A. Latar Belakang Masalah
Perbankanmerupakan suatu lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang memiliki peranan
penting bagi kelangsungan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi harus
diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan
ekonomi dengan kesenjangan sosial. Pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan
pendapatan masyarakat, perlu diberikan perhatian bagi usaha-uaha untuk membina
dan melindungi usaha kecil dan tradisional serta golongan ekonomi lemah.
BankIndonesia menilai koordinasi erat antara BI dan pemerintah sangat dibutuhkan
untuk mencapai stabilitas makro-ekonomi dan pertumbuhan 6 persen pada tahun
2007. BI memiliki enam dari delapan syarat atau langkah yang dibutuhkan untuk
mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik. Hasil rapat Dewan Gubernur Bank
Indonesia (BI), selasa (22/11) di Jakarta juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan
ekonomi 2007 berpotensi meningkat lebih tinggi mencapai 6,3 persen jika langkah
yang dibutuhkan direalisasikan lebih cepat. Jika langkah-langkah yang
dibutuhkan gagal diimplementasikan secara tuntas, pertumbuhan ekonomi 2007
diperkirakan hanya 5,7 persen (www.kompas.co.id).
Pasar keuangan mikro Indonesia
didominasi oleh dua jenis lembaga resmi yaitu: 4.000 lebih kantor Unit, yang
merupakan kantor-kantor cabang pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI, yang sedang
menjalani privatisasi), dan hampir 2.200 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang
mewakili bank-bank yang lain. BRI disebut menguasai sekitar 45% portofolio Keuangan Mikro, sedangkan BPR
sekitar 30%. Koperasi berperan besar dalam penyaluran kredit (sekitar 20% dari
pangsa pasar), namun kurang berperan dalam penggalangan tabungan: BRI Unit
menghimpun sekitar 75%, sedangkan BPR menghimpun 20% dana.
Keuangan mikro
di Indonesia telah ada sejak akhir abad ke-19 dengan berdirinya Bank Kredit
Rakyat dan Lumbung Desa. Kedua lembaga ini dibentuk untuk membantu petani,
pegawai, dan buruh melepaskan diri dari lintah darat. Pada 1905 Bank Kredit
Rakyat ditingkatkan menjadi Bank Desa yang cakupan pelayanannya diperluas
meliputi kegiatan usaha di luar bidang pertanian.
Keadaan ini
berubah setelah keluarnya Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
yang menetapkan bahwa hanya ada dua jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lembaga keuangan yang tidak memenuhi syarat
sebagai BPR kemudian dikenal sebagai lembaga keuangan nonformal atau bank
gelap.
Lembaga
keuangan nonformal tercatat ada 2.272 LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
dan 5.345 BKD (Badan Kredit Desa) yang tidak memenuhi syarat sebagai BPR. Pergerakan jumlah BPR sangat ditentukan
oleh perubahan jumlah BPR non BKD. Struktur BPR di Indonesia masih didominasi
oleh BPR yang masuk kategori BKD. Sampai tahun 2002 hampir 60% BPR di Indonesia
merupakan BKD. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan
kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan
penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat desa. (www.smeru.or.id).
Selama ini
BPR seolah-olah berada dalam kegelapan pada saat melaksanakan proses untuk
memberikan fasilitas kredit (penyediaan dana) kepada calon debitur yang belum
dikenal dengan baik, karena sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang
calon debitur tersebut terutama debitur yang sebelumnya telah memperoleh
penyediaan dana dari bank lain. Debitur yang bermasalah berpindah dari bank
lain ke BPR sangat mungkin terjadi.
Hal tersebut dikarenakan belum
diikutsertakannya BPR dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh
BI. BPR mulai tahun 2006 diikutsertakan dalam SID,
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.7/8/PBI/3005 tanggal 24 Januari 2005
tentang Sistem Informasi Debitur. SID menjadikan BPR bertindak sebagai pelapor
dan wajib bagi BPR dengan total asset Rp10,00 miliar ke atas, sedangkan BPR
dengan total asset dibawah Rp10,00 miliar tidak wajib, namun diperkenankan
untuk menjadi pelapor sepanjang memiliki infrastruktur yang memadai (www.bi.go.id).
PerananBPR dalam perekonomian Indonesia
dapat dilihat dari skala usahanya. Bila melihat skala usaha, harus dikatakan
bahwa BPR kurang efisien dibanding bank-bank umum. Penyebabnya adalah kecilnya
skala usaha dan kualitas SDM. Tetapi BPR memiliki kekuatan dalam hal likuiditas
dibanding bank umum. Keunggulan BPR yang lainnya yaitu BPR tetap menjalankan
fungsi intermediasinya secara seimbang, sekalipun perekonomia Indonesia dalam kondisi krisis. BPR
dilihat dari segi permodalan juga lebih baik dari pada bank umum (Manurung dan
Rahardja, 2004: 216-217).
Perkreditan
bukanlah masalah yang asing, baik dalam kehidupan kota maupun dalam pedesaan.
Kredit merupakan salah satu pembiayaan sebagian besar dari kegiatan ekonomi.
Perkreditan merupakan kegiatan yang penting bagi perbankan, karena kredit juga
merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk setiap jenis usaha.
Sebelumnya dimulainya kegiatan pemberian kredit diperlukan suatu analisis yang
baik dan seksama terhadap semua aspek perkreditan yang dapat menunjang proses
pemberian kredit, guna mencegah timbulnya suatu risiko kredit.
Beberapa perbankan
nasional guna meningkatkan kinerja yang baik dengan melakukan perencanan yang
baik dalam menentukan strategi penyaluran kredit. Strategi yang dilakukan
mereka yaitu dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, selain itu
dengan melakukan analisis kredit yang komprehensif dan pengawasan kredit yang
melekat serta sikap kehati-hatian.
PT BPR Artha Panggung Perkasa dalam
pemberian kredit tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk menghindari
risiko kredit bermasalah dan kredit macet. Bank juga langsung melakukan
penanganan atas permohonan kredit yang di terima dengan melakukan survei ke
tempat usaha dan survei jaminan setelah dilakukan wawancara pendahuluan.
Pelayanan
yang cepat namun tepat sasaran akan memberikan rasa nyaman bagi para calon
nasabah kredit. Untuk produk kredit yang diberikan oleh PT BPR Artha Panggung
Perkasa mempunyai jangka waktu yang bervariasi, yaitu kredit angsuran maksimal
sampai dengan 2 tahun sedangkan kredit tetap maksimal sampai 6 bulan. Kredit
yang diberikan tergantung pada permohonan dari debitur.
Penyaluran
kredit merupakan faktor yang sangat menjadi perhatian bagi PT BPR ArthaPanggung Perkasa maka perlu ditumbuh kembangkan dengan memberikan kredit kepada
sektor-sektor usaha yang produktif untuk skala Usaha Kecil Menengah (UKM) serta
selalu menjaga hubungan yang harmonis antara nasabah dengan Bank dalam rangka
menghindari terjadinya kredit macet.
Bank lebih
cenderung memberikan pinjaman jangka pendek kepada debiturnya, karena pinjaman
tersebut mempunyai batas pelunasan yang relatif cepat dan dana yang diberikan
juga minim. Bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya debitur ingkar
janji terhadap kewajibannya maka risiko yang ditanggung oleh pihak bank relatif
kecil. Keuntungan yang lainnya yaitu dapat memberikan kesempatan kepada debitur
yang lain untuk penyaluran kredit.
PT BPRArtha Panggung Perkasa Trenggalek memiliki nasabah hingga akhir Juli 2007 sebanyak
591 orang, karena nasabahnya merupakan nasabah konsumen (untuk kepentingan
pribadi atau usaha). Nasabah konsumen tidak hanya menggunakan dana yang
diberikan oleh bank untuk kepentingan pribadi saja tetapi ada yang
menggunakannya untuk kepentingan tambahan modal usahanya. PT BPR Artha Panggung
Perkasa Trenggalek memiliki debitur hingga akhir Juli 2007 sebanyak 159 orang,
dari jumlah debitur yang ada yang dikatakan layak untuk diberikan kredit oleh
pihak kreditur sebanyak 90%.
PT BPRArtha Panggung Perkasa Trenggalek menawarkan pinjaman berupa pinjaman
konsumen/personal dan pinjaman usaha kecil menengah. Debitur yang meminjam
kredit kebanyakan merupakan nasabah lama dari bank, sehingga dalam pemberian
kredit akan lebih memudahkan pihak bank dalam mengevaluasi kinerja debitur
tersebut. Debitur yang diangkat disini memiliki jenis usaha yang berbeda-beda,
diantaranya adalah pedagang, petani, PNS (Pegawai Negeri Sipil), kontraktor. Debitur
disini mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda dalam peminjaman kredit,
diantaranya yaitu untuk tambahan modal dan untuk konsumtif sendiri.
Lembagaperkreditan baik formal maupun non formal keberadaanya saat ini sangat membantu
para industri kecil dalam memenuhi kekurangan modal untuk usahanya. Pada
umumnya suatu usaha memanfaatkan dana yang tidak kecil jumlahnya dan manfaat
dari dari usaha tersebut baru akan diterima pada masa yang akan datang. Waktu
yang akan datang penuh dengan ketidakpastian, sehingga diperlukan suatu
penilaian dalam suatu usaha, dimana seorang nasabah apakah mampu dalam
mengembalikan suatu pinjaman yang telah dipinjam untuk menjalankan usahanya. .
Pihak bank
dalam mengambil keputusan untuk memberikan kredit, terlebih dahulu harus
diperoleh data bahwa, kredit yang diberikan mampu dikembalikan oleh debitur
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Upaya yang dilakukan oleh bank
untuk memperoleh data tersebut antara lain dengan cara melakukan analisis
terhadap debitur. Analisis ini sangat perlu dilakukan karena hal ini merupakan
sebagai suatu bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
Pemberian
kredit yang tidak memperhatikan kebijaksanaan dan prosedur yang ada akan
mengundang timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang lain, semakin jauh
pemberian kredit dari pedoman yang telah disusun maka akan semakin besar
persentase kredit macet. Salah satu hal yang paling penting dalam pemberian
kredit yaitu dengan melakukan deteksi dini (evaluasi kembali) atas kredit yang
diduga akan bermasalah, sehingga kredit tersebut dapat diselamatkan dan
terhindar dari kemacetan.
Dengan
adanya latar belakang yang telah terpaparkan diatas, maka menarik penulis untuk
mengevaluasi kelayakan pemberian kredit yang disalurkan oleh bank untuk para
nasabah yang membutuhkan tambahan modal dalam rangka memajukan usahanya. Hal
ini didasarkan pada perencanaan kredit yang baik akan menghasilkan kinerja
perusahaan yang baik pula. Faktor ini sangatlah penting bagi pihak bank karena
hal ini akan menunjukkan bahwa kelayakan pemberian kredit oleh pihak bank yang
diberikan kepada debiturnya dalam rangka untuk memajukan usahanya.
Berdasarkan
uraian di atas maka mendorong penulis untuk mempelajari kelayakan pemberian
kredit yang disalurkan oleh bank. Penulis dalam hal ini lebih memperhatikan
pada aspek ” Evaluasi Kelayakan
Pemberian Kredit oleh PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang ada di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: “Apakah
pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak PT BPR Artha Panggung PerkasaTrenggalek kepada beberapa debiturnya layak?”.
C. Batasan Masalah
Untuk menghindari keluasan masalah,
maka peneliti membatasai permasalahan evaluasi kelayakan pemberian kredit yang
dilakukan oleh pihak PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek untuk menilai
layak atau tidak kredit tersebut diberikan kepada debitur, khususnya pada
personal atau usaha kecil.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui kelayakan pemberian kredit yang
dilakukan oleh pihak PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek kepada debitur
untuk menilai benar-benar layak atau tidak kredit tersebut diberikan.
2. Kegunaan Penelitian
a. Bagi Manajemen PT BPR Artha PanggungPerkasa Trenggalek
Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai sarana sumbangan pikiran dalam menentukan kebijaksanaan
kredit yang diberikan kepada nasabah.
b.
Bagi Pemegang Saham
Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan kwalitas produk yang
ditawarkan untuk masa yang akan datang.
c.
Bagi Debitur dan Calon Debitur
Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai sumbangan wawasan dalam mengambil pinjaman kredit.
d.
Bagi peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.
BAB II
TUNJAUAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS
A. Tinjauan Peneliti
Terdahulu
Peneliti terdahulu dilakukan oleh Sulistyo
pada tahun 2006 yang berjudul analisis keuangan debitur untuk mengukur tingkat
kelayakan dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Blitar. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menginterprestasikan analisis keuangan yang
digunakan Bank Jatim Cabang Blitar dalam mengukur tingkat kelayakan kredit
terhadap laporan keuangan debitur. Alat analisis yang dipakai yaitu berupa analisis rasio keuangan, analisis
sumber dan penggunaan dana serta analisis kebutuhan modal kerja. Dari hasil
analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa UD ABC layak untuk mendapatkan kredit
dari Bank Jatim Cabang Blitar maksimal Rp30.000.000,00.
Persamaan
peneliti yang dilakukan Sulistyo dengan peneliti sekarang adalah sama-sama
meneliti tentang kelayakan pemberian kredit kepada debitur. Perbedaan peneliti
sekarang dengan terdahulu adalah peneliti terdahulu menggunakan analisis rasio
keuangan, analisis sumber dan penggunaan dana serta analisis kebutuhan modal
kerja sedangkan peneliti sekarang menggunakan metode analisis berbasis 6C.
B. Tinjauan Teori
- Keputusan Penyaluran Kredit
Bank dalam menjalankan usahanya
menghimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkannya kembali dalam berbagai
alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi pengumpulan dana ini, bank
sering pula disebut lenbaga kepercayaan, transaksi usaha bank senantiasa
berkaitan dengan uang.
Definisi bank yang dapat diberlakukan
di Negara kita adalah sesuai dengan aturan yang ada yaitu tercantum dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan
merupakan perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Pengertian bank
memberi tekanan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana
dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank, kegiatan bank juga harus
pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Sektor perbankan memiliki posisi
strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang system pembayaran. Peran
perbankan perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan
menyalurkan dana dari masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan kegiatan
sektor perekonomian nasional dengan prioritas pada koperasi, pengusaha kecil
dan menengah, serta akan memperkuat struktur perekonomian nasional.
Bank atau perbankan adalah salah satu
lembaga keuangan di Indonesia.
Lembaga keuangan lainnya adalah lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Definisi
lembaga keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 792 tahun 1990, yaitu semua badan yang memiliki kegiatan di
bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Berdasarkan undang-undang RI No.7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI
No.10 tahun 1998 tentang perbankan, maka bank dapat dibedakan menjadi:
a.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kredit artinya kepercayaan, maksudnya
yaitu kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman
beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian kredit
menurut undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998 pada dasarnya merupakan
pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabahnya untuk pembiayaan kegiatan
usahanya dalam jumlah tertentu dalam jangka waktu yang disepakati bersama
antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur, dengan
ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama yang dituangkan dalam suatu
perjanjian kredit yang berisi antara lain kesediaan debitur untuk membayar
kembali kreditnya, termasuk beban bunganya.
Tujuan utama pemberian suatu kredit
bagi bank antara lain (Siamat, 1995 : 97):
a.
Kredit komersil merupakan
kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang
perdagangan.
b.
Kredit konsumtif merupakan
kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat
konsumtif.
c.
Kredit produktif merupakan
kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja
debitur sehingga dapa memperlancar produksi.
Fungsi dari suatu kredit bagi
masyarakat yaitu (Kasmir, 2002: 106-108):
a.
Menjadi motivator peningkatan
kegiatan perdagangan dan perekonomian.
b.
Memperluas lapangan kerja bagi
masyarakat.
c.
Memperlancar arus barang dan
arus uang.
d.
Meningkatkan produktivitas yang
ada.
e.
Meningkatkan kegairahan
berusaha mesyarakat.
f.
Memperbesar modal kerja
perusahaan.
Adapun unsur-unsur kredit yang
terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut
(Kasmir, 2004: 103-105):
a.
Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberian kredit
bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu
dimasa yang akan datang.
b.
Kesepakatan
Kesepakatan merupakan suatu kesepakatan yang dituangkan
dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajiban masing-masing.
c.
Jangka waktu
Jangka waktu merupakan masa pengembalian kredit yang
telah disepakati.
d.
Risiko
Risiko merupakan suatu kemungkinan tidak tertagihnya
pinjaman atau macetnya pengembalian kredit.
e.
Balas jasa
Balas jasa merupakan suatu keuntungan atas pemberian
suatu kredit atau jasa, yang kita kenal dengan nama bunga.
Secara teoritis terdapat
bermacam-macam kredit, tetapi dalam pembahasan ini kita batasi pada kredit yang
umumnya disalurkan kepada usaha kecil menengah (UKM):
a.
Jenis kredit berdasarkan tujuan
penggunaannya
1)
Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang
biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun usaha baru.
2)
Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
3)
Kredit konsumtif
Kredit konsumtif merupakan kredit yang dipergunakan
untuk kebutuhan sendiri bersama keluarga.
b.
Jenis kredit berdasarkan jangka
waktu
1)
Kredit jangka pendek, yaitu
kredit yang berjangka waktu selama-lamanya 1 tahun (kurang dari 1 tahun).
2)
Kredit jangka menengah, yaitu
kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai 3 tahun.
3)
Kredit jangka panjang, yaitu
kredit yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun.
c.
Jenis kredit berdasarkan cara
pemakaiannya
1)
Kredit rekening koran bebas,
yaitu nasabah diperbolehkan untuk melakukan penarikan uang sekaligus asal tidak
melebihi jumlah maksimum yang disetujui.
2)
Kredit rekening terbatas, yaitu
nasabah tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan uang sekaligus, tetapi
secara teratur disesuaikan dengan kebutuhan.
3)
Installment credit, yaitu penarikan
tidak diijinkan sekaligus, akan tetapi untuk penarikannya diatur sesuai dengan schedule tertentu.
- Faktor-Faktor Penentu Dalam Pemberian Kredit
Pinjaman usaha kecil lebih
kompleks karena bank seringkali diminta mengambil resiko kredit. Dalam
pemberian kredit membutuhkan suatu analisis terhadap usaha yang dilakukan
debitur untuk menentukan suatu keputusan dalam pemberian kredit. Salah satu
cara menilai kegiatan usaha debitur adalah dengan menggunakan prinsip-prinsip
kredit pada aspek-aspek usaha debitur. Adapun prinsip-prinsip yang digunakan
adalah berupa analisis 6C dan 7P. Adapun 6C menurut Gup and Kolari (2005; 263) tersebut
adalah:
a. Character, sifat dan watak dari nasabah (kejujuran,
tanggungjawab, integritas dan konsisten). Sifat atau watak dari orang-orang
yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, tercermi dari latar
belakang debitur baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang
bersifat pribadi.
b. Capacity, kemampuan seseorang untuk menjalankan bisnis.
Debitur perlu dianalisis apakah dia mampu memimpin dengan baik dan benar
usahanya. Jika dia mampu memimpin usahanya, maka dia juga akan mampu untuk
mengembalikan pinjamam sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap
berjalan.
c. Capital, kondisi keuangan dari nasabah (pendapatan
bersihnya). Modal yang besar maka menunjukkan besarnya kemampuan debitur untuk
melunasi kewajiban-kewajibannya.
d. Colleteral, kekayaan yang dijanjikan untuk keamanan dalam
transaksi kredit/anggunan. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang
diberikan. Jika terjadi kredit macet, maka agunan inilah yang digunakan untuk
membayar kredit tersebut.
e. Condition, faktor luar (kondisi ekonomi) yang mengontrol
perusahaan. Menilai kredit hendakya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan
dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari
sektor yang ia (peminjam) jalankan.
f. Compliance, kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang yang
berlaku itu sangatlah penting. Hal ini menyangkut atas kepatuhan kreditur dan
debitur dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Penilaian dengan
menggunakan analisis 7P adalah sebagai berikut menurut Kasmir (2004; 106) :
a. Personality, menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau
tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Sifat, kepribadian calon
debitur dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit.
b. Party, mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi
tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakter.
c. Purpose, untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
d. Prospect, untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan
datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau
sebaliknya.
e. Payment, merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit.
f. Profitability, untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah
dalam mencari laba.
g. Protection, tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha
dan jaminan mendapatkan perlindunngan. Perlindungan dapat berupa barang atau
orang atau jaminan asuransi.
- Analisis Kelayakan Kredit
Disamping menggunakan 6C, dalam penilaian
suatu kredit guna menilai layak atau tidak untuk diberikan kredit dapat
dilakukan juga dengan menggunakan beberapa aspek, yaitu (Siamat, 2004
:107-110):
a.
Aspek yuridis/hukum
Aspek ini menyangkut masalah legalitas badan usaha serta
ijin-ijin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.
b.
Aspek pemasaran
Aspek ini menyangkut kemampuan daya beli masyarakat,
keadaan kompetisi, kualitas produksi.
c.
Aspek keuangan
Aspek ini menyangkut sumber-sumber dana yang dimiliki
untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.
d.
Aspek teknis/operasi
Aspek ini menyangkut kelancaran produksi, kapasitas
produksi, mesin-mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku, lokasi, lay out
ruangan.
e.
Aspek manajemen
Aspek ini menyangkut struktur organisasi, sumber daya
manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya.
f.
Aspek sosial ekonomi
Aspek ini menganalisis dampaknya terhadap perekonomian
dan masyarakat.
Kredit yang
diberikan oleh bank merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dirpersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan, menurut Taswan (1997; 173).
Pemberian
kredit harus berdasarkan atas kebijaksanaan kredit yang berlaku. Kebijaksanaan
perkreditan meliputi penetapan standar kredit dan analisis kredit.
Kebijaksanaan perkreditan bank harus diprogram dengan baik dan benar. Program
perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis dan kehati-hatian.
Nilai kredit merupakan dasar kinerja keuangan yang
lalu pada perusahaan peminjam yang sama untuk sebuah nilai. Kewajiban
pembayaran yang lalu, beban hutang yang relatif dengan pendapatan, dan jabatan
merupakan contoh faktor yang berhubungan dengan kredit konsumen dan pinjaman
hipotik perusahaan. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam
menilai suatu kelayakan kredit, yaitu menurut Gup and Kolari (2005; 218) :
a. Kredit konsumen, menggunakan model variabel dimana
pembayaran historis (bobotnya 35%); berapa banyak hutang (bobotnya 30%);
panjang kredit historis (bobotnya 15%); kredit baru (bobotnya 10%); tipe kredit
yang dipakai (bobotnya 10%). Nilai kredit yang tinggi merupakan tanda resiko
kredit yang rendah.
b. Bisnis kecil, menggunakan model nilai kredit untuk
pinjaman hingga $250,000, walaupun banyak bank yang masih menggunakan pinjaman
hingga $100,000. Pinjaman dengan resiko
tinggi berarti biaya bunga yang ditanggung juga tinggi. Model ini sangat
efisien, karena dengan model ini akan taat pada peraturan dibanding kebijakan
ketika membuat pinjaman.
Kunci sukses dari
bisnis kredit adalah analisis kredit yang sistematis. Bila analisis kurang
cermat maka membuat kredit tersebut menjadi kredit yang berbahaya, bisa
menimbulkan resiko kredit. Analisis kredit selalu mengutamakan jaminan, dimana
jaminan dan karakter dari debitur dianggap sebagai determinan utama resiko
kredit.
Tujuan dari adanya
analisis kredit adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang
peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalam perjanjian pinjaman. Analisis dan evaluasi kredit
sekurang-kurangnya meliputi informasi sebagai berikut (Kuncoro, 2002 :
251-252):
a. Identitas pemohon
Identitas tersebut mencakup nama
pemohon, dimisili, bentuk usaha, jenis usaha, susunan pengurus, legalitas
usaha.
b. Tujuan permohonan kredit
Tujuan tersebut mencakup jumlah
kredit, obyek yang dibiayai, jangka waktu kredit, kebutuhan kredit.
c. Riwayat hubungan bisnis dengan bank
Hal tersebut mencakup saat mulai,
bidang hubungan bisnis, nilai transaksi bisnis, kualitas hubungan bisnis,
jumlah total nilai hubungan bisnis.
d. Analisis 6C kredit
Analisis ini mencakup analisis watak,
analisis kemampuan, analisis modal, analisis kondisi/prospek usaha, analisis
agunan kredit.
C. Kerangka Pikir
|
|
D. Hipotesis
Berdasarkan latar belakang yang ada,
maka hipotesis pada penelitian ini adalah : “Sebagian besar debitur layak
diberi kredit oleh PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek.”
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilakukan pada PT BPR Artha Panggung Perkasa, yang terletak di Jl. Soekarno
Hatta No.20 Ruko Hayam Wuruk Lt. 1 No.10 Trenggalek.
B. Jenis Penelitian
Jenis penelitian
yang digunakan adalah diskriptif karena sifatnya hanya menggambarkan tentang kelayakan
pemberian kredit yang diberikan oleh PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek
kepada debitur.
C. Definisi Operasional
Definisi variabel
adalah obyek penelitian, atau apa yang menjadi titik perhatian suatu
penelitian. Definisi operasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Character, karakter yang berkaitan dengan
intergritas/kemampuan dalam membayar kewajiban dari calon debitur. Ukuran yang
dipakai untuk diteliti yaitu kelahiran/usia, keadaan keluarga (anak,istri),
sifat-sifat pribadi, pergaulan dalam masyarakat, hubungan dengan relasi,
hubungan dengan bank dan kondisi tempat tinggal.
- Capacity, kemampuan debitur dalam melunasi pokok pinjaman beserta bunganya. Penilaian ini dilihat dari kegiatan usaha dan manajemen yang akan dibiayai oleh kreditur. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan.
- Capital, jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh debitur. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu modal.
- Collateral, jaminan yang diberikan oleh debitur baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu status kepemilikan harta (rumah, kendaraan).
- Condition, kondisi perekonomian mempengaruhi kemampuan debitur untuk membayar kembali kewajiban. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu kondisi ekonomi, pesaing.
- Compliance, kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku. Ukuran yang dipakai untuk diteliti yaitu patuh dengan perjanjian yang telah disetujui antara bank dan debitur.
D.
Data dan Sumber Data
Data yang
dikumpulkan atau diperoleh adalah berupa data primer dan data sekunder dari
tahun 2006-2007. Data primer diperoleh dari tanya jawab secara langsung dengan
pemohon kredit/debitur. Data sekunder diperoleh dari laporan/informasi dari
bank.
E.
Teknik Pengambilan Data
Populasi yang
diambil dalam penelitian ini adalah seluruh debitur dari PT BPR Artha Panggung
Perkasa Trenggalek. Pengambilan sampel dimaksudan untuk
memperoleh keterangan mengenai obyek-obyek penelitian dangan cara mengamati
sebagaian dari populasi. Sampel yang
diambil dalam penelitian ini adalah 10% dari populasi yang ada yaitu sebanyak
15 debitur.
F. Teknik Pengumpulan Data
a. Metode Survey
Metode survey merupakan metode yang
mengerjakan evaluasi serta perbandingan-perbandingan terhadap hal-hal yang
telah dikerjakan dalam menangani situasi atau masalah yang serupa dan hasilnya
dapat digunakan dalam pembuatn rencana dan pengambilan keputusan dimasa
mendatang. Metode survei ada dua macam, yaitu:
1) Wawancara adalah penelitian yang dilakukan secara
langsung dengan proses tanya jawab yang berkaitan dengan topik yang dibahas
oleh penulis kepada pihak debitur dan masyarakat sekitarnya.
2) Kuesioner adalah penelitian yang dilakukan secara
langsung dengan proses memberikan pertanyaan serta jawaban secara tertulis
kepada debitur yang berkaitan dengan topik yang dibahas oleh penulis.
b. Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah cara untuk memperoleh
data dengan jalan mencetak secara langsung dari buku pedoman yang dimiliki oleh
PT BPR Artha Panggung Perkasa Trenggalek serta mengumpulkan data dengan cara
mempelajari dan mencari referensi atau literatur dari buku.
G.
Teknik Analisis Data
Teknik yang digunakan untuk menganalisis kelayakan pemberian kredit kepada
debitur, yaitu dengan menggunakan alat analisis berbasis 6C. Tolok ukur yang dipakai dalam kelayakan
pemberian kredit terhadap debitur yaitu:
1)
Character:
a)
Usia berkisar antara 30-55
tahun.
b)
Tanggungan dalam keluarga
maksimal 5 orang.
c)
Sifat pribadinya baik yaitu
jujur, bertanggung jawab, bisa dipercaya.
d)
Tempat tinggal merupakan milik
sendiri.
e)
Mempunyai pekerjan yang
jelas/tetap.
f)
Hubungan dengan relasi bisnis
harus baik.
2)
Capacity:
a) Pendidikan yang ditempuh minimal SMU
sederajat.
b) Kemampuan menjalankan usahanya lancar..
c) Konsumen yang datang rata-rata tiap
bulannya 100-299 orang.
d) Jumlah tenaga kerja antara 4-9 orang.
3)
Capital:
a) Modal yang dimiliki merupakan modal
sendiri dan modal pinjaman.
b) Usahanya menghasilkan laba.
4)
Colleteral:
a) Status kepemilikan harta yaitu atas nama
sendiri.
b) Jaminan harus melebihi pinjaman.
c) Kondisi jaminan harus baik.
5)
Condition:
a) Tidak memiliki banyak pesaing di sekitar
lingkungan usahanya.
b) Lokasi usahanya berada di tempat yang
strategis.
6)
Compliance:
a) Tidak pernah melakukan pelanggaran baik
hukum maupun undang-undang.
b) Harus patuh terhadap hukum yang berlaku
NB : BAB IV DAN V SILAHKAN REQUEST DIKOLOM KOMENTAR.........DAN TINGGALKAN ALAMAT E-MAIL SOBAT.............
0 Response to "SKRIPSI MANAJEMEN PEMASARAN EVALUASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT OLEH PT BPR ARTHA PANGGUNG PERKASA TRENGGALEK"
Posting Komentar