A.
Latar Belakang
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui program sertifikasi guru. Dalam program ini, seorang
guru dapat mencapai derajat profesional ketika ia dinyatakan lulus sertifikasi.
Sampai saat ini, instrumen yang digunakan untuk penilaian dalam sertifikasi
guru adalah 10 komponen portofolio.
Sebagai kompensasi atas derajat profesional guru,
maka kemudian guru-guru yang telah lolos sertifikasi berhak untuk mendapatkan
tunjangan profesi pendidik (TPP) sebanyak satu kali gaji pokok setiap bulan.
Diharapkan dengan diberikannya tunjangan profesi ini maka kinerja guru akan
meningkat sehingga secara tidak langsung mutu pendidikan juga akan meningkat.
Sejauh ini pemerintah sedang menyusun kriteria
kinerja guru pascasertifikasi, sehingga pemerintah bisa dikatakan belum
melakukan evaluasi kinerja setelah guru-guru lolos sertifikasi (Pers Depdiknas,
2009). Oleh karena itu perlu dilakukan kajian kinerja guru yang telah mendapat
sertifikat profesi dengan tujuan untuk
mengetahui tingkat kinerja guru sehingga peningkatan mutu pendidikan dapat
dipantau secara massif.
Untuk mengukur kinerja guru yang telah lolos sertifikasi
maka diperlukan sebuah perangkat/instrumen pengukuran kinerja. Selama ini yang
terjadi adalah guru akan mendapat sertifikat profesi sejauh guru tersebut dapat
menunjukkan 10 komponen portofolio. Bagi pihak guru, untuk mengumpulkan 10
komponen portofolio tersebut jelas diperlukan peningkatan kinerja dibanding
biasanya. Dengan demikian, dalam sertifikasi guru 10 komponen portoflio
digunakan sebagai instrumen penilaian kelayakan seorang guru untuk mendapat
sertifikat profesi. Namun, setelah para
guru mendapat sertifkat profesi, pemerintah belum melakukan pengukuran kinerja
guru-guru yang telah lolos sertifikasi tersebut. Padahal, negara memberikan
kompensasi bagi guru-guru pascasertfikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi
sebesar 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini akan sia-sia jika ternyata para guru
memacu kinerjnya hanya demi mengejar lolos sertifikasi, dan setelah mendapat
tunjangan profesi kinerjanya kembali biasa dan tidak ada peningkatan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah diurai di
muka, maka masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah model instrumen
yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja guru pascasertifikasi sebagai
perangkat untuk mengetahui seberapa besar kinerja guru setelah mendapat
tunjangan profesi.
Kinerja guru dapat dilihat dari sisi ilmiah dan
keuangan/finansial. Kinerja ilmiah merupakan ukuran kinerja dari sisi keilmuan.
Sedangkan kinerja finansial merpakan ukuran kinerja yang beusaha untuk
menominalkan kinerja ilmiah guru. Ini penting sebab guru mendapat tunjangan
profesi pendidik sehingga perlu juga dilihat aspek finansial dari kinerja guru.
Oleh karena itu, rumusan masalah yang hendak dibahas
dalam makalah ini adalah bagaimanakah model instrumen pengukuran kinerja
guru-guru pascasertifikasi.
C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah mencari model pengukuran
kinerja guru yang tepat untuk guru pascasertifikasi sehingga dapat diketahui
kinerja guru pascasertifikasi.
Manfaat penulisan
karya tulis ini adalah dapat mengukur tingkat kinerja guru pascasertifikasi
berdasarkan luaran ilmiah sesuai dengan komponen-komponen dalam portofolio.
D. Uraian Gagasan Inovatif
Gagasan
model pengukuran kinerja guru untuk guru-guru yang lolos sertifikasi ini
merupakan pengembangan dari (Scientificand Financial Performance Measure (SFPM)
(Handoko, 2005a,b,c). Model ini diajukan sebagai model pengukuran kinerja
guru pascasertifikasi dengan tetap berpedoman pada komponen-komponen portofolio
dalam sertifikasi guru.
Makalah
ini juga dilengkapi dengan simulasi pengukuran kinerja ilmiah guru pascasertifikasi
sehingga dapat memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas dari kegunaan model
instrumen ini.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
Dalam proses
sertifikasi, guru wajib menyerahkan dokumen fisik yang berupa portofolio
sebagai bukti kinerja yang menggambarkan capaian pengalaman berkarya selama
menjalankan tugas profesi guru. Portofolio merupakan bukti pengalaman, karya
dan prestasi guru yang meliputi 4 kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian,
kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Empat macam
kompetensi ini terkandung dalam 3 unsur dan 10 komponen portofolio.
Tiga unsur yang
dimaksud adalah unsur kualifikasi dan tugas pokok, unsur pengembangan profesi
dan unsur pendukung profesi. Tiga unsur ini kemudian dijabarkan dalam 10 komponen
portofolio yaitu kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan
pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam
forum ilmiah, pengalaman organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial, dan
penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.
Setelah
guru lolos sertifikasi, maka guru berhak mendapat tunjangan profesi pendidik
(TPP) sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan setiap bulan,
sehingga guru-guru yang telah lolos sertifikasi akan menerima 2 kali gaji pokok
tiap bulannya. Diharapkan dengan adanya tunjangan profesi pendidik ini kinerja
guru kian meningkat sehingga diharapkan akan terjadi efek tetesan air (multiplier effect) yang pada akhirnya akan
berpengaruh juga terhadap mutu pendidikan.
Namun
demikian, sampai saat ini Depdiknas belum memiliki instrumen kebijakan yang
akan memantau kinerja guru pascasertifikasi. Instrumen ini sangat penting sebab
jika tunjangan profesi pendidik tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja
guru, maka sertifikasi guru hanya akan menjadi ladang penghambur-hamburan uang
negara. Sejauh ini, Depdiknas baru menyusun kriteria kinerja guru untuk
guru-guru yang telah lolos sertifikasi (Dirjen Dikti, 2008).
Setiawan (2008) mencoba mengajukan model audit
kinerja guru dengan mendeskripsikan secara mendalam atas karakteristik
statik/dinamik yang berkaitan dengan program sertifikasi guru yang berdampak
pada pembayaran tunjangan fungsional.
Metode pelaksanaan audit kinerja guru yang
diterapkan Setiawan (2008) adalah sebagai berikut: (a) metode pengujian
kepatuhan (kepatuhan peraturan, kesesuaian profesi, praktik yang sehat); (b)
metode pengujian substantive (pengujian analitis, pengujian detail atas
pernyataan kompetensi pendidik, prosedur audit); (c) metode sampling pengujian;
dan (d) metode pembuatan pernyataan pendapat audit kinerja guru.
Untuk melakukan audit kinerja guru pascasertifikasi diperlukan
adanya penilaian kinerja guru tersebut yang berdasarkan kriteria kinerja
tertentu. Sejauh ini, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen PMPTK) sudah berencana menyusun kriteria kinerja guru. Kriteria
kinerja guru ini akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan
profesi guru serta untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang
telah mendapatkan sertifikat profesi (Pers Depdiknas, 2009).
Nulhakim (2007) memaparkan bahwa kinerja guru merupakan
kegiatan-kegiatan dalam proses belajar yang dilaksanakan secara profesional. Untuk mengetahui tingkat kinerja guru diperlukan sebuah instrumen
pengukuran yang sahih (valid) dan handal
(reliable) sehingga dapat dijadikan
bahan penetapan penilaian kinerja standar yang kemudian dikompensasikan pada
tunjangan profesi guru.
Yusrizal (2008) telah mengusulkan untuk merancang form
alternatif penilaian kinerja guru yang disebut Daftar Penilaian Kinerja Guru (DPKG). DPKG berisi penilaian indikator ketercapaian dari masing-masing
aspek yang sudah terlaksana/dikerjakan para guru. Indikator itu dalam bentuk
operasional agar memiliki validitas dan reliabilitas yang tinggi. Setiap
indikator ditetapkan memiliki rentang nilai tertentu sehingga nilai akhir dapat
menunjukkan pada tingkat mana kinerja seorang guru berada, misalnya berkinerja
tinggi, sedang atau rendah. Namun Yusrizal (2008) mengakui bahwa untuk merancang
dan mengembangkan format alternatif penilaian kinerja guru tersebut masih diperlukan
diskusi khusus.
Dalam 10 komponen portofolio progam sertifikasi
guru, beberapa komponen merupakan komponen yang berbasis luaran ilmiah. Namun,
aspek luaran ilmiah ini belum
mendapatkan perhatian yang lebih jika melihat usulan-usulan dari Setiawan
(2008), Yusrizal (2008), dan Nulhakim
(2007).
Terkait dengan luaran ilmiah sebagai bukti hasil
kinerja, L.T. Handoko (2005a, 2005b, 2005c) mengajukan usulan model SFPM (Scientific and Financial Performance Measure)
untuk mengevaluasi kinerja suatu lembaga yang berbasis luaran ilmiah. Model
SFPM ini berlaku umum untuk kinerja lembaga-lembaga yang biasanya dilihat dari
luaran ilmiah yang dihasilkan. Model SFPM dapat menghitung kinerja ilmiah dan
kinerja finansial untuk lembaga-lembaga yang menhasilkan luaran ilmiah di bidang ilmu sains dan teknik, sosial dan humaniora, dan
seni.. Ini sangat menguntungkan sebab selama ini luaran ilmiah sulit
untuk dikuantisasikan baik secara kinerja ilmiah maupun kinerja finansialnya. Secara
sederhana model SFPM dapat dinyatakan dalam rumus sebagai berikut:


Keterangan:
SP : kinerja ilmiah
no : jumlah
luaran ilmiah yang didefinisikan untuk suatu bidang
SP : poin
ilmiah untuk suatu luaran ilmiah
np : jumlah
peneliti pelaksana
PT : batas
poin ilmiah total untuk satu peneliti
Qo : jumlah suatu luaran
ilmiah
FP : kinerja finansial
BT : total anggaran pada
satu tahun anggaran
CE : koefisien ekonomi
(finansial)
No : No urut suatu luaran
ilmiah
Model ini menggunakan 3 (tiga) asumsi yang bertujuan untuk meminimkan
unsur subjektivitas dalam penilaian kinerja lembaga-lembaga yang berbasis
luaran ilmiah. Tiga asumsi tersebut adalah (1) pengukuran hanya
berbasis luaran ilmiah tanpa melihat proses di dalamnya, (2) berbasis evaluasi
tahunan per tahun anggaran, dan (3) setiap luaran ilmiah diurutkan berdasarkan tingkat
kesulitan pencapaian serta diberi poin (skor) berdasar muatan ilmiah. Nomor
urut (NO) seluruh luaran ilmiah yang relevan harus berurutan,
tidak boleh melompat dan ganda. Sebaliknya poin ilmiah (SP)
bisa sama dengan satu atau lebih luaran ilmiah lain yang berurutan, namun harus
lebih kecil (besar) dibandingkan dengan luaran ilmiah dengan poin ilmiah yang
berbeda diatas (dibawah)nya. Penentuan urutan dan poin luaran ilmiah bisa berbeda
antara bidang yang satu dengan yang lain. Asumsi selanjutnya adalah adanya
parameter poin ilmiah maksimal (PM), tingkat penurunan poin
ilmiah (PD, dalam persen) dan batas poin ilmiah total perpeneliti
(PT). Ketiga parameter ini dapat dibuat sama untuk semua
bidang ilmu.
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Model
Untuk membangun model instrumen penilaian kinerja
guru-guru pascasertfiikasi maka diperlukan beberapa asumsi yang kemudian akan
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan model ini. Sepuluh (10) komponen portofolio yang digunakan sebagai
syarat kelulusan guru dalam program sertifikasi tetap digunakan dalam model
ini. Bahkan, model ini hanya berpijak pada 10 komponen tersebut. Hanya saja,
tidak semua komponen yang ada dalam portofolio kemudian diakomodasi dalam
model.
Secara umum model ini menggunakan 3 (tiga) asumsi yang
bertujuan untuk sedapat mungkin menghilangkan unsur subjektivitas dalam
penilaian kinerja guru pascasertifikasi. Tiga asumsi tersebut adalah:
(1)
pengukuran hanya
berbasis luaran ilmiah yang dihasilkan guru tanpa melihat proses di dalamnya,
(2)
berbasis evaluasi
tahunan per tahun anggaran dengan melihat seluruh luaran ilmiah pada tahun
anggaran terakhir, dan
(3)
setiap luaran ilmiah
diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan pencapaiannya serta diberi poin (skor)
berdasar muatan ilmiahnya.
Tiga
asumsi ini akan dijelaskan secara lebih detil dalam uraian selanjutnya.
Asumsi
1:
pengukuran hanya berbasis luaran ilmiah yang dihasilkan guru tanpa melihat
proses di dalamnya
Komponen-komponen portofolio yang akan digunakan
dalam model ini hanyalah komponen-komponen yang menunjukkan luaran ilmiah.
Pilihan ini berdasarkan kenyataan bahwa tunjangan profesi pendidik (TPP)
merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru supaya dapat meningkatkan
kinerja profesinya. Kinerja guru benar-benar akan terasa hasilnya jika guru
dapat menghasilkan produk yaitu suatu luaran ilmiah. Selama guru tidak bisa
menghasilkan suatu luaran ilmiah, maka guru tersebut belum dapat dikatakan
telah meningkat kinerjanya.
Dalam model ini, luaran ilmiah sendiri didefinisikan
sebagai luaran suatu kegiatan ilmiah yang sudah diakui oleh pihak ketiga
independen dalam bentuk dokumen ilmiah maupun keguatan riil lainnya.
Tabel 3.1. Unsur dan komponen
portofolio
|
||
No
|
Unsur
|
Komponen
|
1
|
A.
Unsur Kualifikasi dan
Tugas Pokok
|
1.
Kualifikasi akademik
|
2.
Pengalaman mengajar
|
||
3.
Perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran
|
||
2
|
B.
Unsur Pengembangan Profesi
|
1.
Pendidikan dan pelatihan
|
2.
Penilaian dari atasan dan
pengawas
|
||
3.
Prestasi akademik
|
||
4.
Karya pengembangan profesi
|
||
3
|
C.
Unsur Pendukung Profesi
|
1.
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah
|
2.
Pengalaman organisasi
dalam bidang kependidikan dan sosial
|
||
3.
Penghargaan yang relevan
dalam bidang pendidikan
|
Unsur A, yaitu unsur kualifikasi dan tugas pokok,
sebenarnya bukan merupakan unsur yang kelak ditunjang dengan TPP, tetapi sudah
diberikan “kompensasi” dalam bentuk gaji pokok guru. Dengan demikian hanya
unsur B dan unsur C (unsur pengembangan profesi dan unsur pendukung profesi)
yang akan dimasukkan dalam model.
Unsur B (pengembangan profesi) memiliki 4 komponen
yaitu pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi
akademik dan karya pengembangan profesi. Dari 4 komponen tersebut 2 komponen
pertama yaitu komponen pendidikan dan pelatihan dan unsur penilaian dari atasan
dan pengawas dengan sendirinya gugur dalam model. Dua komponen ini bukan
merupakan komponen yang menunjukkan suatu luaran ilmiah sebagai produk kinerja
guru.
Komponen pendidikan dan pelatihan merupakan pengalaman
dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan
dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik
pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Pendidikan dan pelatihan memang akan meningkatkan kinerja guru,
tetapi komponen ini baru sebatas “tenaga pemicu” saja. Selama guru tidak
menggunakan apa yang sudah didapat dari pendidikan dan pelatihan untuk unjuk
kinerja, maka pendidikan dan pelatihan yang pernah dilakukannya akan sia-sia
saja, sebab hanya berhenti dalam dirinya. Pendidikan dan pelatihan yang diikuti guru
baru bermakna jika guru melakukan sesuatu yang nyata sehingga lingkungan
sekolah dan lingkungan pendidikan merasakan hasilnya, yaitu dalam bentuk luaran
ilmiah.
Komponen penilaian dari atasan dan pengawas merupakan
penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi
aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran,
kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemamampuan
menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama. Komponen
ini merupakan komponen yang sedikit banyak bernilai subjektif dan sangat
tergantung pada pribadi atasan dan pengawas, atau hubungan guru-atasan/guru-pengawas. Dengan demikian,
komponen ini tidak bisa diakomodasi dalam model.
Komponen prestasi akademik dan komponen karya
pengembangan profesi jelas merupakan komponen yang menunjukkan luaran ilmiah
yang dihasilkan oleh guru.
Komponen prestasi akademik merupakan prestasi yang
dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi
lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang
pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru
inti, tutor), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler (pramuka,
drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain). Namun demikian,
tidak semua yang tercakup dalam prestasi akademik merupakan luaran ilmiah, hanya lomba dan
karya akademik saja yang merupakan bentuk luaran ilmiah. Dalam lomba dan karya
akademik tercakup juara lomba akademik tingkat kecamatan-internasional,
sertifikat keahlian/keterampilan tingkat regional-internasional dan karya
monumental bidang pendidikan dan nonpendidikan.
Pembimbingan teman sejawat dan pembimbingan siswa, meskipun penting,
tidak dimasukkan dalam model sebab bukan merupakan suatu luaran ilmiah.
Komponen karya pengembangan profesi merupakan suatu
karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang
dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam
media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan
internasional; menjadi reviewer buku,
penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal
mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran
dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan
karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Dalam komponen
ini yang tidak dapat diakomodasi dalam model adalah menjadi reviewer buku,
penulis soal UN dan karya media/alat pembelajaran.
Unsur C (pendukung profesi) memiliki 3 komponen
yaitu keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dalam bidang
kependidikan dan sosial serta penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.
Komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu
partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik
sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Dalam komponen ini, keikutsertaan
terbagi menjadi 2 yaitu sebagai pemakalah dan peserta. Karena model berasumsi
bahwa hanya luaran ilmiah yang akan digunakan maka hanya keikutsertaan sebagai
pemakalah saja yang bisa diakomodasi model.
Komponen pengalaman organisasi jelas merupakan
komponen yang tidak menunjukkan adanya suatu luaran ilmiah sehingga tidak dapat
diakomodasi dalam model.
Komponen penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan merupakan penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan
dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif
(lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan
relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini dapat diakomodasi dalam
model sebab menunjukkan kinerja guru yang sudah diakui oleh pihak luar.
Berdasarkan uraian di atas, komponen-komponen yang
dapat diakomodasi dalam model instrumen penilaian kinerja guru dapat diringkas
dalam bentuk tabel 3.2. Komponen-komponen tersebut sudah memiliki skor/poin
maksimum sesuai dengan naskah panduan Penyusunan Perangkat Portofolio
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (Dirjen
Dikti, 2007).
Tabel 3.2 Komponen
portofolio yang dapat diakomodasi dalam model instrumen penilain kinerja guru
brbasis luaran ilmiah
|
|||
No
|
Komponen (Luaran ilmiah)
|
Tingkat/bidang
|
Skor ilmiah max
|
1
|
Karya Monumental
|
Pendidikan
|
60
|
2
|
Juara lomba Akademik
|
Internasional
|
60
|
3
|
Keikutsertaan Forum Ilmiah
-Pemakalah-Relevan
|
Internasional
|
50
|
4
|
Karya Pengembangan Profesi-Buku-Relevan
|
Nasional
|
50
|
5
|
Karya Pengembangan Profesi-Buku-Relevan
|
Propinsi
|
40
|
6
|
Keikutsertaan dalam Forum
Ilmiah-Pemakalah-Relevan
|
Nasional
|
40
|
7
|
Juara lomba Akademik-Relevan
|
Nasional
|
40
|
8
|
Karya Pengembangan Profesi-Buku-Tidak
Relevan
|
Nasional
|
35
|
9
|
Penghargaan –Relevan
|
Internasional
|
30
|
10
|
Sertifikat ketrampilan/keahlian-Relevan
|
Internasional
|
30
|
11
|
Karya Pengembangan Profesi-Buku-Relevan
|
Kabupaten/kota
|
30
|
style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10pt;">12
(3.1)
(3.2)
: kinerja ilmiah guru
: jumlah luaran ilmiah yang dihasilkan untuk suatu komponen
: skor ilmiah untuk suatu luaran ilmiah
: jumlah guru pelaksana yang terlibat(untuk menghasilkan satu
luaran ilmiah)
: batas poin ilmiah total untuk satu guru
: jumlah luaran ilmiah yang dihasilkan guru
: kinerja finansial guru
: total tunjangan profesi pada satu tahun anggaran
: koefisien ekonomi (finansial), tunjangan profesi per bulan
: nomor urut suatu luaran ilmiah
(3.3)
Keikutsertaan Forum lmiah
-Pemakalah-Relevan
Propinsi
30
13
Juara lomba Akademik -Relevan
Propinsi
30
14
Keikutsertaan dalam ForumI lmiah -Pemakalah- Tidak Relevan
Internasional
25
15
Karya Pengembangan Profesi-Buku-Tidak
Relevan
Propinsi
25
16
Karya Pengembangan Profesi-Artikel-Relevan
Jurnal Terakreditasi
25
17
Penghargaan -Relevan
Nasional
20
18
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah-pemakalah-Tidak Relevan
Nasional
20
19
Sertifikat ketrampilan/keahlian-Relevan
Nasional
20
20
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah-Pemakalah-Relevan
Kabupaten
20
21
Juara lomba Akademik -Relevan
Kabupaten
20
22
Karya Pengenbangan profesi-Artikel-Tidak
Relevan
Jurnal Terakreditasi
20
23
Karya Pengembangan profesi-Modul-Relevan
20
24
Karya teknologi tepat guna dan karya
seni-Relevan
15
25
Laporan penelitian dibidang
pendidikan-Relevan
15
26
Karya Pengembangan profesi-buku-Tidak
Relevan
kabupaten
15
27
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pemakalah-Tidak Relevan
Propinsi
15
28
Karya menumental-Relevan
Non Pendidikan
10
29
Karya pengembangan profesi artikel
makalah/koran –Relevan
Nasional
10
30
Karya pengembangan profesi artikel-Relevan
Jurnal Tak terakreditasi
10
31
juara lomba akademik-Relevan
Kecamatan
10
32
Sertifikat ketrampilan keahlian-Relevan
Regional
10
33
Penghargaan-Relevan
Propinsi
10
34
Keikutsertaan dalam forum ilmiah-Pemakalah-Tidak
Relevan
Kabupaten
10
35
Penghargaan-Relevan
Kabupaten
5
Total
875
Asumsi
2:
berbasis evaluasi tahunan per tahun anggaran dengan melihat seluruh luaran
ilmiah pada tahun anggaran terakhir
Dalam menghasilkan suatu luaran
ilmiah, seorang guru acapkali memerlukan waktu lebih dari 1 bulan kinerja.
Misalkan untuk menghasilkan sebuah makalah yang dipresentasikan dalam forum
ilmiah, seorang guru memerlukan waktu untuk pengambilan data di lapangan,
penelusuran pustaka, analisis data dan kemudian memberikan kajian pembahasan
atas analisis data yang sudah dilakukan. Kegiatan-kegiatan semacam ini jelas
memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Selain itu, evaluasi per tahun anggaran merupakan
sistem evaluasi yang sudah lazim digunakan dalam banyak kepentingan
lembaga-lembaga. Dengan dilakukannya evaluasi per tahun anggaran maka penilaian
kinerja juga akan lebih mudah dan lebih sederhana.
Jumlah anggaran yang digunakan dalam perhitungan
model ini bergantung pada jumlah tunjangan profesi pendidik (TPP) yang diterima
masing-masing guru. Oleh karena itu, jumlah anggaran per tahun yang dimaksud
model ini untuk setiap guru tidak akan sama. Misalnya, seorang guru dengan
golongan IIIa MKG 10, menurut PP No 8
Tahun 2009, gaji pokok yang akan diterima tiap bulan adalah sebesar Rp
1.869.300. Dengan demikian, selama 1 tahun, guru tersebut akan menerima
tunjangan profesi sebesar 12 x Rp 1.869.300 = Rp 22.431.600. Jumlah 22.431.600
rupiah inilah yang akan digunakan dalam model sebagai jumlah total anggaran
untuk guru tersebut. Ini mengandung arti bahwa negara telah memberikan anggaran
kepada guru tersebut untuk meningkatkan kinerjanya dalam tahun itu dengan
mengucurkan dana sebesar Rp 22.431.600.
Asumsi
3:
setiap luaran ilmiah diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan pencapaiannya
serta diberi poin (skor) berdasar muatan ilmiahnya
Nomor urut
(selanjutnya akan disimbolkan
) seluruh luaran ilmiah yang relevan harus berurutan, tidak
boleh melompat dan ganda. Hal ini berbeda dengan poin/skor ilmiah (selanjutnya
akan disimbolkan
). Skor ilmiah yang
dimiliki oleh masing-masing luaran ilmiah dapat memiliki nilai yang sama.
Daftar luaran ilmiah yang ada kemudian diurutkan berdasarkan peringkat skor
ilmiahnya. Luaran ilmiah yang memiliki skor ilmiah paling tinggi diberi nomor
urut (
) sama dengan 1, kemudian diikuti oleh luaran-luaran ilmiah
yang skornya dibawahnya. Apabila ada luaran ilmiah yang memiliki skor ilmiah
yang sama, maka luaran ilmiah yang tingkat pencapaiannya lebih sulit
ditempatkan pada nomor urut (
) yang lebih kecil. Skor
ilmiah dari luaran ilmiah komponen portofolio menggunakan skor yang ditetapkan
oleh Dirjen Dikti dalam Naskah Panduan Penyusunan
Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Daftar urutan luaran ilmiah berdasarkan skor dan nomor
urutnya dapat dilihat dalam tabel 3.1 di muka.




Tiga asumsi ini merupakan asumsi-asumsi yang utama
dalam penyusunan model. Selain itu, masih
diperlukan asumsi tambahan agar model dapat berjalan dengan sempurna.
Asumsi
4:
batas skor ilmiah total yng dapat dicapai oleh setiap guru (
) dapat ditetapkan dengan melihat realita yang ada di
lapangan

Dalam satu tahun anggaran, seorang guru tidak
mungkin dapat mencapai hampir semua luaran ilmiah yang ada. Wajarnya, seorang
guru hanya mungkin menghasilkan beberapa luaran ilmiah saja selama rentang
waktu satu tahun anggaran. Di sini, perlu disusun asumsi berapa nilai skor
ilmiah maksimum yang mungkin dicapai oleh seorang guru dalam satu tahun. Dengan melihat kenyataan di lapangan, pihak
pemangku kebijakan dapat menetapkan asumsi ini, misalnya adalah
= 40. Skor ini
dapat terdiri atas 1 makalah relevan
tingkat yang dipresentasikan di forum nasional (nomor urut 6) atau makalah relevan yang dipresentasikan di forum
ilmiah kabupaten (nomor urut 20) dan modul yang relevan (nomor urut 23).

Skor
dapat dimaknai sebagai
skor ilmiah total yang mungkin dicapai oleh guru atau skor ilmiah total yang
diidealkan untuk dicapai oleh guru.

Asumsi
5:
untuk mengkonversi luaran ilmiah yang dihasilkan guru sehingga menjadi kinerja
finansial maka perlu ditetapkan parameter koefisien ekonomi (
)

Parameter koefisien ekonomi ini (
) cukup ditentukan di awal dan bisa dibuat berubah mengikuti
dengan keadaan makro ekonomi misalnya
inflasi, pertumbuhan ekonomi atau nilai tukar rupiah. Untuk memudahkan
hubungan yang tersembunyi antara tunjangan profesi yang diberikan dengan luaran
ilmiah yang dihasilkan guru, maka sebaiknya parameter koefsien ekonomi (
) ditetapkan menurut tunjangan profesi yang diterima guru
setiap bulannya. Misalnya untuk guru golongan IIIa MKG 10, menurut PP No 8 Tahun 2009 akan menerima tunjangan
profesi sebesar Rp 1.869.300 maka koefisien ekonomi (
) adalah sebesar 1.869.300.



Dengan demikian berdasarkan 3 asumsi utama dan 2
asumsi tambahan di muka, maka rasio dari Kinerja Ilmiah dan Kinerja Finansial
untuk guru-guru pascasertifikasi dengan menggunakan model SFPM sebagaimana
dinyatakan dalam persamaan (2.1) dan (2.2) dapat dirumuskan menjadi


Keterangan:










Kinerja Finansial
(
) merupakan konversi kinerja ilmiah yang dilakukan
guru ke dalam aspek ekonomi.
merupakan ukuran
kinerja finansial secara tak langsung. Kinerja finansial secara langsung dapat
dihitung berdasarkan rasio jumlah pengeluaran guru untuk menghasilkan sejumlah
luaran ilmiah selama satu tahun anggaran terhadap jumlah tunjangan profesi
selama setahun.



Dengan demikian, total kinerja finansial merupakan jumlahan dari
kinerja finansial langsung dan kinerja finansial tak langsung (
).

B.
Instrumen
Penilaian Guru Pascasertifikasi
Berdasarkan model yang telah disusun dimuka, untuk
memudahkan teknis pelaksanaan penilaian kinerja guru-guru pascasertifikasi,
maka perlu disusun sebuah instrumen sederhana yang dapat menunjukkan kinerja
seorang guru dilihat dari luaran ilmiah yang dihasilkannya setelah guru
tersebut menerima tunjangan profesi pendidik.
Instrumen ini memuat komponen-komponen portofolio
yang berbasis capaian luaran ilmiah, skor maksimum untuk masing-masing luaran
ilmiah, jumlah guru yang terlibat, skor penilaian masing-masing luaran ilmiah
yang dilakukan oleh pihak penilai. Secara utuh, instrumen yang telah disusun
disajikan dalam tabel 3.3.
Lebih Lengkapnya Silahkan KLIK DOWNLOAD
Demikian makalah tentang guru ini , semoga ada manfaatnya bagi kita semua....
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH GURU MODEL INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA UNTUK GURU-GURU PASCASERTIFIKASI DENGAN SCIENTIFIC AND FINANCIAL PERFORMANCE MEASURE (SFPM)"
Posting Komentar