Assalamualaikum wr.wb..... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada......
UU Nomor 5/2014 tentang aparatur sipil
negara (ASN) mengamanatkan adanya manajemen aparatur sipil negara
(MASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi
(Kemenpan RB) merancang RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah).
Harapannya, tak dikenal istilah PNS Pusat dan daerah karena PNS
bersifat nasional. Konsekuensinya, dapat dimutasi oleh pemerintan pusat
sesuai kebutuhan antar-daerah, orientasi kerja berupa hasil bukan
prosedur, jabatan berdasarkan rekam jejak dan kinerja.
Upaya ini agar rata-rata 56 persen APBD untuk gaji PNS, bahkan ada
yang 80 persen tak berkelanjutan. Jadi, PNS yang berlebih di satu daerah
dapat didistribusikan sesuai kebutuhan.
Menyikapi RPP, menurut Moh.Rosyid, pegiat Komunitas Lintas Agama dan
Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) pemerataan jumlah PNS, khususnya guru
agama untuk memperhatikan ketersediaan dengan memutasi kelebihan guru di
sebuah daerah. Misalnya, bila di Bali berlebih PNS guru agama Hindu,
perlu didistribusikan ke daerah lain.
Tetapi lanjut Rosyid yang juga dosen STAIN Kudus, memutasi tentu
diperlukan kompensasi kesejahteraan agar etos kerja tetap tinggi,
seperti kemudahan kenaikan pangkat, dsb. “Hal ini merupakan langkah
efektif di tengah upaya moratorium PNS hingga tahun 2019, meski formasi
PNS guru masih berpeluang walau jumlahnya terbatas,” katanya.
Hal yang perlu diperhatikan pejabat daerah bahwa amanat Pasal 12 UU
No.20/2003 tentang sisdiknas, peserta didik berhak mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama peserta didik dan diajarkan
pendidik yang seagama. “Bila amanat pasal tersebut tak dipenuhi
pemkab/pemprov, terjadi pelanggaran perundangan,” tandas Rosyid.
( Sumber: http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "PNS BERLEBIH DI SATU DAERAH BISA DIDISTRIBUSIKAN SESUAI KEBUTUHAN"
Posting Komentar