PNS TERIMA GAJI KE-13 DI JULI

 Assalamualaikum wr.wb......selamat malam rekan-rekan dimanapun berada.....
Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji atau Pensiun atauTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015. Gaji tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Besarnya gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, mengutip laman setkab, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dalam PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas dari penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 yang belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun.
Demikian berita dari saya,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.....

0 Response to "PNS TERIMA GAJI KE-13 DI JULI"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.