PEMERINTAH DIMINTA KAJI ULANG PEMBERIAN THR "GAJI KE-14"

Assalamualaikum wr.wb.........selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada........

Anggota Komisi II DPR Luthfi A. Mutty meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN-RB untuk mengkaji ulang pemberian gaji atau remunerasi ke-14 kepada Aparat Sipil Negara (ASN).

Luthfi mengatakan, pemerintah memperhitungkan remunerasi ASN berdasarkan kinerja agar sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada. (baca: Menteri Yuddy: THR "Gaji Ke-14" Lebih Bermanfaat daripada Kenaikan Gaji Berkala)

"Gaji ke-14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi," kata Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Lutfi mengatakan, remunerasi gaji ke-14 adalah reward bagi PNS yang bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran. (baca: Mulai Tahun Depan, PNS Dapat THR Sebulan Gaji)

"Remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Tirulah swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya," papar Luthfi.

Dari sisi hukum, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati. Peemberian gaji atau remunerasi ke-14 itu harus dipastikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System.

"Gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang," kata Luthfi

Lebih bermanfaat daripada kenaikan gaji

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala. Tahun 2016, tak ada kenaikan gaji bagi PNS. Sebagai gantinya, PNS akan mendapatkan THR setara satu kali gaji.

"Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan. Sementara itu, pemberian THR bernilai satu kali gaji pokok per bulan.


(Sumber: http://nasional.kompas.com

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih........
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang merupakan PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer, Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah serta Iva Fitria.
Dengan hasil putusan tersebut, maka keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
“Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar,” kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN  (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati  batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal)‎.
Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.
“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya. 
- See more at: http://fajar.co.id/headline/2015/08/27/tok-honorer-usia-diatas-35-tahun-tak-bisa-jadi-cpns.html#sthash.V1FJi1xU.dpuf

0 Response to "PEMERINTAH DIMINTA KAJI ULANG PEMBERIAN THR "GAJI KE-14""

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.