Assalamualaikum wr.wb.......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Setelah melewati era kepemimpinan dua
presiden, peraturan bersama Kementerian Luar Negeri serta Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah
Indonesia di Luar Negeri akhirnya diperbarui atau dimutakhirkan.
Peraturan bersama yang baru ini antara lain akan memberikan kejelasan
mengenai status kepegawaian guru, proses penugasan guru, serta
penghargaan dan pengembangan kompetensi guru.
Kompas/Try HarijonoPendidikan
anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di perkebunan
kelapa sawit Malaysia terlupakan. Akibatnya, puluhan ribu anak TKI tidak
bisa membaca dan menulis. Mereka pun tidak bisa masuk sekolah negara
milik kerajaan Malaysia. Kini, Kementerian Pendidikan Nasional membangun
pusat pembelajaran untuk anak-anak TKI berbasis kurikulum Indonesia
serta diajarkan lagu-lagu wajib.
Ini
dikemukakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar
Negeri RI Soehardjono Sastromihardjo, Rabu (15/7), di Jakarta. "Ini
proses bersama yang panjang di antara dua kementerian. Pemutakhiran
peraturan ini mengalami pasang surut pembahasan," ujarnya.
Penyelenggaraan
pendidikan di luar negeri sebelumnya diatur oleh sebuah keputusan
bersama Menteri Luar Negeri serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari
1981.
Namun, menurut Soehardjono, seiring dengan perkembangan
zaman terdapat beberapa tantangan dan kendala di lapangan yang kerap
timbul akibat pengaturan yang tidak disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
Peraturan bersama yang baru ini menjadi signifikan karena
memberikan kejelasan dalam berbagai hal, di antaranya status kepegawaian
guru, proses penugasan guru, serta penghargaan dan pengembangan
kompetensi guru. Selain itu, lanjut Soehardjono, peraturan ini juga
mengatur tentang pendanaan sekolah, penyediaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, serta pendidikan nonformal.
"Ini
relevan dengan kondisi di lapangan karena saat ini, selain pendidikan
formal, terdapat pula sejumlah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan nonformal bagi WNI di luar negeri," kata Soehardjono.
Perubahan
signifikan lainnya dari peraturan baru ini adalah mengenai tata cara
pendirian, persyaratan pendidik dan peserta didik, serta proses
pembinaan dan pengawasannya. Peraturan ini juga mengatur tentang
dukungan fasilitas oleh sekolah-sekolah Indonesia atas proses
pembelajaran di berbagai komunitas Indonesia atau yang sering disebut
sebagai Community Learning Center (CLC).
"Dengan peraturan baru
ini, berarti lebih dari 3.000 murid WNI yang selama ini telah dilayani
14 sekolah Indonesia di luar negeri yang diselenggarakan pemerintah dan
masyarakat akan semakin terlayani dan terlindungi kepentingannya," kata
Soehardjono.
Sudah dinanti
Kompas/Samuel OktoraPara
penata laksana rumah tangga (PLRT) mengikuti kursus komputer di
Sekolah Indonesia Singapura (SIS) di Singapura. Foto diambil pertengahan
Mei lalu.
Menteri Luar Negeri RI
Retno Marsudi mengatakan, peraturan baru ini sudah dinanti-nanti sejak
lama dan termasuk salah satu persoalan yang tertunda-tunda. Padahal,
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) membutuhkan kejelasan segera
karena banyak anak-anak WNI yang tinggal di daerah-daerah perbatasan
yang belum terlayani hak pendidikannya.
"November lalu saya ke CLC
di Malaysia. Masih banyak anak WNI yang tinggal bersama orangtua dengan
dinamika yang tinggi dan tidak mendapat pendidikan. Masih banyak yang
harus kita lakukan," ujarnya.
Saat ini terdapat 14 SILN yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang melayani lebih dari
3.000 murid berkewarganegaraan Indonesia. Ke-14 sekolah itu berada di
Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo,
Jeddah, Riyadh, Mekkah, Kairo, Den Haag, Moskowa, dan Beograd. Dari 14
sekolah itu, hanya ada satu sekolah yang berstatus sekolah internasional
dan juga memiliki murid berkewarganegaraan Indonesia, yakni Sekolah
Indonesia di Yangon, Myanmar.
Selain oleh SILN, penyelenggaraan
pendidikan formal di luar negeri juga diberikan oleh pusat kegiatan
belajar masyarakat (PKBM) yang berada di Kota Kinabalu, Malaysia, dan
Davao Filipina. Saat ini terdapat pula beberapa satuan penyelenggara
pendidikan nonformal di luar negeri yang memberikan keterampilan
tambahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri, terutama tenaga kerja
Indonesia (TKI) dan salah satunya berada di Singapura.
0 Response to "ATURAN BARU PERJELAS PENDIDIKAN DI LUAR NEGERI "
Posting Komentar