Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelontorkan lebih dari Rp 43 miliar untuk membayar gaji ke-13 seluruh pegawai negeri sipil. Jelang Lebaran ini, para PNS di KBB juga memperoleh tunjangan kesejahteraan dan menerima pembayaran rapel penambahan gaji selama 6 bulan.
Mewakili Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB Sudibyo, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD KBB Henhen Suhendar mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 itu sudah mulai dilakukan sejak 3 Juli lalu.
"Pembayarannya berdasarkan pengajuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Total gaji ke-13 untuk seluruh PNS di KBB itu Rp 43.783.489.159. Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum 2015, dari APBN. Jadi, setiap PNS dapat satu bulan gaji," kata Henhen, di kantornya, Ngamprah, Selasa (7/7/2015).
Dia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2015. Tanpa menyebutkan secara rinci SKPD mana yang sudah dan belum mengajukan, Henhen menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap.
"Hari ini masih berjalan. Dari 3 Juli sampai kapan memang tidak dibatasi, tapi pasti SKPD ingin segera mengajukannya. Kalau ada yang belum, paling sebentar lagi. Jadi, bisa dikatakan sudah 100% gaji ke-13 itu diberikan kepada SKPD," ujarnya.
Berbarengan dengan pemberian gaji ke-13 itu, lanjut Henhen, Pemkab Bandung Barat juga membayarkan rapel penambahan gaji PNS sebesar 6%, sejak Januari 2015. Nilai rapel penambahan gaji itu disesuaikan dengan golongan setiap PNS.
"Penambahannya itu dirapelkan, dibayarkan sekarang juga. Per Januari itu kan ada kenaikan gaji PNS, tapi yang dibayarkan masih gaji yang lama. Sisa yang kenaikan gaji itu diakumulasikan, dibayarkan sekarang. Ke depan, gaji PNS disesuaikan dengan kenaikannya," katanya.
Dia menambahkan, para PNS di KBB juga menerima tunjangan kesejahteraan atau bisa disebut dengan tunjangan hari raya. Berbeda dengan gaji ke-13, tunjangan itu bersumber dari APBD.
"Tunjangan itu belum diberikan. Tunjangan itu kan bisa dikatakan berkaitan dengan hari raya, jadi diberikannya juga jelang hari raya," tuturnya.
Dia memaparkan, nilai tunjangan kesejahteraan itu berbeda-beda untuk setiap eselon di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Eselon II sebesar Rp 2,35 juta, eselon III Rp 1,35 juta, eselon IV Rp 1,05 juta, eselon V Rp 625 ribu, dan tenaga pelaksana Rp 200 ribu. "Honorer itu termasuk di pelaksana," ujarnya.
Salah seorang PNS, Omin Efendi (49) mengaku telah menerima gaji ke-13 sekaligus rapel pembayaran kenaikan gaji selama enam bulan pada 6 Juli 2015 lalu. Selaku PNS di lingkungan pemerintah desa, dia mengungkapkan bahwa pembayaran gajinya dibarengkan dengan PNS di kecamatan.
"Sudah, alhamdulillah, kemarin dibarengkan dengan orang kecamatan. Penggajian saya kan bareng terus dengan PNS di kecamatan. Rapel juga kemarin, sekalian. Alhamdulillah, ada lah buat anak-anak mah, tinggal THR aja yang belum, karena informasinya akan ada THR dari bupati," kata PNS golongan IIC itu.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih........
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelontorkan lebih dari Rp 43 miliar untuk membayar gaji ke-13 seluruh pegawai negeri sipil. Jelang Lebaran ini, para PNS di KBB juga memperoleh tunjangan kesejahteraan dan menerima pembayaran rapel penambahan gaji selama 6 bulan.
Mewakili Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB Sudibyo, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD KBB Henhen Suhendar mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 itu sudah mulai dilakukan sejak 3 Juli lalu.
"Pembayarannya berdasarkan pengajuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Total gaji ke-13 untuk seluruh PNS di KBB itu Rp 43.783.489.159. Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum 2015, dari APBN. Jadi, setiap PNS dapat satu bulan gaji," kata Henhen, di kantornya, Ngamprah, Selasa (7/7/2015).
Dia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2015. Tanpa menyebutkan secara rinci SKPD mana yang sudah dan belum mengajukan, Henhen menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap.
"Hari ini masih berjalan. Dari 3 Juli sampai kapan memang tidak dibatasi, tapi pasti SKPD ingin segera mengajukannya. Kalau ada yang belum, paling sebentar lagi. Jadi, bisa dikatakan sudah 100% gaji ke-13 itu diberikan kepada SKPD," ujarnya.
Berbarengan dengan pemberian gaji ke-13 itu, lanjut Henhen, Pemkab Bandung Barat juga membayarkan rapel penambahan gaji PNS sebesar 6%, sejak Januari 2015. Nilai rapel penambahan gaji itu disesuaikan dengan golongan setiap PNS.
"Penambahannya itu dirapelkan, dibayarkan sekarang juga. Per Januari itu kan ada kenaikan gaji PNS, tapi yang dibayarkan masih gaji yang lama. Sisa yang kenaikan gaji itu diakumulasikan, dibayarkan sekarang. Ke depan, gaji PNS disesuaikan dengan kenaikannya," katanya.
Dia menambahkan, para PNS di KBB juga menerima tunjangan kesejahteraan atau bisa disebut dengan tunjangan hari raya. Berbeda dengan gaji ke-13, tunjangan itu bersumber dari APBD.
"Tunjangan itu belum diberikan. Tunjangan itu kan bisa dikatakan berkaitan dengan hari raya, jadi diberikannya juga jelang hari raya," tuturnya.
Dia memaparkan, nilai tunjangan kesejahteraan itu berbeda-beda untuk setiap eselon di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Eselon II sebesar Rp 2,35 juta, eselon III Rp 1,35 juta, eselon IV Rp 1,05 juta, eselon V Rp 625 ribu, dan tenaga pelaksana Rp 200 ribu. "Honorer itu termasuk di pelaksana," ujarnya.
Salah seorang PNS, Omin Efendi (49) mengaku telah menerima gaji ke-13 sekaligus rapel pembayaran kenaikan gaji selama enam bulan pada 6 Juli 2015 lalu. Selaku PNS di lingkungan pemerintah desa, dia mengungkapkan bahwa pembayaran gajinya dibarengkan dengan PNS di kecamatan.
"Sudah, alhamdulillah, kemarin dibarengkan dengan orang kecamatan. Penggajian saya kan bareng terus dengan PNS di kecamatan. Rapel juga kemarin, sekalian. Alhamdulillah, ada lah buat anak-anak mah, tinggal THR aja yang belum, karena informasinya akan ada THR dari bupati," kata PNS golongan IIC itu.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih........
0 Response to "RP 43,7 MILIAR UNTUK GAJI KE-13 PNS KBB"
Posting Komentar