PEMERINTAH BAYAR GAJI KE-13 PNS JULI

Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.......

Pemerintah akan membayar gaji/tunjangan bulan ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2015. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015.


"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat, 26 Juni 2015. Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang akan dibayarkan itu sebesar bulan Juni 2015. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal serupa. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015," tutur Herman.


Menurut dia, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan PT Taspen dan PT Asabri juga akan diberikan pada Juli 2015. "Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan," katanya.

(Sumber:  http://nasional.tempo.co)

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......

0 Response to "PEMERINTAH BAYAR GAJI KE-13 PNS JULI "

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.