HONORER JUGA MANUSIA !

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,,,  Para pendidik, khu­susnya guru honorer sering di­lema. Mengajar bayarannya rendah, bila tak mengajar siswanya terlunta-lunta. Iba. Siapapun, hidup dilema akan penuh beban. Hidup bagai dihadapkan pada buah si malakama, “ditelan pahit dan dibuang sayang.” Begitu pula masa­lah pelik tentang dunia pen­didikan yang terjadi di ne­geri ini. Khususnya guru, lebih khusus lagi guru hono­rer.  Mulai dari masalah kewajiban, hak, salary, sam­pai tunjangan yang menya­kitkan kepala. Namun u­jung­-­ujungnya tertelan juga.

Problema tentang tena­ga pendidik ini sudah lama terdengar. Namun sampai detik ini belum ada titik terangnya. Masih ba­nyak guru yang mengeluh, de­ngan biaya hidup yang ma­sih melambung tinggi, na­mun pendapatan dari hasil mengajar “tanpa bekas.” Penghasilan hanya “sekedar basa-basi” saja dari pihak sekolah, sedangkan dari pemerintah tidak pernah ada. Lengkap sudah pende­ritaan para penyandang gelar “tanpa tanda jasa” ini, “gali lobang tutup lobang” seperti yang sering dilan­tunkan oleh raja dangdut, Roma Irama.

Beberapa tahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 Desember 2005, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menja­bat sebagai Presiden RI, telah mengukuhkan eksis­tensi guru dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU Guru dan Dosen memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ter­can­tum dalam pasal 39 Ayat (2), bahwa tenaga pendidik merupakan tenaga pro­fe­sio­nal. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga pro­fesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pen­didikan nasional dan mewu­judkan tujuan pendidikan nasional, yaitu ber­kem­bangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi war­ga negara yang demokratis dan juga bertanggung jawab.

Bertolak dari UU ter­sebut jelaslah bahwa tenaga pendidik, termasuk guru sangat dibutuhkan. Seperti yang dimuat dalam news.­okezone.com, mes­ki­pun negara ini sudah memi­liki 2, 9 juta guru namun Indo­nesia masih keku­ra­ngan guru sebanyak 400 ribu guru. Padahal setiap pergu­ruan tinggi (PT) LPTK melahirkan ribuan calon guru tiap tahunnya. Muncul pertanyaan, kemana lulusan tersebut? Kenapa negara ini masih kekurangan guru? Analisisnya, bahwa lulusan guru banyak memilih kerja di perusahaan-perusahaan swas­ta daripada menjadi guru. Alasannya, di perusahaan swasta upahnya lumayan be­sar, sedangkan menjadi guru honorer upahnya kecil dan bercita-cita jadi guru PNS hanyalah mimpi.

Sungguh miris, tapi itulah faktanya. Guru Pegawai Nege­ri Sipil (PNS) saja masih banyak yang menuntut dan mengeluh upah. Bayangkan bagaimana pula para guru honorer, yang posisinya be­lum pasti, dan dengan upah yang tidak sebanding. Jika kita lihat, para guru honorer mem­punyai kewajiban yang ham­pir sama dengan guru PNS. Namun apabila berbicara tentang upah, sangatlah jauh berbeda. Honorer, bisa dikata­kan kerja keras tapi dibayar seadanya. Sebaliknya pem­beritaan di berbagai media massa menyebutkan, bahwa masih banyak PNS yang kelu­yuran ketika jam mengajar, ke pasar, ke mall, atau ngerumpi di ruang guru, padahal mereka dibayar lebih dibanding hono­rer. Jadi siapa yang pantas dikatakan “tanpa tanda jasa” sebenarnya? Apakah honorer hanya dianggap sapi perah? Mereka juga manusia.

Di kota-kota besar misal­nya, upah guru honorer hanya baru sekadar untuk makan sehari-hari, namun belum bisa dikatakan cukup. Tentu saja hal ini karena pendapatan pas-pasan, tetapi harga-harga ba­han pokok tetap melonjak tinggi. Tidak jarang guru hono­rer harus punya talenta lain agar bisa mancari penghasilan dari sumber yang lain pula. Setelah pulang mengajar, se­lain berlomba dengan wak­tu mereka juga bersaing de­ngan pihak lain untuk ber­bagai profesi. Misalnya men­­jadi juru parkir, jadi tu­kang ojek, berdagang, dan lainnya.

Di daerah-daerah pelo­sok, guru honorer lebih miris la­gi nasibnya. Con­tohnya saja, di daerah Kabu­paten Mu­komuko, masih ada gu­ru honorer SMP dan SMA yang diupah Rp. 300.­000,- yang dibayar per tiga bulan bah­­kan lima bulan sekali. Pa­­dahal kewajiban yang di­em­bannya sama de­ngan guru-guru PNS. Kecil­nya upah ini pula yang me­nye­bab­kan merosotnya ku­a­litas pembelajaran di seko­lah. Kita harus berbicara jujur, bahwa tidak akan ada yang se­mangat untuk me­nga­jar ji­ka dibayar hanya “seka­dar.” Jadi tidak bisa juga gu­ru yang disalahkan jika ha­­sil belajar siswa kurang maksimal.

Menurut Direktur Re­gio­nal Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) Asia Tenggara, Mark Billington di media Antara bulan Maret yang lalu, bahwa Indo­nesia kekurangan tena­ga pengajar berkualitas da­lam memenuhi banyak­nya se­kolah-sekolah yang baru di­bangun selama masa pun­cak ekspor minyak pada 1970-1996 lalu. Hal itu me­nyebabkan standar pen­di­dikan di Indonesia menu­run secara permanen. Pada­hal dalam UUGD 2005 pen­didik, termasuk guru di­tuntut agar bisa sehat, ber­il­mu, cakap dan kreatif. Ba­gai­mana memenuhi se­mua itu? Jangan sampai tun­tu­tannya banyak, tapi hak yang diterimanya tidak layak.

12px; line-height: 19.2000007629395px; text-align: justify;"> Titik pangkal masalah ini terletak pada penda­patan para guru tersebut. Mes­ki­pun tidak semua guru ber­prinsip bahwa upah bu­kan­­lah segala-galanya, tapi tidak sedikit juga para guru ter­sebut memper­masalah­kan tentang upah ini. Ibarat kata bijak, “uang bukanlah se­gala-galanya, tapi segala-galanya butuh uang.” Za­man sekarang segala sesuatu itu bisa diukur dengan hasil atau pendapatan. Artinya, keber­hasilan para guru da­lam mengajar juga tergan­tung pada penghasilan yang di­dapatnya. Apabila upah se­suai, tentu guru tersebut bisa fokus dan juga bisa mengajar dengan leluasa serta mak­simal mungkin sesuai tun­tutan dunia pendidikan
.
Butuh Perhatian Pemerintah
Guru bisa dikatakan se­bagai tonggak ilmu. Tanpa guru hidup ini apalah artinya. Sejatinya guru juga manusia, yang butuh hidup dengan sandang dan pangan. Bagai­mana seorang guru mendidik dengan kreatif dan leluasa, sedangkan perutnya terus meronta iba. Bagaimana guru bisa mengajar dengan rasa senang dan bahagia, sedangkan hidupnya saja masih jauh dengan namanya bahagia. Bagaimana guru harus menjawab bahkan bertanya kepada siswanya tentang bahagia, sedangkan hidupnya sendiri kehilangan kata sejahtera.

Jika ditanya, siapa yang tidak ingin hidup bahagia dan sejahtera? Semua orang pasti butuh dan mau, begitu juga dengan para guru. Lihat­lah, begitu banyak orang-orang sukses yang telah ber­hasil mereka cetak. Baik pengusaha, penulis, poli­tikus, ilmuwan, pemimpin, bahkan kaum-kaum pen­didik sekaligus. Sebenarnya mereka juga pantas untuk bahagia dan sejahtera. Na­mun nyatanya, yang terjadi justru malah sebaliknya. Ibarat sebatang lilin, mereka menerangi orang lain, tapi diri mereka sendiri serba kesulitan, dan ujung-ujung­nya hilang.

Kita harus ingat, bahwa jasa seorang guru bisa dika­takan tidak ada bandingnya. Demi melahirkan generasi penerus yang berkualitas dan unggul, profesionalitas para guru memang menjadi salah satu syarat utama untuk me­wu­­jud­kannya. Pemerintah harus bisa mengupayakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan taraf hidup profesionalitas guru-guru di tanah air, termasuk tenaga guru honorer. Hal ini juga sebagai wujud yang telah dicanangkan oleh SBY pada 2 Desember 2004, dan yang tercantum dalam UUGD No. 14 tahun 2005. Tujuan­nya, agar status sosial profesi guru ini meningkat sehingga profesi guru memang betul-betul diminati, dan tidak lagi sebagai “pelarian” para pen­cari kerja, yang kerjanya sambilan sehingga hasilnya kurang memuaskan.

Bertolak dari itu pula, su­dah saatnya pemerintah sa­dar dan memperhatikan ka­um pendidik guru hono­rer. Ten­tu saja sesuai dengan tang­gungjawab atau kewa­ji­ban yang mereka emban. Mes­kipun status mereka ber­beda, namun jangan ter­lalu mem­beda-bedakan hak me­reka. Bagaimanapun juga, pro­­fesi mereka itu sama. Sama-sama profesionalime sebagai kaum pendidik un­tuk mencerdaskan anak bang­­­­­­sa. Selain itu, sudah se­pantasnya pula peme­rin­tah benar-benar merea­lisa­si­kan wacana yang dulu per­nah dilontarkan tentang ke­se­jahteraan guru honorer. Bu­kan­kah tenaga guru hono­rer juga disebut guru? Arti­nya ho­norer juga bagian yang ter­masuk dalam UU ter­sebut.

Baru-baru ini ada juga pemberitaaan wacana ten­tang tenaga honorer ini yang diterbitkan oleh www.­ha­rian­­terbit.com, bahwa Ko­misi X DPR yang mem­bidangi masalah pendidikan berkomitmen untuk mense­jahterakan para guru teru­tama guru honorer yang kesejahteraannya selama ini tidak diperhatikan oleh pe­me­rintah pusat maupun pe­merintah daerah (Pemda). Komisi X DPR akan mewa­jibkan seluruh Pemda me­ngatur ketentuan gaji para guru honorer minimal sama dengan Upah Minimum Ker­­­­ja (UMK) di masing-masing daerah. Sehingga efek pendidikan ini benar-benar merata, bukan untuk guru diperkotaan saja.

Sebisa mungkin hal ini ti­dak hanya sekedar wacana be­laka, namun benar-benar di­ja­lankan sebagaimana mes­­­­tinya. Selama ini tidak per­nah diatur tentang upah gu­ru honorer, sehingga ma­sih banyak guru-guru hono­rer di daerah yang mendapat upah yang tidak layak, bah­kan tidak diupah sama se­kali. Meskipun nantinya, ti­dak ada jaminan guru-guru ter­sebut bahagia dan sejah­tera. Paling tidak, ini salah satu wujud peduli dan juga sebagai langkah awal untuk mensejahterakan para guru, khususnya guru honorer yang selama ini kurang men­dapat perhatian. Tentunya, karena mereka juga manu­sia yang butuh perhatian, agar mereka benar-benar bisa mengajar dengan hati dan hati-hati, profesional, cinta, kreatif, dan penuh tanggungjawab, demi me­wu­judkan cita-cita pendi­dikan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Jika ti­dak, negeri ini pasti ma­sih penuh dengan caci-maki.

WAHYU AMUK
(Mahasiswa Program Magister FBS UNP, 2014)



Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannya...............................................

Related Posts :

0 Response to "HONORER JUGA MANUSIA !"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.