Assalamualaikum wr.wb....... Selamat sore rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Sebanyak 14 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Makassar
rencananya akan mendapatkan gaji ke-14 dengan anggaran sebesar Rp70
miliar.
Hal itu diungkapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat
pembahasan APBD Pokok 2016 yang digelar di ruang rapat badan anggaran
(Banggar) DPRD Makassar, Minggu (29/11/2015).Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar Erwin Hayya
mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-14 tersebut merupakan kebijakan
pemerintah pusat. Gaji tersebut akan diberikan jelang hari raya sebanyak
satu kali gaji pokok.
“Pensiunan PNS juga akan mendapatkannya, meski jumlahnya tidak 100 persen dari gaji bulanan,” ungkap Erwin Hayya.
Ia menambahkan, penganggaran tersebut adalah kewajiban sesuai dengan
kebijakan pusat yang meniadakan kenaikan gaji PNS dan menggantikannya
dengan Tunjangan Hari Raya (TRH). Itulah yang disebut dengan gaji ke-14.
Selain
gaji ke-14, PNS juga dipastikan tetap mendapatkan hak berupa gaji ke-13, yang sebelumnya diterima sekali setahun.
“Dari pemerintah sendiri belum menjelaskan mekanisme pencairan gaji
tambahan di luar gaji reguler tersebut. Kami akan menunggu instruksi
dari pemerintah pusat,” jelas Erwin Hayya.
Sebelumnya, lanjut Erwin, gaji ke-13 biasanya dicairkan periode Juni
hingga Juli. Sedangkan THR atau gaji ke-14, kemungkinan diberikan
menjelang hari raya masing-masing PNS.
Erwin menyebutkan, tambahan gaji ke-14 ditambahkan dalam pos belanja
tak langsung pegawai yang totalnya senilai Rp1,5 triliun. Jumlah itu di
atas 40 persen dari total Anggaran Belanja Daerah tahun 2016 sebesar
Rp3,4 triliun.
Meski anggaran belanja pegawai bertambah, diyakini tidak bakal
membebani keuangan daerah sebab di saat bersamaan juga banyak pegawai
yang pensiun.
Menurut Erwin, pengalihan kenaikan jumlah gaji menjadi tambahan
interval akan menguntungkan Pemerintah Daerah maupun pegawai negeri
dalam jangka waktu panjang. “Pegawai mendapatkan nilai pendapatan yang
sebanding dengan kenaikan gaji, namun diterima dalam satu waktu,” terangnya. Adapun beban resiko fiskal Pemda berkurang, yang berarti
inflasi bisa turut ditekan. “Intinya sama-sama bermanfaat,” ujarnya.
( Sumber: http://sulsel.pojoksatu.id)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih....
0 Response to "GAJI KE-14 PNS MAKASSAR SEDOT ANGGARAN Rp 70 MILIAR"
Posting Komentar