PENCAIRAN TUNJANGAN GURU HONORER TERKENDALA SK

Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru di manapun berada............
 Pencairan anggaran tunjangan sertifikasi untuk ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Jawa Barat belum bisa dicairkan. Soalnya, berdasarkan data Kementrian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, sebagian guru honorer PAI, belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru honorer dari masing-masing kepala daerah. Padahal, selama ini pencairan tunjangan sertifikasi hanya bisa diberikan kepada guru yang sudah memiliki Surat Keputusan pengangkatan saja.
Menurut Kepala Bidang PAI Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, Abu Bakar, keengganan kepala daerah untuk membuat SK bagi guru honorer karena terkendala aturan dari pemerintah pusat. Menurut Abu, dalam UU 48 tahun 2005, kepala daerah tidak diperbolehkan mengeluarkan SK pengangkatan untuk honorer di atas tahun 2005.
"Sehingga, ada beberapa guru honorer PAI yang mengajar di sekolah umum tapi hanya berbekal SK dari kepala sekolah saja. Tapi karena eenggak ada SK Kepala Daerah tadi ya tunjangannya pun enggak bisa dicairkan," kata Abu ditemui usai pembukaan Pentas PAI tingkat Jawa Barat di Lapangan Bulak Laut, Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/5/2015).
Padahal, kata Abu, anggaran yang dimiliki Kemenag untuk tunjangan guru honorer di Jawa Barat jumlahnya cukup besar, yakni Rp 80 milyar per bulan. Sebelum adanya kesulitan mendapatkan SK bupati, tunjangan ini rutin diberikan kepada seluruh guru honorer. Namun, karena adanya aturan baru, pencairan tunjangan itu pun mulai tersendat sejak tahun 2013.
"Kalau tunjangannya enggak cair ya otomatis guru PAI honorer hanya mendapatkan upah dari sekolah saja. Jumlahnya ya berbeda-beda. Ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 1.000.000. Gimana sekolahnya," ucapnya.
Adapun saat ini, dari total 28.000 guru PAI yang ada di Jawa Barat, 40 persennya masih berstatus honorer. Ia pun berharap, ada kebijakan baru dari pusat yang memungkinkan adanya payung hukum untuk pencairan tunjangan tersebut.
"Aturan itu kan (tidak mengeluarkan SK) untuk seluruh tenaga honorer, tapi kalau bisa ada keringanan untuk guru. Karena untuk itu (kebijakan) kan kewenangannya pemerintah pusat. Kami hanya membantu dan membina guru honorer PAI ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Madrasah Tsanwiyah Pangandaran, Yamin membenarkan jika selama ini kondisi guru honorer di Pangandaran bisa dibilang masih memprihatinkan. Karena minimnya tunjangan yang didapat, tak jarang guru honorer hanya mendapat upah dari pihak sekolah saja. Angkanya pun tidak besar, mengingat alokasi upah honorer masih berasal dari Bantuan Operasional Sekolah.
"Dan angkanya masih di bawah UMK, karena BOS kan dibagi dengan kebutuhan lainnya juga. Di swasta bahkan ada yang hanya Rp 100.000 per bulan atau dibayar per jam pelajaran," kata Yamin.
Ia pun berharap, ada perhatian nyata baik dari pemerintah dan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Soalnya, dengan kekayaan pariwisata alam yang dimiliki Pangandaran, bukan tidak mungkin pemerintah bisa mendapat Pendapatan Asli Daerah yang besar dan bisa dialokasikan untuk kesejahteraan guru. "Karena selama ini memang kontribusi daerah pada guru belum besar," tambahnya.(Muhammad Irfan/A-147)***


Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih............

0 Response to "PENCAIRAN TUNJANGAN GURU HONORER TERKENDALA SK"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.