Assalamualaikum wr.wb.......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada...........
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13. Itu artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Anggota Polisi dan Pejabat Negara akan segera mengantongi gaji ke-13 pada Juli 2015.
Pelaksanaan pencairan gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian NKRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Mengutip PMK tersebut di laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/6/2015), para penerima gaji ke-13 antara lain, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian NKRI, pejabat negara meliputi, Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPR, para menteri dan pejabat setingkat menteri.
Adapula pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota, serta Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Besaran gaji ke-13 senilai penghasilan di Juni 2015. Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara, penghasilan itu terdiri dari
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji atau tunjangan ke-13 untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/Pejabat Negara, dibayarkan pada Juli 2015. Termasuk untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan ketujuh ini.
Jika ada yang belum dibayarkan Juli, maka dilakukan setelah bulan itu. Sedangkan pembayaran pensiun/tunjangan ke-13 tahun anggaran 2015 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada Juli 2015.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
(Sumber: http://bisnis.liputan6.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13. Itu artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Anggota Polisi dan Pejabat Negara akan segera mengantongi gaji ke-13 pada Juli 2015.
Pelaksanaan pencairan gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian NKRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Mengutip PMK tersebut di laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/6/2015), para penerima gaji ke-13 antara lain, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian NKRI, pejabat negara meliputi, Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPR, para menteri dan pejabat setingkat menteri.
Adapula pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota, serta Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Besaran gaji ke-13 senilai penghasilan di Juni 2015. Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara, penghasilan itu terdiri dari
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji atau tunjangan ke-13 untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/Pejabat Negara, dibayarkan pada Juli 2015. Termasuk untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan ketujuh ini.
Jika ada yang belum dibayarkan Juli, maka dilakukan setelah bulan itu. Sedangkan pembayaran pensiun/tunjangan ke-13 tahun anggaran 2015 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada Juli 2015.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
(Sumber: http://bisnis.liputan6.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
0 Response to "ATURAN TERBIT,MENKEU SIAP BAYAR GAJI KE-13 JULI 2015"
Posting Komentar