Assalamualaikum wr.wb....... Selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya
diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai
27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian,
itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini
akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga
akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
style="text-align: justify;">
”Sistem kepangkatan akan berbeda.
Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan
doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah
gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,”
ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.
( Sumber: http://jawapos.com)
Demikian brita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih........
0 Response to "2016,BKN UBAH SISTEM PANGKAT DAN GAJI PNS"
Posting Komentar