DPR MINTA PEMERINTAH KAJI ULANG GAJI KE-14 PNS

Assalamualaikum wr.wb.... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada........

Di tengah sorotan negatif terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi berencana untuk mengguyur PNS dengan gaji ke-14. Rencana ini telah dimasukkan kedalam skema APBN 2016 sehingga tahun depan PNS bisa menikmati THR pada lebaran mendatang

Anggota Komisi II DPR, Luthfi Andi Mutty mengatakan, saat ini gaji Aparat Sipil Negara (ASN) yang berlaku memang masih jauh dari kebutuhan hidup pegawai. Namun, sebutnya, pemerintah hendaknya mengkaji lebih jauh soal gaji ke-14  bagi para ASN dengan memperhitungkan renumerasi ASN berdasarkan kinerja agar sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada.

"Gaji ke 14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi," kata Luthfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurutnya, renumerasi gaji ke-14 adalah reward ketika PNS bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran. Namun, remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur dengan menstimulasi aparaturnya agar gesit seperti halnya karyawan perusahaan swasta guna menghasilkan pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Tirulah Swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya," ujarnya.

Dia memberi contoh peristiwa dwelling time yang menyeret pejabat yang berada di Kementerian Perdagangan.

"Faktanya pada kasus Dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok itu adalah orang pertama yang menerima remunerasi PNS. Mamun mereka pula yang pertama menyalahgunakan wewenangnya untuk menghimpun kekayaan pribadi," jelasnya

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengingatkan pemerintah untuk juga berhati-hati terhadap aspek hukum penerapan gaji ke-14.

"Kita lihat apakah rencana ini klop dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System atau tidak. Ini harus jelas," pungkasnya.

Perlu diketahui gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang.


Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih..........

0 Response to "DPR MINTA PEMERINTAH KAJI ULANG GAJI KE-14 PNS"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.