GAJI KE-13 TUNGGU PMK

Assalamualaikum wr.wb........selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......

Pemkab Siak melaui Dinas Pendapatan dan Pengeolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) telah menyiapkan proses adminstrasi pembayaran gaji ke-13 yang diperntukkan kepada 6 ribu pegawai dan pensiunan di lingkungan Pemkab Siak.

Hanya saja di balik persiapan yang dilakukan itu, pihaknya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pembayaran gaji tersebut. ‘’Kalau Perpresnya sudah, tinggal PMK-nya lagi,’’ ujar Sekretaris DPPKAD Siak Razali Jaya, Jumat (26/6).
Gaji ke-13 ini sebut dia, terjadi kenaikan yang disertakan dengan tunjangan. Namun berapa anggaran untuk gaji tersebut pihaknya masih menunggu. Merujuk tahun lalu, jumlah anggaran gaji 13 ini mencapai Rp23 miliar.

Merujuk pada kenaikan ini, tentunya, bisa melebihi, sebab ada keniakan gaji pokok, dan tunjangan pegawai. Saat ini pihaknya masih menunggu, sekiranya PMK sudah ditekan Kemenkeu, pebayaran bisa dilakukan 1 Juli mendatang. Namun sekiranya belum, tentu pembayarannya lewat dari tenggat waktu yang disampaikan.

(Sumber: http://www.riaupos.co

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......

0 Response to "GAJI KE-13 TUNGGU PMK"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.