1.1 Latar Belakang
Sebagai ikhtiar untuk mencapai tujuan PendidikanNasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya
maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus
mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan
terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk
mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Namun pada kenyataanya, banyak ditemui
menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah
tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan.
Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar.
Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang
pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan
benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun materi mengenai
profesionalisme yang akan diuraikan pada bab pembahasan terbatas pada:
1.2.1 Siapakah seorang pembelajar itu?
1.2.2 Apa saja karakteristik guru sebagai seorang
pembelajar?
1.2.3 Apakah tugas guru sebagai seorang pembelajar?
1.2.4 Apakah peran guru sebagai seorang pembelajar?
1.2.5 Apakah yang dimaksud dengan Profesionalisme
Guru?
1.2.6 Apakah tugas profesional
guru?
1.2.7 Apa saja kriteria Guru profesional?
1.3 Tujuan
Tujuan pengambilan tema Profesionalisme Guru dalam makalah ini yaitu untuk menambah wawasan penulis dan
pembaca dalam memahami :
1.3.1 Guru sebagai pembelajar
1.3.2 Karakteristik guru sebagai seorang pembelajar
1.3.3 Tugas guru sebagai seorang pembelajar
1.3.4 Peran guru sebagai seorang pembelajar
1.3.5 Profesionalisme Guru
1.3.6 Tugas profesional guru
1.3.7 Kriteria Guru profesional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Guru Adalah Seorang Pembelajar
Pembelajar atau yang umumnya kita kenal sebagai pengajar, pendidik,
atau lebih umum disebut guru merupakan sebutan untuk seseorang yang dewasa
secara psikologi, sehingga ia dapat memberikan pengalaman-pengalaman belajar
kepada orang lain khususnya kepada peserta didik. Pembelajar juga merupakan
komponen dari penting dalam kegiatan pendidikan, tanpa adanya seorang pembelajar
kegiatan pendidikan sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Dewi S. Prawiradilaga (2007) dalam bukunya yang berjudul Prisip Desain Pembelajaran, pengajar
merupakan istilah umum untuk seseorang ahli yang berprofesi sebagai guru,
pendidik, dosen, instruktur, widyaiswara, pelatih, fasilitator.
Namun, dalam konteks ini penulis akan mempersempit lingkup dari pembelajar,
yaitu hanya untuk seorang guru.
2.2 Karakteristik Guru
Sebagai Seorang Pembelajar
Seorang pembelajar harus memiliki karakteristik atau sifat-sifat
khas yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pembelajar
yaitu:
2.2.1 Kematangan diri yang stabil
Seorang pemelajar harus mampu peserta didiknya, serta
harus dapat memahami nilai-nilai kemanusian yang berkembang dalam
lingkungannya. Sebelum memehami orang lain seseorang harus dapat memahami
dirinya sendiri terlebih dahulu. Untuk itu dia harus memiliki kematangan diri
yang stabil agar mampu memahami diri sendiri dan peserta didiknya.
2.2.2 Kematangan sosial yang stabil
Seorang pemelajar harus memiliki jiwa sosialitas yang
tinggi, sehingga mampu menjalin kerja sama dengan masyarakat. Serta memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai masyarakat sekitarnya. Sebab pada dasarnya
segala pengalaman belajar yang akan diberikan pada peserta didik harus sesuai
dengan nilai-nilai social yang berkembang pada masyarakat sekitar, agar kelak
peserta didik dapat mengaplikasikan segala pengalaman belajar yang ia terima kepada
masyarakat sekitarnya.
2.2.3 Kematangan professional
Seorang pemelajar harus memiliki kemampuan untuk
mendidik, artinya harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang latar belakang
dan perkembangan anak didiknya. Sebab pada dasarnya setiap anak didik terlahir
dengan kepribadian dan kemampuan belajar yang berbeda-beda. Ada anak yang terlahir dengan kemampuan
belajar atau tingkat kecerdasan yang tinggi, namun di samping itu ada juga anak
yang terlahir dengan kemampuan belajar yang rendah, atau bisa dibilang di bawah
rata – rata. Anak yang terlahir dengan kemampuan belajar yang rendah sering
kali mengalami kesulitan dalam belajar seperti halnya kesulitan dalam memahami
sesuatu, kesulitan dengan angka atau perhitungan, sukar untuk mengingat atau
bahkan tidak bisa berkonsentrasi. Selain itu ada pula yang mengalami problem
presepsi dan motorik yang menghambat mereka dalam meraih prestasi yang maksimal
dalam belajar. Untuk itu seorang pemelajar harus mengetahi cara-cara mendidik
yang tepat dan sesuai dengan kemampuan anak didiknya.
2.3 Tugas Guru Sebagai
Seorang Pembelajar
Seorang pembelajar dimanapun dia mengajar, memiliki tugas untuk
menyajikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik. Tugas pembelajar dapat
dijabarkar sebagai berikut:
2.3.1
Tugas
pembelajar sebagai profesi yaitu mendidik, mengajar dan melatih.
Mengajar dan Mendidik sekilas
tampak sama saja, namun sebenarnya kegiatan mengajar lebih ditekankan pada
penguasaan pengetahuan tertentu, sedangkan mengajar lebih ditekankan pada
pembentukan manusia, artinya penanaman sikap dan nilai-nilai kemanusian. Jadi
tanggung jawab guru atau seorang pembelajar tidak sebatas mengajar, namun juga
harus dapat mendidik dan melatih
siswanya.
2.3.2
Tugas
pembelajar dalam bidang kemanusiaan
Seorang pembelajar harus dapat
memotivasi anak didiknya dalam belajar, selain itu harus dapat menjadi sahabat
atau kawan belajar baginya. Bukan malah menjadi musuh yang menakutkan untuk
anak didiknya, sebab biasanya ketika pembelajar mampu menarik perhatian anak
didiknya, disaat itulah ada peluang besar untuk memanipulasi kegiatan belajar
menjadi kegiatan yang menyenangkan. Jadi seorang pembelajar harus mampu
menyajikan materi belajar sebaik mungkin, sehingga menarik perhatian para
peserta didik.
2.3.3
Tugas
pembelajar dalam bidang masyarakat
Pembelajar pada hakekatnya
merupakan komponen strategis yang memilih peran yang penting dalam menentukan
gerak maju kehidupan bangsa, yaitu mencerdakan kehidupan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya yang berdasarkankan pancasila. Jadi segala pengelaman belajar uang
diberikan oleh pembelajar hendaknya sesuai degan tujuan nasional bangsa, yaitu
membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang utuh, yang memiliki jiwa
pancasilais.
2.4 Peran Guru Sebagai Seorang Pembelajar
Peran pembelajar tidak hanya sebatas sebagai
sumber belajar atau pengajar yang memberikan materi ajar kepada peserta
didiknya saja, namun peranan pembelajar dapat dirinci lebih luas lagi,
diantaranya akan diuraikan sebagai berikut:
2.4.1 Peran pembelajar dalam proses belajar
mengajar
Peranan dan kompetensi guru
dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal, dan yang dianggap paling
dominan, diklasifikasikan sebagai berikut:
- Sebagai demonstrator
Melalui peranannya sebagai
seorang demonstator, pemelajar harus mampu menguasai materi atau bahan
pelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu harus mampu
dan terampil dalam menjelaskan materi ajarnya dengan cara yang professional,
sehingga peserta didik dapat menerima, memahami, dan menguasai ilmu pengetahuan
sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Untuk menjadikan proses
pembelajaran lebih terarah, maka seorang pemelajar harus mampu merumuskan kurikulum,
satuan pelajaran, dan racangan pelaksaan pembelajaran, yang akan menjadi
pendomannya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
- Sebagai pengelola kelas
Dalam peranannya sebagai
pengelola kelas (learning manager. Pembelajar harus ampu mengelola kelas
sebagai lingkungan yang kondusif untuk terjadinya kegiatan belajar mengajar.
Lingkungan ini harus diorganisasi (diatur dan diawasi) agar kegiatan-kegiatan
belajar bisa lebih terarah kepada tujuan pendidikan. Tujuan umum pengelolaan
kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas unuk bermacam-macam
kegiatan belajar dan menngajar agar mencapai hasil yang maksimal. Sedangkan
tujuan khususnya adalah utnuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas siswa
dalam menggunakan media-media belajar yang tersedia, dengan cara membuat
kondisi yang memungkinkan peserta didik untuk dapat bekerja dan belajar dengan
menggunakan media-media tersebut, serta membantu peserta didik dalam mencapai
hasil yang diharapkan.
- Sebagai mediator dan Fasilitator
Sabagai mediator seorang
pembelajar hendaknya mamiliki keterampilan dalam memilih, menggunakan dan
mengusahakan media belajar yang sesuai dengan tujuan, materi, dan evaluasi
pembelajaran. Sealin itu pembelajar harus memiliki keterampilan berkomuikasi,
sebab seorang mediator adalah seorang perantara dalam hubungan antarmanusia. Sedangkan
sebagai fasilitator, pembelajar hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar
yang berguna serta menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar.
- Sebagai elevator
Seperti yang kita ketahui
segala sesuatu hal dapat dikatan sudah sesuai atau belum dengan diadakannya
evaluasi. Begitu pula dengan pendidikan, adanya evaluasi terhadap hasil yang
telah dicapai oleh peserta didik ataupun pendidinya. Dengan adanya evalusi,
pembelajar dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran,
penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah disajikan, serta ketepatan
atau keefektifan metode belajar yang digunakan. Hasil dari evaluasi inilah yang
akan menjadi umpan balik yang akan dijadiakan titik tolk utntuk memperbaiki dan
meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya untuk memperoleh hasil yang
lebih optimal.
2.4.2 Peran pembelajar dalam pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan
pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut :
- Pengambilan inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
- Wakil masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
- Penegak disiplin
- Untuk memperlancar kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan kegiatan administrasi.
- Orang yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan (pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkanmereka untuk menjadi anggota masyarakat yang dewasa.
2.4.3 Peran pembelajar secara pribadi
Dilihat dari segi pribadi atau dirinya sendiri,
pembelajar harus berperan sebagai:
- Petugas sosial yang dapat membantu kepentingan masyarakat.
- Pelajar dan ilmuwan, walaupun pembejar telah berperan sebagai pendidik, namun pembelajar harus terus menuntut ilmu pengetahuan guna mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Jadi selain berperan sebagai ilmuwan, pembeljar juga berperan sebagai pelajar.
- Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam memberi pendidikan kepada anaknya. Pembelajar merupakan orangtua siswa di sekolah.
- Teladan, artinya pembelajar harus mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.
- Pencari keamanan, maksudnya senatiasa memberikan rasa aman bagi peserta didiknya. Dalam hal ini menjadi tempat berlindung dan bernaung.
2.4.4 Peran pembelajar secara psikologis
Secara psikologis guru memiliki peran sebagai
berikut :
- Ahli psiklogi pendidikan yang mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan prisip-prisip psikologi.
- Artist in human relation, yaitu orang yang mampu menciptakan hubungan antar manusia dengan tujuan dan teknik tertentu dalam kegiatan pndidikan
- Catalytic agent, yaitu orang yang mempunyai aspirasai dalam pembaharuan.
- Petugas kesehatan mental yang dapat membina kesehatan mental peserta didik.
2.5
Profesionalisme Guru
2.5.1 Guru Profesional
Kata profesionalberasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau orang yang mempunyai
keahlian. Dengan kata lain pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengantugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai danmengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjangpendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin
dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik
dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru
profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari
pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru yang profesional adalah orang yang memilki
kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan (pembelajaran) sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang pembelajar dengan kemampuan
maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik
dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya seorang pembelajar telah
memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai strategi dalam kegiatan
belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional juga harus menguasai
landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam kompetensi.
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi
peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar,
dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai
seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni;
sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan
kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan
mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan
mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan
dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional
guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar,
perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas,
prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum
ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota
diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang
memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
2.5.2 Profesionalisme Dibangun Oleh Unsur
Kompetensi
Seseorang dikatakan kompeten di bidang tertentu
adalah sesorang yang memiliki kecakapan kerja, atau keahlian khusus yang sesuai
dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan.
W.R. Houston (Kuswana,WS, 1995) mengungkapkan bahwa;
“kecakapan kerja diejawantahkan dalam perbuatan
yang bermakna, bernilai sosial, dan ekonomi, serta memenuhi standar (kriteria)
tertentu yang diakui dan disyahkan oleh kelompok profesinya atau oleh warga
masyarakat”. Secara nyata orang kompeten mampu melakukan tugasnya di bidangnya
secara efektif dan efisien. Kadar kompetensi tidak hanya menunjuk pada
kuantitas tetapi sekaligus menunjuk pada kualitas kerja.
Jadi dapat dkatakan bahwa kompetensi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Kompetensi
dasar
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
memilihara dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Meliputi :
i.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii.
Berperan
dalam masyarakat sebagai warga negara berjiwa pancasila
iii. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaratkan bagi seorang guru
b.
Kompetensi
umum
Kompetensi yang harus dimiliki untuk bisa
hidup bersama di masyarakat, meliputi :
i.
Berinteraksi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
ii.
Berinteraksi
dengan masyarakat
c.
Kompetensi
teknis/keterampilan
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan.
i.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan untuk siswa yang mengalami kesulitan belajar dan utnuk
siswa yang memiliki kelainan (berkebuuhan khusus)
ii.
Melaksanakan
administrasi sekolah
iii. Melaksanakan penelitian sederhana untuk
keperluan mengajar
d.
Kompetensi
profesional
Kompetensi
profesional meliputi hal-hal :
i.
Menguasai landasan pendidikan, yang meliputi :
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai
pusat kebudayaan dan pendidikan.
·
Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
i.
Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasaibahan pengajaran dan kurikulum pendidikan
dasar dan menengah
·
Menguasai bahan pengayaan
ii.
Menyusun progaram pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan bahan pelajaran yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran
·
Memilihdan mengembangkan strategi belajar mengajar
yang tepat
·
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang
sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar dengan tepat
iii.
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan suasana belajar yang kondusif
·
Mengatur ruang belajar (sarana dan prasarana)
·
Mengatur interaksi belajar mengajar
iv.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
·
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
2.5.3 Tugas Profesional
Orang yang profesianal
dalam menjalankan tugasnya, adalah orang yang memiliki:
a.
Keahlian
Ahli dengan pengetahuan yang dimilikinya,
terampil dalamdalam bertindak, tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau
ukuran dalam mmenjalankan pekerjaannya.
b. Memiliki otonomi dan tanggung jawab
Memiliki otonomi dan tanggung jawab serta
sikap kemandirian, ciri-cirinya yaitu dapat menentukan serta mengambil
keputusan sendiri dengan penuh tangung jawab atas keputusannya.
c. miliki rasa kesejawatan
Ahli memiliki rasa kesejawatan sehingga
ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas pekerjaannya, dalam hal ini
menjadi seorang guru.
2.5.4 Kriteria Guru Profesional
Seorang guru yang profesional dalam bidangnya,
yakni sebagai seorang pembelajar harus memiliki beberapa karakteristik yang
dapat membedakannya dengan guru yang tidak memiliki profesionalisme dalam
bidangnya, karakteristik tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi konseptual
Seorang guru mempunyai dasar teori dari
pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya Misalnya, seorang dosen
Teknologi Pendidikan harus menguasai teori dasar dari ilmu Teknologi
Pendidikan, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai dosen Teknologi
Pendidikan dengan profesional.
b.
Kompetensi teknis
Seseorang guru mempunyai kemampuan
keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi
keahliannya. Misalnya, seorang dosen Teknologi Pendidikan harus mampu dan
terampil dalam menggunakan media pembelajaran, khusunya dalam menggunakan media
yang berbasis high technology.
c.
Kompetensi kontekstual
Seorang guru memahami landasan sosial,
ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang
dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya
d.
Kompetensi adaptif
Seorang guru mempunyai kemampuan
penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Jadi seorang guru harus dapat menyesuaikan dirinya
dengan perkembangan IPTEK, sehingga tidak gagap teknologi.
e.
Kompetensi interpersonal
Seorang guru harus mampu menyampaikan
informasi dengan efektif, agar penerima ddapat menangkap tinformasi yang telah
disampaikan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik
merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus
mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan
terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk
mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam
penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional
adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan
yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal
yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak
yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
DAFTAR PUSTAKA
Davies, Ivor K.1991. Pengelolaan Belajar.
Jakarta:CV Rajawali
Hernowo.2005.Menjadi
Guru yang Mau dan Mampu Mengajar Secara
Menyenangkan.Bandung:MLC
http://geografi.upi.edu/?mod=article/view/12
Mudjito.1986.Guru
Yang Efektif.Jakarta:Rajawali
Prawiradilaga, Dewi S.2008.Prinsip Desain Pembelajaran.Jakarta:Kencana
Sheel, Barbara B.,dkk.1994.Teknologi
Pembelajaran.Jakarta:IPTPI
Usman, Moh. Uzer.2002.Menjadi
Guru Profesional.Bandung:PT Remaja
Rosdakarya
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH PENDIDIKAN PROFESIONALISME GURU"
Posting Komentar