Assalamualaikum wr.wb.......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada........
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.
(Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.
(Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
Berdasarkan
pengaduan dari tenaga honorer dan PNS yang bekerja dilingkungan pemkab
Rohil, setiap bulan gaji mereka dipotong oleh salah satu koperasi dengan
modus kredit barang elektronik.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
Berdasarkan
pengaduan dari tenaga honorer dan PNS yang bekerja dilingkungan pemkab
Rohil, setiap bulan gaji mereka dipotong oleh salah satu koperasi dengan
modus kredit barang elektronik.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpufPencairan gaji ke-13 tahun 2015 untuk pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono. "Jika pekan ini PMK tentang gaji ke-13 kami terima, tentunya dalam jangka waktu dua pekan bisa dicairkan," ujarnya di Kudus, Senin (22/6).
Apalagi, lanjut dia, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan.
Ia mengatakan, total anggaran untuk pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kudus mencapai Rp39,1 miliar.
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, sudah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen.
Terkait dengan daftar gaji masing-masing PNS, kata dia, menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus.
"Ketika daftar gaji PNS dari masing-masing SKPD diserahkan, tentunya akan menjadi dasar Surat Perintah Membayar (SPM)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengungkapkan, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 9.112 orang.
Terkait dengan gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, Pemerintah Pusat memang sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, sehingga pencairannya hanya menunggu PMK.
Di dalam PP tersebut, lanjut dia, termasuk mengatur soal kenaikan gaji pegawai dan tunjangannya.
Nantinya, kata dia, BKD akan mencetak daftar gaji masing-masing pegawai, termasuk kenaikannya sesuai golongan.Pencairan gaji ke-13 tahun 2015 untuk pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono. "Jika pekan ini PMK tentang gaji ke-13 kami terima, tentunya dalam jangka waktu dua pekan bisa dicairkan," ujarnya di Kudus, Senin (22/6).
Apalagi, lanjut dia, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan.
Ia mengatakan, total anggaran untuk pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kudus mencapai Rp39,1 miliar.
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, sudah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen.
Terkait dengan daftar gaji masing-masing PNS, kata dia, menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus.
"Ketika daftar gaji PNS dari masing-masing SKPD diserahkan, tentunya akan menjadi dasar Surat Perintah Membayar (SPM)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengungkapkan, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 9.112 orang.
Terkait dengan gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, Pemerintah Pusat memang sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, sehingga pencairannya hanya menunggu PMK.
Di dalam PP tersebut, lanjut dia, termasuk mengatur soal kenaikan gaji pegawai dan tunjangannya.
Nantinya, kata dia, BKD akan mencetak daftar gaji masing-masing pegawai, termasuk kenaikannya sesuai golongan.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar. Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpufPencairan gaji ke-13 tahun 2015 untuk pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono. "Jika pekan ini PMK tentang gaji ke-13 kami terima, tentunya dalam jangka waktu dua pekan bisa dicairkan," ujarnya di Kudus, Senin (22/6).
Apalagi, lanjut dia, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan.
Ia mengatakan, total anggaran untuk pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kudus mencapai Rp39,1 miliar.
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, sudah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen.
Terkait dengan daftar gaji masing-masing PNS, kata dia, menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus.
"Ketika daftar gaji PNS dari masing-masing SKPD diserahkan, tentunya akan menjadi dasar Surat Perintah Membayar (SPM)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengungkapkan, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 9.112 orang.
Terkait dengan gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, Pemerintah Pusat memang sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, sehingga pencairannya hanya menunggu PMK.
Di dalam PP tersebut, lanjut dia, termasuk mengatur soal kenaikan gaji pegawai dan tunjangannya.
Nantinya, kata dia, BKD akan mencetak daftar gaji masing-masing pegawai, termasuk kenaikannya sesuai golongan.Pencairan gaji ke-13 tahun 2015 untuk pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono. "Jika pekan ini PMK tentang gaji ke-13 kami terima, tentunya dalam jangka waktu dua pekan bisa dicairkan," ujarnya di Kudus, Senin (22/6).
Apalagi, lanjut dia, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan.
Ia mengatakan, total anggaran untuk pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kudus mencapai Rp39,1 miliar.
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, sudah mempertimbangkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen.
Terkait dengan daftar gaji masing-masing PNS, kata dia, menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus.
"Ketika daftar gaji PNS dari masing-masing SKPD diserahkan, tentunya akan menjadi dasar Surat Perintah Membayar (SPM)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengungkapkan, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 9.112 orang.
Terkait dengan gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, Pemerintah Pusat memang sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, sehingga pencairannya hanya menunggu PMK.
Di dalam PP tersebut, lanjut dia, termasuk mengatur soal kenaikan gaji pegawai dan tunjangannya.
Nantinya, kata dia, BKD akan mencetak daftar gaji masing-masing pegawai, termasuk kenaikannya sesuai golongan.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar. Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menegaskan sudah menganggarkan alokasi gaji ke-13 abdi negara di wilayahnya. Nominal yang sudah disiapkan mencapai Rp 39,1 miliar.
Kadinas DPPKD Eko Djumartono mengemukakan, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”Kalau regulasi tersebut sudah turun akan langsung diproses pencairannya,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 terhitung sejak turunnya PMK, tidak akan lama. Butuh waktu sekitar dua pekan sesudah regulasi tersebut turun dan dapat dicairkan kepada penerimanya. “Tentu ada mekanisme lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Mengenai alokasi yang dianggarkan untuk gaji ke-13, tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, terkait kenaikan gaji PNS itu sendiri. Eko menyebut, kenaikan gaji PNS yang dimaksud mencapai enam persen.
Kala disinggung soal daftar penerimanya, hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD). Kabar soal gaji ke-13 memang menjadi bahan pembicaraan yang menarik di kalangan abdi negara, akhir-akhir ini.
Mereka berharap gaji dapat turun sesegera mungkin untuk menutup berbagai keperluan jelang Lebaran. Salah seorang PNS, Heryanto, membenarkan hal itu. Dia dan juga rekan-rekannya menyatakan dana gaji ke-13 sangat ditunggu jelang perayaan hari besar keagamaan beberapa pekan mendatang.
Berdasarkan
pengaduan dari tenaga honorer dan PNS yang bekerja dilingkungan pemkab
Rohil, setiap bulan gaji mereka dipotong oleh salah satu koperasi dengan
modus kredit barang elektronik.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
Berdasarkan
pengaduan dari tenaga honorer dan PNS yang bekerja dilingkungan pemkab
Rohil, setiap bulan gaji mereka dipotong oleh salah satu koperasi dengan
modus kredit barang elektronik.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
Berdasarkan
pengaduan dari tenaga honorer dan PNS yang bekerja dilingkungan pemkab
Rohil, setiap bulan gaji mereka dipotong oleh salah satu koperasi dengan
modus kredit barang elektronik.
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
''Modusnya berbentuk koperasi. Tapi suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan Undang-undang perkoperasian,'' kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim kepada GoRiau,com, senin (22/6/2015).
Politisi Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar tenaga honor dan PNS yang selama ini sudah terlanjur meminjam kepada koperasi itu, tidak lagi bergantung dengan mereka.
Dia mencontohkan, bank yang mendapat subsidi pemerintah harus segera diberdayakan guna mengakomodir kebutuhan keuangan yang sifatnya mendesak dengan suku bunga yang rendah serta persyaratan yang tidak berbelit belit.
Abdul kosim mencurigai, koperasi tempat para PNS dan honorer meminjam uang, diduga ada kerjasama dengan oknum dalam dinas itu sehingga mereka selalu terjerat dengan hutang dengan potongan gaji 4 sampai 6 bulan.
''Mirisnya, ketika gaji mereka dibayar, hanya untuk menutupi bayar kredit pada koperasi tersebut,'' tuturnya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/miris-setiap-bulan-gaji-pns-dan-honorer-pemkab-rohil-dipotong-koperasi-dengan-bunga-tinggi.html#sthash.VqmA68Dn.dpuf
0 Response to "ANGGARAN RP 39,1 MILIAR UNTUK GAJI KE-13 DISIAPKAN"
Posting Komentar