Assalamualaikum wr.wb....... Selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Pemerintah
Presiden Joko Widodo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2016 menganggarkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar
Rp347,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp48, 2 triliun
dari APBN 2015 sebesar Rp299,3 triliun. `
Berdasarkan data APBN 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
pada Rabu (13/1/2016), tercatat anggaran untuk belanja pemerintag pusat
dipatok sebesar Rp1.325,6 triliun. Sekitar 26 persen dari anggaran
tersebut diperuntukkan membayar gaji PNS dengan nilai Rp347,5 triliun.
Anggaran tersebut sudah termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah
untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS. Jika dirinci,
dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun
merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja
pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non
K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran
belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di
2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar
Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di
tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
"Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di
2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi
Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima
setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
( Sumber: http://www.suara.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.....
0 Response to "ANGGARAN GAJI UNTUK PNS 2016 NAIK JADI Rp 48 TRILIUN"
Posting Komentar