1.
Latar Belakang Masalah
Profesi guru - Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang
membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada
profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan,
dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang
menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta
pelayanan baku
terhadap masyarakat profesi, lembaga
pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan
diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak
dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif
bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi
percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar
atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang
akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan
kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri
ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita
ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda
paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
2.
Tujuan
Mengetahui Profesi Guru.yang sebenarnya
Untuk mengetahui etika profesi guru.
3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
·
Apakah arti prifesi guru.
·
Bagaimanakah menjaga pofesi
guru
4.
Lingkup Penelitian
Pembahasan resume ini hanya terbatas pada Guru profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang
Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan
guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional
dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan
fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c)
sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik
masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang
Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada
masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan
sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena
perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab
itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja
guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan
pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah
kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak
berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan
mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya
mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses
pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan
tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau
kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan
kebijakan lain tentang remunerasi.
"Ada
piti (uang) muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan
ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam
masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki
karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini
menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan
mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang
telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan
remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk
mengambil jalan pintas.
Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin
maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa
Indonesia
perlu belajar lebih banyak lagi.
Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral
dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan
keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu
memiliki nilai-nilai
intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian
nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN
dan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi
menjadi tinggi, guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel
untung karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat
demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! Kehadiran
lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang
mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu
masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal
kitaharusmenghormatipribadiatauyang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri
dan tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan
yang tampaknya baik dan menguntungkan!) Tugas mendidik dan mengajar siswa
merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan
kepada lembaga lain yang tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan.
Selama ini apa yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa?
150%; text-align: justify;">
B.
Professional
Keinginan menghadirkan lembaga bimbel di sekolah menjadi
tanda, guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total.
Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah
diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan bisnis.
Lembagabimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan (gratis). Mereka dibayar.
Demi kepentingan ini, siswa dan orangtua harus membayar. Aturan moral yang
berlaku untuk kasus ini adalah jika bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan
prestasi siswa, sekolah tidak berhak menarik bayaran atas
kegiatan tambahan ini. Les tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri! Apa yang dilakukan? Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guru yang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat. Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin.
kegiatan tambahan ini. Les tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri! Apa yang dilakukan? Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guru yang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat. Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin.
C.
Kode Etik Guru
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia
memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan
sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika
mengajar.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H.
Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln.
Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter,
guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,”
katanya.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad
Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya
saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi
maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi
malapraktik pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
1.
Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila .
2.
Guru memiliki dan melaksanakan
kewjujuran professional
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan
profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian
9.
Guru melaksanaakn segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang
dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara
lain:
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru
profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli
mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru
yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya
dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu
pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah
pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki
organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru
memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi
kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk
mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya
organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota
dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi
guru di Indonesia memiliki fungsi :
- Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
- Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
- Melindungi kepentingan anggotanya,
- Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
- Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan
- Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
B.
Saran
Sebagai seorang guru kita harus menjaga etika profesi. Tidak silap
uang karena suatu pendidikan bukan suatu sarana untuk menciptakan uang karena
para orang tua mulai tidak percaya dengan suatu lembaga pendidikan. Mari
menjadi guru yang professional
DAFTAR PUSTAKA
-----------, 2006.
Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikan nasional Indonesia
, Jakarta : Depdiknas
RI
-----------, 2003.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 manajemen
pendidikan , Jakarta : Depdiknas RI
http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/makalah-profesi-guru.html
-----------,2002.
Masalah manajemen pendidikan di Indonesia ,
Jakarta :
Departemen Pendidikan dan kebudayaan Ditjen Dikdasmen - Dik menum.
Wanto, 2005.
manajemen dan pendidikan, Surabaya;
Tabloid Nyata IV Desember
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH PROFESI GURU "
Posting Komentar