PP PENCAIRAN KENAIKAN GAJI PNS TERTAHAN DI MENPAN-RB

Meskipun dikatakan sudah masuk tahap finalisasi, Peraturan Pemerintah (PP) perihal pencairan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri dan gaji ke 13 pada tahun ini masih belum jelas kapan akan dikeluarkan. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 26 Mei 2015, mengaku belum bisa memastikan kapan pencairannya bisa dilakukan. Sebab, draf PP yang akan digunakan sebagai dasar hukum pembayaran kewajiban pemerintah itu masih tertahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).  

"Iya masih (belum tahu), itu kan PP-nya masih tertahan di Menpan-RB (Yuddy Chrisnandi)," ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengapa PP tersebut belum ditandatangani hingga saat ini. Koordinasi akan segera dilakukan untuk memperjelas kendala apa yang dihadapi. 

Bambang mengatakan, kenaikan gaji sebesar enam persen itu sebenarnya sudah bisa dicairkan ketika APBN-P 2015 disahkan DPR pada pada akhir Maret lalu. Nilainya, nanti akan dirapel mulai awal tahun ini.

"Pokoknya, kapan-kapannya, tanya saja ke menpan, harus diselesaikan dulu di menpan," katanya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pembayaran rapelan kenaikan dan gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau sekitar bulan Juni- Juli. 

Pada tahun ini, Ramadan jatuh di bulan-bulan tersebut. Dengan demikian, diharapkan sebelum Lebaran para PNS, TNI dan Polri sudah bisa menerima haknya. 


Demikian berita dari saya,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih................

0 Response to "PP PENCAIRAN KENAIKAN GAJI PNS TERTAHAN DI MENPAN-RB"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.