Assalamualaikum wr.wb......selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada......
Ini khabar baik bagi pegawai Pemkab Wonogiri. Gaji ke 13 mereka, akan dibayarkan awal Bulan Juli 2015. Pemkab Wonogiri, telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 54 miliar, untuk pembayaran gaji ke 13 bagi pegawainya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Wonogiri, Haryono, menyatakan, jumlah pegawai Pemkab Wonogiri ada sebanyak 12.400 orang.
Besarnya gaji ke 13 masing-masing pegawai, setara dengan satu bulan gaji yang biasa mereka terima. Bersamaan itu, Pemkab Wonogiri juga akan membayarkan uang rapelan kenaikan gaji pegawai sebesar 6 persen, terhitung sejak Bulan januari 2015.
Untuk rapelan kenaikan gaji sebesar 6 persen, berlaku sejak Bulan Januari sampai dengan Juni 2015. ”Sebab untuk penerimaan gaji Bulan Juli, kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut telah langsung ikut dimasukkan sekaligus dalam penyesuaian perhitungan gaji,” jelas Haryono.
Haryono menegaskan, realisasi pencairan gaji ke 13 sangat tergantung dari ajuan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Kalau cepat dalam mengajukan dan persyaratannya lengkap, dapat cepat pula pencairannya,” tegasnya.
Sebab anggaran untuk gaji ke 13 dan uang rapelan kenaikan gaji pegawai, telah disiapkan oleh Pemkab Wonogiri melalui dana APBD 2015. ”Biasanya, dinas yang jumlah pegawainya banyak, acapkali tidak cepat mengajukan,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan untuk memberikan gaji ke 13 kepada semua Pengawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji ke 13 juga diberikan kepada para pensiunan.
(Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih....
Ini khabar baik bagi pegawai Pemkab Wonogiri. Gaji ke 13 mereka, akan dibayarkan awal Bulan Juli 2015. Pemkab Wonogiri, telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 54 miliar, untuk pembayaran gaji ke 13 bagi pegawainya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Wonogiri, Haryono, menyatakan, jumlah pegawai Pemkab Wonogiri ada sebanyak 12.400 orang.
Besarnya gaji ke 13 masing-masing pegawai, setara dengan satu bulan gaji yang biasa mereka terima. Bersamaan itu, Pemkab Wonogiri juga akan membayarkan uang rapelan kenaikan gaji pegawai sebesar 6 persen, terhitung sejak Bulan januari 2015.
Untuk rapelan kenaikan gaji sebesar 6 persen, berlaku sejak Bulan Januari sampai dengan Juni 2015. ”Sebab untuk penerimaan gaji Bulan Juli, kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut telah langsung ikut dimasukkan sekaligus dalam penyesuaian perhitungan gaji,” jelas Haryono.
Haryono menegaskan, realisasi pencairan gaji ke 13 sangat tergantung dari ajuan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Kalau cepat dalam mengajukan dan persyaratannya lengkap, dapat cepat pula pencairannya,” tegasnya.
Sebab anggaran untuk gaji ke 13 dan uang rapelan kenaikan gaji pegawai, telah disiapkan oleh Pemkab Wonogiri melalui dana APBD 2015. ”Biasanya, dinas yang jumlah pegawainya banyak, acapkali tidak cepat mengajukan,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan untuk memberikan gaji ke 13 kepada semua Pengawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji ke 13 juga diberikan kepada para pensiunan.
(Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih....
0 Response to "DISIAPKAN RP 45 MILIAR UNTUK GAJI KE-13"
Posting Komentar