Assalamualaikum wr.wb...... Selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada......
Rencana pemerintah untuk mengubah Tunjangan Profesi Guru (TPG)
menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menunggu peraturan pemerintah
(PP).
“Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Jumat (2/10/2015).
“Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Jumat (2/10/2015).
Pranata menjelaskan, aturan
mengenai Tukin untuk guru PNS mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur
Sipil Negara (ASN), bukan pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.
“Peraturan
pemerintah (PP) yang kita tunggu ini turunan dari UU ASN. PP tersebut
sedang disiapkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan dan RB),” ujarnya.
Dijelaskan, pembenahan
penggajian dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan
ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.
“Nanti gaji A akan
berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja
berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Gaji juga akan diberikan
secara bertahap,” katanya.
Menurut Pranata, skema tunjangan akan
dibagi dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian
kinerja.
Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan
harga yang ada di
daerah.
“Indeks kemahalan di Papua tentu berbeda
dengan Jakarta ataupun Garut. Karena itu, besaran gaji yang diterima
berbeda-beda,” paparnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman
Suryatman menjelaskan, PP formulasi penggajian PNS yang baru memang
masih difinalisasi lintas kementerian dan diperkirakan selesai pada
akhir tahun ini.
“Jika PP tersebut sudah disahkan, dipastikan
setiap PNS akan mengantongi uang berbeda tiap bulannya. Pendapatan PNS
yang tetap dan sama hanya gaji pokok saja,” katanya menegaskan.
Sedangkan
untuk tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan kinerja
pegawai itu sendiri. Tunjangan kemahalan juga akan berbeda setiap
daerah. Tunjangan ini akan menghitung inflasi atau harga barang di
setiap daerah.
“Yang pasti kita tidak akan hilangkan apa yang menjadi hak PNS itu sendiri,” ucapnya.
Untuk
itu, Herman mengimbau para guru agar meningkatkan kinerjanya, sebab
penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan
kompetensi.
Ia berharap, skema baru ini tidak akan menimbulkan
keresehan sebab pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak
terkecuali guru dengan sistem penggajian baru tersebut.
( Sumber: http://finansial.bisnis.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "TUNJANGAN KINERJA GURU MASIH DALAM PROSES FINALISASI"
Posting Komentar