Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,, Pembayaran rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen dan gaji ke-13 dijadwalkan cair bulan depan. Namun, tidak semua PNS di lingkungan Pemkot Samarinda kebagian rezeki nomplok itu. Pegawai yang baru diangkat Maret 2015 diperkirakan tak menerima gaji ke-13, karena masa kerja kurang dari enam bulan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Anwar Zuhri menjelaskan, berdasar pengalaman sebelumnya, pencairan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja di atas enam bulan. Dari sekitar 10.404 PNS pemkot, di antaranya ada yang baru diangkat pada Maret.
Perhitungan enam bulan yang dimaksud Zuhri adalah, antara pengangkatan PNS berdasarkan surat keputusan (SK) dengan penandatanganan peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan gaji ke-13, jaraknya enam bulan. PP baru ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Juni, sedangkan SK dibagi Mei.
“Ya, aturannya seperti itu. Kami hanya membayar berdasarkan aturan. Sementara yang baru diangkat, edarannya belum ada. Apakah mereka masuk atau tidak,” tuturnya.
style="background-color: white; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: kp-body-font; font-size: 14px; line-height: 20px; text-align: justify;">
Hal yang sama juga berlaku bagi rapelan kenaikan gaji sebesar 6 persen. Hingga kemarin, belum ada payung hukum. Apakah yang belum genap enam bulan diangkat jadi PNS menerima rapelan atau tidak. Mengenai berapa besar anggaran yang disiapkan untuk mencairkan gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji PNS, Zuhri mengaku tak tahu persis berapa jumlahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, setelah sempat menjadi teka-teki, kepastian pencairan gaji ke-13 diketahui setelah Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13. Senada dengan Zuhri, dia belum memastikan bahwa pegawai dengan masa kerja di bawah enam bulan bisa menerima gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji tersebut.
Dari 10.404 PNS pemkot, terdapat 600 yang berstatus CPNS. Enam bulan itu bergantung. Apakah dihitung berdasar TMT (terhitung mulai tanggal) SK-nya diterima atau dari SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugasnya). Jika berdasar TMT, otomatis di atas enam bulan, karena SK keluar pada 2014. Sementara itu, SPMT baru keluar Mei 2015.
Hal yang sama juga berlaku bagi rapelan kenaikan gaji sebesar 6 persen. Hingga kemarin, belum ada payung hukum. Apakah yang belum genap enam bulan diangkat jadi PNS menerima rapelan atau tidak. Mengenai berapa besar anggaran yang disiapkan untuk mencairkan gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji PNS, Zuhri mengaku tak tahu persis berapa jumlahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan, setelah sempat menjadi teka-teki, kepastian pencairan gaji ke-13 diketahui setelah Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13. Senada dengan Zuhri, dia belum memastikan bahwa pegawai dengan masa kerja di bawah enam bulan bisa menerima gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji tersebut.
Dari 10.404 PNS pemkot, terdapat 600 yang berstatus CPNS. Enam bulan itu bergantung. Apakah dihitung berdasar TMT (terhitung mulai tanggal) SK-nya diterima atau dari SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugasnya). Jika berdasar TMT, otomatis di atas enam bulan, karena SK keluar pada 2014. Sementara itu, SPMT baru keluar Mei 2015.
(Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/ )
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
0 Response to "TERNYATA TIDAK SEMUA PNS DAPAT GAJI KE-13 !"
Posting Komentar