Assalamaualaikum wr.wb........selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada..............
Pemerintah Jokowi- JK
kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk
kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar
dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya.
Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun depan.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad
mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemberian THR di luar gaji
ke-13. Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan tunjangan kinerja
untuk meningkatkan kinerja para PNS.
"Karena tunjangan kinerja akan mendapatkan kinerja yang baik. Jadi
kinerja PNS yang bagus itu bisa dapat tunjangan itu," ujar Fadel kepada
merdeka.com, Jakarta, Sabtu (15/8).
Fadel menegaskan pemberian THR tersebut terlalu umum dan tidak bakal
meningkatkan kinerja para PNS. Tunjangan kinerja tersebut tidak hanya
diberikan sejumlah satu bulan gaji, tetapi bisa sampai dua hingga tiga
kali gaji para PNS.
"Ide dasarnya memang bagus pakai THR. Cuma modelnya itu harus
tunjangan kinerjanya. Tunjangan ini akan kita usulkan untuk tahun depan.
Kalau untuk tahun ini, pemerintah sepakat untuk berikan THR, ya sudah,"
pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di luar gaji ke-13 pada tahun depan.
Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali
dalam sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home
paynya naik," kata dia.
Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13
PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS
menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada," ucapnya.
(Sumber: http://www.merdeka.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih..........
0 Response to "DPR: PNS DAPAT THR DILUAR GAJI KE-13 TAK AKAN TINGKATKAN KINERJA"
Posting Komentar