BUPATI SERANG DIMINTA TERBITKAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HONORER

Assalamualaikum wr.wb.....selamat malam bapak ibu guru dimnapun berada...malam ini saya akan membagikan  berita tentang bupati serang diminta terbitkan SK tunjangan sertifikasi guru honorer....silahkan lihat beritanya dibawah ini,,,,,,,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang meminta Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru honorer pendidikan agama (PA) di sekolah umum.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serang, Iskandar Bunyamin mengatakan, sekitar 50 guru honorer belum mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarnya Rp 2,5 juta per orang per bulan. "Harusnya dari 2014 para guru honorer itu sudah dapat menerima tunjangan. Namun, hingga saat ini, tunjangan para guru honorer tersebut tidak bisa diambil karena tidak ada SK Bupati. Kalau ada yang sudah diterima, terpaksa dikembalikan ke kas negara akibat tak ada SK tersebut," jelas Iskandar Bunyamin di Serang, Senin (11/5).
Iskandar menilai terdapat kekeliruan atau salah penafsiran berkaitan dengan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2005 yang tidak membolehkan SK guru honorer. SK itu ditujukan pada rencana adanya pengangkatan guru honorer jadi PNS, bukan untuk dana tunjangan sertifikasi. "SK itu untuk pengakatan guru honorer jadi PNS, bukan tunjangan sertifikasi," katanya.
Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mendesak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, untuk mengeluarkan SK Bupati tersebut. Namun, hingga kini SK tidak dapat dikeluarkan dengan alasan terbentur oleh aturan Menpan."Sudah saya kiriman surat, tapi tetap tidak bisa," katanya.
Iskandar juga telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencarikan jalan keluar terkait tidak terbayarkannya tunjangan serfitikasi tersebut. "Kami minta tolong kepada bupati/wakil bupati terkait hal itu. Dana untuk membayar tunjangan sertifikasi guru honorer itu sudah ada. Namun, kami tidak bisa mencairkan, jika SK dari bupati belum dikeluarkan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang, Tatu Chasanah mengaku baru mengetahui masalah tersebut. Dia berjanji akan berkonsultasi dengan bagian hukum ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena yang memberikan penilaian dan memahami aturan terkait hal itu adalah BPK. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan jika SK Bupati Serang itu dikeluarkan.
"Kami akan ceritakan secara detail anggaran yang ada di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serang ini ke BPK. Kami juga harus mempelajari peraturannya seperti apa. Saya secara pribadi baru tahu sekarang. Mungkin Bapak Bupati ada alasan kenapa tidak mau menandatangani SK itu," ujarnya.
demikian berita ini saya bagikan,,,semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru,,,terimakasih.....

0 Response to "BUPATI SERANG DIMINTA TERBITKAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HONORER"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.