Assalamualaikum wr.wb.............. selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
tidak tetap (PTT) dengan SK Bupati di Kabupaten Banyumas, bakal
dicairkan tanggal 10 Juli mendatang. Gaji yang dibayarkan sudah dihitung
berdasarkan kenaikan gaji sebesar 6 persen, khusus untuk bulan Juli.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Pemkab Banyumas, Irawati, mengatakan surat edaran yang ditandatangani
sekda ke semua SKPD sudah dikirim pekan lalu. Saat ini tinggal proses
administrasi memindahkan dari kas daerah ke rekening masing-masing
bendahara SKPD. ”Gaji ke-13 sudah pasti kita bagikan tanggal 10 Juli
mendatang. Jadi untuk Juli dicairkan dua kali, gaji bulan itu yang sudah
dihitung dengan kenaikan 6 persen, kemudian satu bulan gaji lagi untuk
gaji ke-13,” kata dia, kemarin.
Bisa Berhemat Adapun untuk rapelan kenaikan gaji 6 persen
Januari-Juni, katanya, akan dibagikan setelah Lebaran atau sekitar bulan
Agustus. Tujuannya, agar kalangan PNS dan PTT bisa berhemat, tidak
dihabiskan untuk persiapan masuk untuk anak sekolah dan Lebaran.
”Anggaran rapelan kenaikan gaji 6 persen juga sudah kita siapkan, tapi
untuk pembayarannya Agustus. Kalau dibagikan Juli semua malah boros dan
secara teknis kita belum siap,” tandasnya.
Kebijakan gaji ke-13 itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 38 Tahun 2015 terkait pemberian gaji ke-13 bagi PNS,
TNI-Polri dan pensiunan. Adapun kenaikan gaji 6 persen berdasar PP No 30
Tahun 2015, pengganti PP No 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS. Kepala
Bidang Perbendaharaan DPPKAD, Agustina Hernawati, menambahkan, khusus
untuk gaji bulan Juli termasuk tambahan kenaikan 6 persen, totalnya
sekitar Rp 67,6 miliar. Anggaran ini untuk membayar sekitar 15.590
pegawai.
(Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terma kasih.....
0 Response to "GAJI KE-13 CAIR 10 JULI"
Posting Komentar