Assalamualaikum wr.wb....... Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo
menargetkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan
pemerintahan umum sudah diteken presiden menjadi PP pada Maret 2016.
Dengan PP itu, Badan Kesbangpol provinsi
dan kabupaten/kota akan beralih menjadi instansi vertikal.
Konsekuensinya, para pegawai Badan Kesbangpol juga akan berubah menjadi
PNS pusat.
Data jumlah pegawai yang akan dialihkan menjadi PNS pusat
harus sudah klir paling lambat Maret.
Ini penting karena menyangkut dana
APBN yang harus disediakan untuk gaji pegawai pusat itu.
“Karena pembahasan RAPBN 2017 itu
dilakukan April 2016. Data pengalihan pegawai jangan sampai lewat Maret.
Jangan sampai muncul kegaduhan karena anggaran untuk gaji tidak siap.
Di seluruh Indonesia, ada sekitar 19 ribu pegawai Badan Kesbangpol,”
ujar Budi Prasetyo di sela-sela acara sosialisasi dan uji publik RPP
tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Kota Malang, Selasa (26/1).
Secara resmi, nantinya Badan Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri per 1 Januari 2017.
Direktur Peraturan Perundang-undangan
Badan Kepegawain Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan,
pengalihan status pegawai dimaksud terkait dengan data base kepegawaian
di BKN.
Karena itu, dia meminta seluruh kepala BKD kabupaten/kota
menginventarisir data pegawai yang akan menjadi PNS pusat. Data
diserahkan ke BKD provinsi, selanjutnya diserahkan ke BKN.
“Karena ini menyangkut anggaran untuk
gaji, maka Maret masalah pengalihan pegawai harus sudah selesai, yang
nantinya akan dibuatkan Peraturan Kepala BKN,” terangnya di tempat yang
sama.
Sementara, Direktur Perundang-undangan
Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, RPP yang tidak
akan lama lagi disahkan menjadi PP itu sudah siap dioperasionalkan. PP
ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.
Bahtiar juga merespon para kepala Badan
Kesbangpol Kabupaten/kota yang hadir di acara tersebut, yang ingin agar
eselon mereka tetap IIB tatkala mereka nanti sudah berstatus sebagai
PNS. Sedang Kepala Badan Kesbangpol provinsi tetap IIA. “Jadi eselon
tetap seperti sekarang?” tanya birokrat bergelar doktor yang sekaligus
memandu acara tersebut.
“Ya,” hadirin kompak menjawab. “Ya, PP
ini harus member nilai tambah, jangan nilai kurang,” ujar Bahtiar
disambut tepuk tangan hadirin.
Para pejabat dari instansi terkait,
seperti Kemenkeu, Setneg, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, dan juga pakar,
yang hadir sebagai pembicara, mendorong agar proses pembahasan RPP
dimaksud dikebut agar bisa segara disahkan.
( Sumber: http://halloindo.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "DATA PEGAWAI BADAN KESBANGPOL JADI PNS PUSAT TUNTAS MARET"
Posting Komentar