GAJI KE-13 CAIR 10 JULI

Assalamualaikum wr.wb.............. selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.......

Gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) dengan SK Bupati di Kabupaten Banyumas, bakal dicairkan tanggal 10 Juli mendatang. Gaji yang dibayarkan sudah dihitung berdasarkan kenaikan gaji sebesar 6 persen, khusus untuk bulan Juli. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Banyumas, Irawati, mengatakan surat edaran yang ditandatangani sekda ke semua SKPD sudah dikirim pekan lalu. Saat ini tinggal proses administrasi memindahkan dari kas daerah ke rekening masing-masing bendahara SKPD. ”Gaji ke-13 sudah pasti kita bagikan tanggal 10 Juli mendatang. Jadi untuk Juli dicairkan dua kali, gaji bulan itu yang sudah dihitung dengan kenaikan 6 persen, kemudian satu bulan gaji lagi untuk gaji ke-13,” kata dia, kemarin.

Bisa Berhemat Adapun untuk rapelan kenaikan gaji 6 persen Januari-Juni, katanya, akan dibagikan setelah Lebaran atau sekitar bulan Agustus. Tujuannya, agar kalangan PNS dan PTT bisa berhemat, tidak dihabiskan untuk persiapan masuk untuk anak sekolah dan Lebaran. ”Anggaran rapelan kenaikan gaji 6 persen juga sudah kita siapkan, tapi untuk pembayarannya Agustus. Kalau dibagikan Juli semua malah boros dan secara teknis kita belum siap,” tandasnya.

Kebijakan gaji ke-13 itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015 terkait pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan. Adapun kenaikan gaji 6 persen berdasar PP No 30 Tahun 2015, pengganti PP No 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS. Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKAD, Agustina Hernawati, menambahkan, khusus untuk gaji bulan Juli termasuk tambahan kenaikan 6 persen, totalnya sekitar Rp 67,6 miliar. Anggaran ini untuk membayar sekitar 15.590 pegawai.


Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terma kasih.....

0 Response to "GAJI KE-13 CAIR 10 JULI"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.