MASIH GUNAKAN SISTEM LAMA RPP BELUM USUL SISTEM GAJI TUNGGAL

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat sore rekan-rekan guru semua,,,,,,,,,,,,,  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, memang sudah diusulkan. Meski, belum ada perubahan. Sistem penggajian masih sama yang diberlakukan sekarang ini. Belum ada sistem gaji tunggal (single salary sistem).
 Alasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), RPP yang diusulkan hanya mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 21 hanya disebutkan, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas.
MyPassion
Padahal sebelumnya, sempat beredar informasi RPP yang dibahas cukup lama ini, terkait sistem gaji PNS yang baru, sistem gaji tunggalPenilaiannya menggunakan step dan grade. Artinya, meski golongan dan maa kerja sama, tapi gaji bisa berbeda, tergantung kinerja. Sistem ini memberikan PNS gaji minimal Rp5 juta dan maksimalnya mencapai Rp57 juta.
Menurut Kepala Biro (Karo) Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman, dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN, pendapatan para abdi negara diatur dalam dua poin penting, yakni berdasarkan gaji dan tunjangan.
“Pertama untuk gaji, diberikan berdasarkan beban kerja dan resiko pekerjaan. Kedua yaitu mengenai  tunjangan.  Ada tunjangan kemahalan, dasarnya indeks harga. Serta tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, baik kinerja institusional maupun kinerja individual,” jelas Suryatman, saat dikonfirmasi via ponsel, kemarin.
Menurutnya, sistem tersebut memiliki perbedaan. Karena UU ASN menganut sistem meritokrasi (prestasi). Selain itu, dalam aturan ini kesejahteraan PNS benar-benar dijamin negara. “Yakni manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” sebut Suryatman.
Meski demikian, sistem gaji tunggal tetap akan dibahas. Pasalnya, sistem ini dinilai akan membangkitkan semangat kerja para ASN. “Seseorang yang menginginkan gaji besar mereka harus giat dan lebih semangat bekerja. Jika kinerja baik, maka gaji PNS juga baik, tetapi sebaliknya bila kinerja buruk maka penghasilan yang didapat sama dengan hasil kerja,” ungkap Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Sebelumnya diberitakan, single salary system menghitung total penghasilan PNS dari penilaian grade satu hingga grade 17. Untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.
Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.
Diketahui, RPP tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.
(Sumber : manadopostonline.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 

0 Response to "MASIH GUNAKAN SISTEM LAMA RPP BELUM USUL SISTEM GAJI TUNGGAL"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.