Assalamualaikum wr.wb........selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada........
Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang kreatif alias berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten.
Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015.
Sesuai aturan itu, imbalan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.
Ada empat kriteria untuk mendapatkan insentif. Pertama, invensi sudah menjadi milik negara. Kedua, invensi telah dilisensikan. Ketiga, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten. Keempat, hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.
Besaran imbalan tergantung dari jumlah PNBP paten yang disetor ke kas negara. Pemberian imbalan juga menggunakan formulasi perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten.
Bagi lapisan nilai sampai dengan Rp 100 juta, memiliki tarif imbalan sebesar 40 persen. Tarif imbalan untuk lapisan nilai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 30 persen, Rp 500 juta-Rp 1 miliar Rp 20 persen, dan di atas Rp 1 miliar 10 persen.
Tidak hanya pemegang hak paten perorangan, imbalan juga diberikan kepada pemegang paten kelompok dengan porsi imbalan berbeda, tergantung jabatan dalam kelompok tersebut. Bagi ketua tim, diberikan porsi 40 persen dari imbalan. Wakil ketua atau sekretaris tim, diberikan porsi 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar. Sedangkan anggota tim, diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, bilang, pemberian bonus akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja. "Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini," kata Askolani, tanpa merinci, Senin (20/4/2015).
Pemberian imbalan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS. Selain itu, cara ini diharapkan mendukung pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemberian bonus ini akan menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS. "Tanpa apresiasi yang lebih, PNS jadi malas," kata Enny.
Padahal, PNS seharusnya bisa lebih kreatif dibandingkan pegawai swasta. Soalnya, dukungan bagi aparatur sipil negara dalam mengembangkan daya kreativitasnya relatif lebih kuat. Pemerintah punya fasilitas yang lebih lengkap dan jaringan yang luas.
(Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.........
Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang kreatif alias berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten.
Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015.
Sesuai aturan itu, imbalan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.
Ada empat kriteria untuk mendapatkan insentif. Pertama, invensi sudah menjadi milik negara. Kedua, invensi telah dilisensikan. Ketiga, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten. Keempat, hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.
Besaran imbalan tergantung dari jumlah PNBP paten yang disetor ke kas negara. Pemberian imbalan juga menggunakan formulasi perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten.
Bagi lapisan nilai sampai dengan Rp 100 juta, memiliki tarif imbalan sebesar 40 persen. Tarif imbalan untuk lapisan nilai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 30 persen, Rp 500 juta-Rp 1 miliar Rp 20 persen, dan di atas Rp 1 miliar 10 persen.
Tidak hanya pemegang hak paten perorangan, imbalan juga diberikan kepada pemegang paten kelompok dengan porsi imbalan berbeda, tergantung jabatan dalam kelompok tersebut. Bagi ketua tim, diberikan porsi 40 persen dari imbalan. Wakil ketua atau sekretaris tim, diberikan porsi 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar. Sedangkan anggota tim, diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, bilang, pemberian bonus akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja. "Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini," kata Askolani, tanpa merinci, Senin (20/4/2015).
Pemberian imbalan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS. Selain itu, cara ini diharapkan mendukung pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemberian bonus ini akan menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS. "Tanpa apresiasi yang lebih, PNS jadi malas," kata Enny.
Padahal, PNS seharusnya bisa lebih kreatif dibandingkan pegawai swasta. Soalnya, dukungan bagi aparatur sipil negara dalam mengembangkan daya kreativitasnya relatif lebih kuat. Pemerintah punya fasilitas yang lebih lengkap dan jaringan yang luas.
(Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.........
0 Response to "PEMERINTAH AKAN BERIKAN BONUS KHUSUS PADA PNS YANG KREATIF"
Posting Komentar