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi
layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan
salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan
dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian,
guru mampu menumbuhkembangkan
minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai
pembelajar abad 21 mampu mengikuti
perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus
dimiliki peserta didik.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka
Kreditnya;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini bertujuan untuk:
1. menjelaskan konsep dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan kepada
semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
2.
menjadi acuan dalam pengelolaan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan
instansi/institusi lain yang terkait.
Buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini
ditujukan bagi:
1.
Guru;
2.
Kepala Sekolah;
3.
Pengawas Sekolah;
4.
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
5.
Tim Penilai Jabatan
Fungsional Guru; dan
6. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional
Development (CPD). University of
Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2).
Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi
kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru
akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial,
dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
1.
Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut;
a.
Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran
peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karir guru
2. Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik
dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta Didik
Peserta didik
memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
b. Bagi Guru
Guru dapat memenuhi
standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa
datang.
c. Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d. Bagi Orang Tua/Masyarakat
Orang tua/masyarakat
memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan
pengalaman belajar yang efektif.
e. Bagi Pemerintah
margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Memberikan jaminan
kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang
berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan guru. Pelaksanaannya didasarkan pada unsur-unsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan, prinsip pelaksanaan dan lingkup pelaksanaan kegiatan.
1. Unsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat
fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar
dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya.
Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri
dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya
pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan
fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan
bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan
yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam
kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK)
dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
1)
Lokakarya atau
kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran,
penilaian, dan/atau media pembelajaran;
2)
Keikutsertaan pada
kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan
teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
3)
Kegiatan kolektif
lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan
pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara
lain: (1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi
mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan
dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran;
(6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi
tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan
karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh
koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri
yang dapat dinilai, antara lain:
1) Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas,
sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala
sekolah.
2) Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan
dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan
pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan
kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai
bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan
sekolah secara komprehensif. Guru yang
mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai
pemrasaran/nara sumber.
b.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok,
yaitu:
1)
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran
dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi
ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
2)
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang
pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah
tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah
populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah
diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan
diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh
kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3)
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru.
Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun
buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang
pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus
tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus
ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas
pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah.
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan
atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus
dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan
meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit.
Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi
persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan .
2. Pelaksanaan
dan Prinsip-prinsip
Pelaksanaan
Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, sebagai
langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru, akan
dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan menggunakan instrumen evaluasi
diri pada awal tahun pelajaran, yang hasilnya digunakan sebagai acuan dalam
merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran. Pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru yang telah
maupun belum mencapai standar yang ditetapkan. Setiap akhir tahun pelajaran,
dilakukan penilaian kinerja guru, dimana hasilnya merupakan gambaran
peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada tahun berjalan dan sekaligus digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur
pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun
sebelumnya dan dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan
sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun
berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian
kinerja guru, dan pengembangan karir guru
ditunjukkan melalui alur pembinaan dan pengembangan profesi guru berikut.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja guru dan hasil evaluasi diri dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar
kompetensi inti berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri
Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan
misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan,
wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
pengembangan karirnya.
Pencapaian dan peningkatan kompetensi
tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru
dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas
utamanya dalam pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan
karir guru.
Agar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat mencapai
tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan tersebut, maka
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru
sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian
pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil
pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
b. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan
diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan pengembangan profesinya.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk
mengikuti program pengembangan
keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah
jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah
alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian
kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
d. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah
diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru,
jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi
program pengembangan keprofesian
berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan
pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di
sekolah.
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi,
dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus menjadi
bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota
dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
g. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan
sekolah lain, sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan karena
guru meninggalkan sekolah.
h. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong
pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
i.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan diharapkan
dapat mendukung pengembangan karir guru
yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel
1. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditunjukkan
dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA:
Continuing Professional Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx) pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan di internal sekolah, eksternal-antar sekolah
maupun melibatkan kepakaran lain yang dimungkinkan untuk dilakukan melalui
jaringan virtual.
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DOWNLOAD
Demikian tulisan dari pagi hari ini semoga ada manfaatnya. dan terima kasih sudah berkunjung......................
0 Response to "DOWNLOAD PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU"
Posting Komentar