Assalamualaikum wr.wb........ Selamat sore rekan-rekan guru dimanapun berada.........
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji
dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian
baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini
draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum
dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada
beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok
yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS
sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi
bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan
pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke
seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja
pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per
tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini
belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan
negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan
diharmonisasi lagi," kata Setiawan. (Muhammad Yazid)
(Sumber: http://www.tribunnews.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "MULAI 2018, GAJI POKOK PNS BISA CAPAI Rp 14,3 JUTA "
Posting Komentar