Assalamualaikum wr.wb........selamat pagi rekan-eakan guru dimanapun berada........
Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan mulai medio Juli 2015, seluruh pegawai negeri sipil laki-laki di lingkungan kementerian itu diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu orang istri atau poligami. "Sudah berlaku mulai 22 Juli 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Jundan Eko, saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Agustus 2015.
Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan kementerian. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal, Brigadir Jenderal TNI Sumardi, pada 22 Juli 2015.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Mereka boleh berpoligami. Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.
Syarat polgami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
"Baca dulu yang lengkap. Walaupun diizinkan, tapi syaratnya tidak mudah. Itu berat lho," kata Jundan.
Kantor yang dipimpin Menteri Ryamizard Ryacudu ini juga mewajibkan pegawainya yang akan berpoligami meminta izin kepada pejabat yang berwenang dan menyertakan alasan poligami. Jika melanggar syarat dan izin tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat. "Jika melanggar, akan diperiksa kebenaran dan berdasarkan pengaduan, lalu bisa terkena pemecatan," kata Jundan.
Kondisi sebaliknya justru menimpa PNS perempuan. Mereka juga tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.
(Sumber: http://nasional.tempo.co)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan mulai medio Juli 2015, seluruh pegawai negeri sipil laki-laki di lingkungan kementerian itu diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu orang istri atau poligami. "Sudah berlaku mulai 22 Juli 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Jundan Eko, saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Agustus 2015.
Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan kementerian. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal, Brigadir Jenderal TNI Sumardi, pada 22 Juli 2015.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Mereka boleh berpoligami. Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.
Syarat polgami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
"Baca dulu yang lengkap. Walaupun diizinkan, tapi syaratnya tidak mudah. Itu berat lho," kata Jundan.
Kantor yang dipimpin Menteri Ryamizard Ryacudu ini juga mewajibkan pegawainya yang akan berpoligami meminta izin kepada pejabat yang berwenang dan menyertakan alasan poligami. Jika melanggar syarat dan izin tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat. "Jika melanggar, akan diperiksa kebenaran dan berdasarkan pengaduan, lalu bisa terkena pemecatan," kata Jundan.
Kondisi sebaliknya justru menimpa PNS perempuan. Mereka juga tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.
(Sumber: http://nasional.tempo.co)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
0 Response to "PNS KEMENTRIAN PERTAHANAN BOLEH POLIGAMI"
Posting Komentar