Assalamualaikum wr.wb.... Selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada...........
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung masih mengembangkan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terungkap pekan lalu.
Setelah menetapkan tiga tersangka, polisi mengamankan satu tersangka baru dari daerah Kabupaten Garut.
"Hasil dari pengembangan tim gabungan, kami berhasil mengamankan satu orang lagi, berinisial DK (39) di kediamannya di wilayah Garut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Mokhamad Ngajib, Senin (3/8/2015).
Diberitakan sebelumnya, ratusan CPNS dari berbagai daerah berkumpul di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional III Jawa Barat, pada Selasa (29/7/2015). Mereka meminta kejelasan mengenai status pengangkatan PNS yang dijanjikan sebelumnya.
Diketahui kemudian mereka dikoordinasikan oleh sejumlah daerah dengan iming-iming mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan PNS.
Oleh koordinator tersebut, mereka kemudian dikumpulkan di Hotel Yehezkiel Jalan Surapati Kota Bandung. Dari lokasi yang sama, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya ditetapkan tiga tersangka yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Tersangka AS (50), merupakan PNS, staf di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, sedangkan AM (48) PNS Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat.
Sementara DU (43) merupakan pegawai swasta. Ketika itu, jumlah korban tercatat sekitar 410 orang dengan total kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Ngajib mengatakan, setelah pengembangan lebih lanjut, DK diketahui menjadi bagian dari sindikat tersebut.
Dia berperan sebagai orang yang mengumpulkan calon korban dengan mengiming-imingi SK pengangkatan PNS.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Kami juga menemukan barang bukti beberapa draf persyaratan CPNS dan beberapa kuitansi pembayaran dari beberapa orang yang menjadi korban," ujar Ngajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK mendapat bagian sekitar Rp 1,2 miliar dari keuntungan yang diperoleh.
Sementara penahanan DK dilimpahkan di Polda Jabar, terkait dengan penanganan kasus yang diduga tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Demikian informasi dari saya,semoga bermanfaat atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih.......
(Sumber: www.blogger.com)
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung masih mengembangkan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terungkap pekan lalu.
Setelah menetapkan tiga tersangka, polisi mengamankan satu tersangka baru dari daerah Kabupaten Garut.
"Hasil dari pengembangan tim gabungan, kami berhasil mengamankan satu orang lagi, berinisial DK (39) di kediamannya di wilayah Garut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Mokhamad Ngajib, Senin (3/8/2015).
Diberitakan sebelumnya, ratusan CPNS dari berbagai daerah berkumpul di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional III Jawa Barat, pada Selasa (29/7/2015). Mereka meminta kejelasan mengenai status pengangkatan PNS yang dijanjikan sebelumnya.
Diketahui kemudian mereka dikoordinasikan oleh sejumlah daerah dengan iming-iming mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan PNS.
Oleh koordinator tersebut, mereka kemudian dikumpulkan di Hotel Yehezkiel Jalan Surapati Kota Bandung. Dari lokasi yang sama, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya ditetapkan tiga tersangka yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Tersangka AS (50), merupakan PNS, staf di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, sedangkan AM (48) PNS Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat.
Sementara DU (43) merupakan pegawai swasta. Ketika itu, jumlah korban tercatat sekitar 410 orang dengan total kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Ngajib mengatakan, setelah pengembangan lebih lanjut, DK diketahui menjadi bagian dari sindikat tersebut.
Dia berperan sebagai orang yang mengumpulkan calon korban dengan mengiming-imingi SK pengangkatan PNS.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Kami juga menemukan barang bukti beberapa draf persyaratan CPNS dan beberapa kuitansi pembayaran dari beberapa orang yang menjadi korban," ujar Ngajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK mendapat bagian sekitar Rp 1,2 miliar dari keuntungan yang diperoleh.
Sementara penahanan DK dilimpahkan di Polda Jabar, terkait dengan penanganan kasus yang diduga tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Demikian informasi dari saya,semoga bermanfaat atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih.......
(Sumber: www.blogger.com)
0 Response to "SATU TERSANGKA BARU PENIPUAN CPNS"
Posting Komentar