Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Metro mendesak eksekutif segera mencari solusi untuk membayar
kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015.
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro
Yulianto menjelaskan, dana untuk pembayaran kenaikan gaji sudah
dianggarkan pemerintah melalui dana perimbangan. “Kenaikan gaji
merupakan hak PNS dan besarannya telah diatur melalui peraturan
pemerintah (PP). Karenanya, harus segera dibayar,” jelas Ketua Fraksi
PKS ini.
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, tahun
ini memang ada pengurangan potensi penerimaan daerah yang bersumber
dari dana bagi hasil minyak dan gas (migas) serta dana bagi hasil pajak
kendaraan bermotor (PKB). Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan
untuk menunda pembayaran kenaikan gaji PNS. “Penurunan potensi
penerimaan daerah dari bagi hasil migas bukan hanya terjadi di Metro
tapi di daerah lain. Namun, daerah lain, masih dapat membayar kenaikan
gaji PNS berikut rapelnya,” lanjut Yulianto.
Ditambahkan, untuk mengatasi penurunan
potensi penerimaan daerah tersebut Yulianto menyarankan agar Pemkot
segera berkoordinasi dengan Pemprov Lampung. Sebab, Pemprov Lampung
masih memiliki hutang dengan Pemkot Metro yang mencapai Rp44 miliar
termasuk di antaranya dana bagi hasil PKB.
Assalamualaikum wr.wb......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Solusi lain, pembayaran kenaikan gaji
PNS dianggarkan melalui perubahan APBD 2015 dengan menggunakan dana yang
bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2014 yang
mencapai Rp82 miliar. “Bila memang Silpa 2014 masih belum mencukupi,
dapat menggunakan dana kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD
murni, namun hingga kemarin belum juga dilaksanakan,” tambah Yulianto.
Masih menurut Yulianto, bila pembayaran
kenaikan gaji dilaksanakan tahun 2016 dikhawatirkan akan terhambat lagi.
Pasalnya, hingga kemarin belum diketahui asumsi penerimaan daerah tahun
2016. Terlebih tahun 2016, ada rencana membayar THR dan gaji ke 13 bagi
PNS. “Bila tahun depan sebagian besar anggaran digunakan membayar gaji
PNS, maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan,” pungkas
Yulianto.
Diberitatakan sebelumnya, Pemerintah
Kota Metro baru akan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen tahun 2016
mendatang. Padahal, para PNS di sejumlah Kabupaten/Kota lainnya di
Lampung telah menerima kenaikan gaji berikut rapelnya terhitung sejak
Januari 2015. Itu setelah, pada 4 Juni 2015 lalu, Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kota Metro Imam Santoso membenarkan Peraturan Pemerintah
yang menjadi dasar untuk pembayaran kenaikan PNS tahun 2015 memang
sudah terbit. Namun, hingga kemarin Pemkot Metro belum dapat membayarkan
kenaikan gaji para PNS karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan.
Hal itu sebagai dampak adanya penurunan
potensi penerimaan daerah yang mencapai Rp25 miliar. Itu akibat
pengurangan dana bagi hasil minyak bumi yang mencapai Rp16 miliar dan
dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor Rp9 miliar. Padahal, potensi
penerimaan daerah sebesar Rp25 miliar tersebut sudah masuk dalam asumsi
pendapatan tahun anggaran 2015.
Dilanjutkan, dengan adanya penurunan
potensi penerimaan daerah tersebut, konsekwensinya pada perubahan APBD
2015 mendatang akan dilakukan rasionalisasi anggaran. “Bila memang,
anggarannya mencukupi kenaikan gaji berikut rapelnya dapat dianggarkan
melalui perubahan APBD 2015. Namun, bila anggarannya tidak mencukui akan
dibayarkan 2016 mendatang,” jelasnya, Minggu (23/8).
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan gaji
adalah hak PNS, pasti akan kami bayarkan. “Insya Allah, Januari tahun
depan akan kami bayarkan,” pungkas Imam Santoso.
(Sumber: http://www.translampung.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......
0 Response to "DEWAN DESAK PEMKOT BAYAR KENAIKAN GAJI PNS"
Posting Komentar