Assalamualiakum wr.wb.......selamat pagi rekan-rekan guru dimanapun berada.......
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandy akan menghentikan seluruh fasilitas yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Penghentian seluruh fasilitas ini dilakukan sejak PNS tersebut mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seluruh PNS yang maju dalam Pilkada, semua fasilitas yang diberikan seperti gaji dan tunjangan lain harus dihentikan. Termasuk di Solo,” kata Yuddy kepada wartawan saat mengunjungi rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Sabtu (8/8/2015).
Seperti diketahui, salah satu calon wali kota Solo dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto, merupakan dari unsur PNS. Saat ini Anung masih berstatus sebagai PNS.
Yuddy mengatakan pada prinsipnya undang-undang tidak memperbolehkan PNS maju dalam Pilkada. Ketika seorang PNS telah mendaftarkan diri di KPU berarti telah siap menerima konsekuensi untuk tidak menerima seluruh fasilitas negara.
Dia menegaskan untuk menghentikan seluruh fasilitas yang diterima PNS tersebut tidak memerlukan surat keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terlebih dulu. “Begitu daftar di KPU langsung hilang haknya sebagai PNS, tidak perlu menunggu SK pensiun,” ujar dia.
Mengenai SK pensiun dari BKN untuk memenuhi syarat pencalonan di KPU, lanjut Yuddy, pihaknya memastikan SK tersebut akan turun sebelum penetapan calon peserta Pilkada dari KPU. Dia juga akan mengecek ke BKN dan KPU untuk memastikan berapa jumlah PNS yang akan maju di Pilkada.
“Ada sekitar 250 yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang, kami belum tahu berapa jumlah PNS yang maju,” ujar dia.
Untuk PNS yang pensiun dini karena maju Pilkada tetap akan mendapatkan hak pensiun jika memenuhi syarat, seperti harus berumur minimal 50 tahun dan sudah mengabdi minimal 20 tahun. Jika ada PNS yang mengajukan pensiun dini dengan umur dan masa pengabdian di bawah ketentuan tersebut, PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Dia memperkirakan sebagian besar PNS yang maju Pilkada sudah berumur di atas 50 tahun dan mengabdi di atas 20 tahun. “Rata-rata yang mau maju Pilkada kan biasanya Sekda atau kepala dinas, tentu umurnya sudah di atas 50 tahun dengan pengabdian lebih dari 20 tahun,” kata Yuddy yang ditemui Penjabat (pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto, Kepala BKD Solo Hari Prihatno, dan Asisten Administrasi Pemkot Solo, Rakhmat Sutomo di Loji Gandrung.
Pj Wali Kota Solo, Budi Suharto, mengatakan proses pengajuan pensiun dini dari Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Anung Indro Susanto masih dalam proses. “Saat ini masih dalam proses, seperti yang dibicarakan pak Menpan dan RB,” kata Budi
(Sumber: http://www.solopos.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandy akan menghentikan seluruh fasilitas yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Penghentian seluruh fasilitas ini dilakukan sejak PNS tersebut mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seluruh PNS yang maju dalam Pilkada, semua fasilitas yang diberikan seperti gaji dan tunjangan lain harus dihentikan. Termasuk di Solo,” kata Yuddy kepada wartawan saat mengunjungi rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Sabtu (8/8/2015).
Seperti diketahui, salah satu calon wali kota Solo dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto, merupakan dari unsur PNS. Saat ini Anung masih berstatus sebagai PNS.
Yuddy mengatakan pada prinsipnya undang-undang tidak memperbolehkan PNS maju dalam Pilkada. Ketika seorang PNS telah mendaftarkan diri di KPU berarti telah siap menerima konsekuensi untuk tidak menerima seluruh fasilitas negara.
Dia menegaskan untuk menghentikan seluruh fasilitas yang diterima PNS tersebut tidak memerlukan surat keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terlebih dulu. “Begitu daftar di KPU langsung hilang haknya sebagai PNS, tidak perlu menunggu SK pensiun,” ujar dia.
Mengenai SK pensiun dari BKN untuk memenuhi syarat pencalonan di KPU, lanjut Yuddy, pihaknya memastikan SK tersebut akan turun sebelum penetapan calon peserta Pilkada dari KPU. Dia juga akan mengecek ke BKN dan KPU untuk memastikan berapa jumlah PNS yang akan maju di Pilkada.
“Ada sekitar 250 yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang, kami belum tahu berapa jumlah PNS yang maju,” ujar dia.
Untuk PNS yang pensiun dini karena maju Pilkada tetap akan mendapatkan hak pensiun jika memenuhi syarat, seperti harus berumur minimal 50 tahun dan sudah mengabdi minimal 20 tahun. Jika ada PNS yang mengajukan pensiun dini dengan umur dan masa pengabdian di bawah ketentuan tersebut, PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Dia memperkirakan sebagian besar PNS yang maju Pilkada sudah berumur di atas 50 tahun dan mengabdi di atas 20 tahun. “Rata-rata yang mau maju Pilkada kan biasanya Sekda atau kepala dinas, tentu umurnya sudah di atas 50 tahun dengan pengabdian lebih dari 20 tahun,” kata Yuddy yang ditemui Penjabat (pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto, Kepala BKD Solo Hari Prihatno, dan Asisten Administrasi Pemkot Solo, Rakhmat Sutomo di Loji Gandrung.
Pj Wali Kota Solo, Budi Suharto, mengatakan proses pengajuan pensiun dini dari Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Anung Indro Susanto masih dalam proses. “Saat ini masih dalam proses, seperti yang dibicarakan pak Menpan dan RB,” kata Budi
(Sumber: http://www.solopos.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......
0 Response to "PILKADA SERENTAK: PNS MAJU PILKADA,GAJI LANGSUNG DISETOP"
Posting Komentar