Untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.
Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :
1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:
a. Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,
Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah:
a. Berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b. Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat. '
Sedangkan persyaratan calon pesefta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.
3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:
a. Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.
4. SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau
Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
(Sumber : http://dadangjsn.blogspot.com/2015/05/syarat-usia-dan-kelengkapan.html/ )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih.............................
0 Response to "INI DIA SYARAT USIA DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016"
Posting Komentar