AMBIL GAJI KE-13 HARUS DISERTAI PELUNASAN PBB EFEKTIF GENJOT PAD

Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada......

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, mengklaim kebijakan pengambilan gaji ke-13, disertai bukti pelunasan PBB-P2 cukup efektif.

Hingga Jumat, (26/6/2015) pendapatan dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan telah mencapai 45 persen, dari target pemasukan sekitar Rp16,5 miliar.

Surat Edaran (SE) imbauan yang ditandatangani Plt Sekda Sartiyasto, tersebut sudah beredar semenjak dua minggu terakhir.

Dalam surat tersebut terlampir keterangan, untuk menyertakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai syarat pengambilan gaji 13 yang direncanakan cair pada 8 Juli 2015.

Menurut Kepala DPPKAD Sunarna, surat tersebut sifatnya imbauan kepada para PNS.
Menurutnya, pegawai negeri juga wajib menjadi tauladan bagi masyarakat.

(Sumber:  http://jogja.tribunnews.com)

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta segera menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja 13, dan rapelan gaji baru. Sesuai Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 pada PNS, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, pembayarannya dilakukan pada Juli atau selambat-lambatnya Agustus.
Meski demikian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau  realisasinya sebelum lebaran. Hal itu dilakukan agar dananya bisa dimanfaatkan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk kebutuhan lebaran dan anak sekolah.
“Saya mengimbau seluruh pejabat yang mengelola keuangan untuk mempercepat proses pengurusan pencairan dananya. Jangan sampai prosesnya lamban karena berkasnya belum lengkap,” kata Yudy, Jumat 26 Juni.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk Kemenpan-RB, gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja (Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli. “Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan mekanisme di masing-masing instansi. Namun sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan pensiunan,” beber Herman.
- See more at: http://fajar.co.id/headline/2015/06/26/gaji-ke-13-plus-rapelan-cair-pertengahan-juli.html#sthash.v0d5vRpN.dpuf
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta segera menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja 13, dan rapelan gaji baru. Sesuai Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 pada PNS, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, pembayarannya dilakukan pada Juli atau selambat-lambatnya Agustus.
Meski demikian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau  realisasinya sebelum lebaran. Hal itu dilakukan agar dananya bisa dimanfaatkan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk kebutuhan lebaran dan anak sekolah.
“Saya mengimbau seluruh pejabat yang mengelola keuangan untuk mempercepat proses pengurusan pencairan dananya. Jangan sampai prosesnya lamban karena berkasnya belum lengkap,” kata Yudy, Jumat 26 Juni.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk Kemenpan-RB, gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja (Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli. “Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan mekanisme di masing-masing instansi. Namun sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan pensiunan,” beber Herman.
- See more at: http://fajar.co.id/headline/2015/06/26/gaji-ke-13-plus-rapelan-cair-pertengahan-juli.html#sthash.v0d5vRpN.dpuf
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta segera menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja 13, dan rapelan gaji baru. Sesuai Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 pada PNS, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, pembayarannya dilakukan pada Juli atau selambat-lambatnya Agustus.
Meski demikian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau  realisasinya sebelum lebaran. Hal itu dilakukan agar dananya bisa dimanfaatkan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk kebutuhan lebaran dan anak sekolah.
“Saya mengimbau seluruh pejabat yang mengelola keuangan untuk mempercepat proses pengurusan pencairan dananya. Jangan sampai prosesnya lamban karena berkasnya belum lengkap,” kata Yudy, Jumat 26 Juni.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk Kemenpan-RB, gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja (Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli. “Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan mekanisme di masing-masing instansi. Namun sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan pensiunan,” beber Herman.
- See more at: http://fajar.co.id/headline/2015/06/26/gaji-ke-13-plus-rapelan-cair-pertengahan-juli.html#sthash.v0d5vRpN.dpuf

0 Response to "AMBIL GAJI KE-13 HARUS DISERTAI PELUNASAN PBB EFEKTIF GENJOT PAD"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.