I.
UPAH
DALAM MENGAJARKAN AGAMA
A.
Hadist
1.
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
2.
_____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
3.
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
B.
Arti
Kosakata
______________ : Upah
______________ :
Alqur’an
______________ :
Pekerja / Buruh
______________ : Kering
______________ : Keringatnya
______________ :
Mengupah / mempekerjakan
______________ : Menetapkan
______________ :
Terputus
C.
Terjemah
1. Dari
Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya
yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR.
Bukhari-Muslim)
2. Dari
Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang
bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Dalam bab ini menurut
Imam Abu ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra. dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra.
Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)
3. Dari
Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda :
Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan
upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi
Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.
II.
PERMASALAHAN
A. Apa
pengertian upah ?
B. Bagaimana
konsep upah dalam Islam ?
C. Bagaimana
prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
D. Bolehkah
menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Upah
Upah berasal dari
kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan"
(الجزاء على
العمل) dan
"pahala" (الثواب). Upah adalah
imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia
(adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih
banyak)
Menurut
pengertian Barat upah terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak
tetap atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas diperkebunan kelapa
sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian.
Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu
pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja sama
pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun untuk
keluarganya.
B.
Konsep
Upah dalam Islam
Konsep
ajaran Islam sebagai agama yang Universal , karena ajaran Islam lengkap
mengatur berbagai segi kehidupan manusia, baik segala hal yang berhubungan
dengan dengan sang pencipta maupun yang berhubungan dengan sesama manusia.
Termasuk dalam hal pengaturan mengenai masalah pengupahan.
Dari
beberapa pengertian mengenai upah diatas, maka setidaknya dua perbedaan konsep
upah antara Barat dan Islam. Pertama, Islam melihat Upah sangat besar
kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam
tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni
berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun
persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip
keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Sedangkan
konsep upah yang terkandung dalam hadist yang berbunyi : “Berikanlah upah
kepada pekerja sebelum kering keringatnya” adlah membayar upah pekerja hukumnya
wajib dan menangguh-nangguhkannya hukumnya tidak boleh. Demikian pula
memberitahukan upah yang akan diterimanya, wajib pula hukumnya.
C.
Prinsip-prinsip
Upah dalam mengajarkan Agama
Secara
garis besar mengeni prinsip upah dalam mengajarkan agama ada dua yaitu :
prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun
prinsip-prinsip upah dalam mengajarka agama yang terkandung dalam beberapa
hadist diatas antara lain :
1.
Seseorang yang
memperkerjakan orang lain untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan harus membayar
upahnya.
2.
Pihak yang mempekerjakan
buruh itu harus membayar upahnya setelah buruh itu selesai mengerjakan
pekerjaannya tersebut.
3.
Pihak orang yang
mengupah pekerja harus menjelaskan besar kecilnya upah bai pekerja.
4.
Pihak pekerja juga
tidak boleh bekerja sebelum jelas upahnya.
5.
Antara pihak pekerja
dan pihak yang mempekerjanya harus ada kesepakatan dalam hal besar dan kecilnya
upah.
6.
Tidak boleh upah
ditentukan setelah selesai pekerjaan atau hanya berdasarkan belas kasihan pihak
orang yang mempekerjakannya atau tidak boleh ditentukan secara sepihak.
Jadi kedua belah pihak harus dituntut
untuk memenuhi tanggung jawabnya masing-masing. Pihak pengupah berkewajiban
membayarupah pekerja atau buruh, dan sebaliknya pihak pekerja berhak menuntut
upahnya setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kehendak pihak
yang mengupahnya.
D.
Upah
dari mengajarkan Alqur’an
Sebagian
Ulama’ membolehkan mengambil upah mengajarkan Alqur’an dan ilmu pengetahuan
yang bersangkutan dengan ilmu agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup,
walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka. Karena mengajar itu telah
memakan waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang
lain.
Berdasarkan
Hadist yang telah diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim diatas, menjelaskan bahwa menerima upah atau
gaji dari membaca dan mengajarkan al-Qur’an tidak haram, bahkan ada Hadist
tentang penetapan Rasulullah saw kepada seorang lelaki yang mengajarkan
Alqur’an kepada seorang wanita calon istrinya sebagai mahar (mas kawinnya)
Jadi, tidak haram menerima:
1. Pemberian sehabis membaca al-Qur’an,
tetapi tidak diperjual belikan.
2. Upah atau gaji karena mengajarkan
membacanya.
3. Honorarium mengarang buku-buku
agama.
4. Keuntungan mencetak al-Qur’an,
tafsirnya dan lain-lain.
Karenan
Itu termasuk usaha dan Mendakwahkan Agama, untuk mendapatkan pahala dari Allah
SWT ialah dengan meniatkan bahwa usaha itu untuk Dakwah Islamiyah dan karena
Allah SWT, menurut pendapat K. H. Kahar Masyhur dalam bukunya “ Bulughul Maram”
juz I, menyebutkan bahwa seharusnyalah upah dan gaji mereka diperhatikan
baik-baik dan jumlahnya kira-kira memenuhi, agar terjamin kehidupan mereka dan
keluarganya. Alangkah baiknya, jika ada sesuatu badan yang memikirkan dan
mengurus ekonomi mereka itu, sebab mereka berbuat untuk kepentingan umat Islam
(umum).
IV.
KESIMPULAN
Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas
pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi didunia (adil dan layak) dan dalam
bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah dalam Islam memiliki dua konsep yaitu : Islam
melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, kedua, upah dalam Islam
tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni
akhirat yang disebut dengan pahala. Sedangkan pada prinsipnya upah dalam
mengajarkan agama secara umum mempunyai dua prinsip yaitu prinsip keadilan dan
prinsip kelayakan.
Adapun
mengenai hukum menerima upah ari pengajaran Alqur’an adalah boleh berdasarkan
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Al
Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani. 1985.Terjemah
Bulughulu maram, Semarang : Toha putra
Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan
al-'Arab. Beirut: Dar Shadir
F.X
Djumialdji. 1994. Perjanjian kerja.
Jakarta : Bumi Aksara,
Sayyid
Ahmad Al Hasyimi. 2001 . Syarah Mukhtaarul Ahaadist, Bandung :
Sinar Baru Algesindo
Drs.
Abu Bakar Muhammad. 1995 .Hadist Tarbiyah.
Surabaya : Al-ikhlas
H.
Sulaiman Rasyid. 2011. Fiqh Islam.
Bandung : Sinar Baru Algesindo
http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-Islam
0 Response to "CONTOH AGAMA ISLAM UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA"
Posting Komentar