Assalamualaikum wr.wb........selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada......
Pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri yang berupa gaji ke 13 merupakan salah satu yang ditunggu–tunggu, karena pada periode pencairan tunjangan gaji ke-13 ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.
Hal ini disebabkan karena pada bulan tersebut biasanya identik dengan kenaikan kebutuhan sehari–hari mulai dari beras, telur sampai dengan kebutuhan akan berpakaian.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah berencana agar pencairan tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2015 ini akan dicairkan pada awal bulan Juli 2015, sehingga diharapkan dengan tunjangan gaji tersebut dapat membantu masyarakat yang berstatus PNS, TNI dan Polri meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadan sampai dengan hari raya Idulfitri.
Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira, pasalnya pada bulan Juli mendatang, mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat (26/6/2015). Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Herman mengimbuhkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. “Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” pungkasnya.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
Pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri yang berupa gaji ke 13 merupakan salah satu yang ditunggu–tunggu, karena pada periode pencairan tunjangan gaji ke-13 ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.
Hal ini disebabkan karena pada bulan tersebut biasanya identik dengan kenaikan kebutuhan sehari–hari mulai dari beras, telur sampai dengan kebutuhan akan berpakaian.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah berencana agar pencairan tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2015 ini akan dicairkan pada awal bulan Juli 2015, sehingga diharapkan dengan tunjangan gaji tersebut dapat membantu masyarakat yang berstatus PNS, TNI dan Polri meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadan sampai dengan hari raya Idulfitri.
Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira, pasalnya pada bulan Juli mendatang, mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat (26/6/2015). Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Herman mengimbuhkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. “Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” pungkasnya.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
0 Response to "GAJI KE-13 PNS,POLRI,TNI,DAN PENSIUNAN CAIR 2 JULI 2015"
Posting Komentar