Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah membuat sebuah formula khusus
pengupahan yang berlaku selama 5 tahun. Dengan kebijakan ini, ada
kepastian bagi dunia usaha untuk mempertahankan bisnis atau calon
investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis
mengungkapkan, pengusaha dan pekerja berharap ada kepastian terhadap
bisnis maupun daya belinya dalam kurun waktu 5 tahun. Jangan waktu ini
dinilai tepat untuk memberlakukan sebuah formula khusus pengupahan.
"Kita bikin formula 5 tahun, jadi tidak bisa diutak atik lagi tuh.
Tapi buruh akan menerima kenaikan gaji setiap tahun mengikuti inflasi,
jadi jangan salah persepsi 5 tahun baru naik gaji," ujar dia saat
ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dijelaskan Azhar, inflasi maupun pertumbuhan ekonomi sudah bisa
diprediksi selama periode 5 tahun. Sedangkan untuk periode selanjutnya,
pemerintah akan melihat perkembangan indikator makro ekonomi tersebut
sebagai basis perhitungan upah minimum.
"Sebenarnya demo buruh buat pengusaha adalah hak mereka, wajar saja.
Tapi jangan anarkis, sampai melakukan sweeping dan melarang hak orang
untuk bekerja. Diharapkan formula khusus pengupahan ini bisa
diberlakukan mulai bulan ini karena sudah sejak lama usulan ini
diajukan,"
tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton J
Supit mengatakan, investor takut untuk berinvestasi di Tanah Air karena
gejolak pengupahan yang cukup ekstrem di Negara ini. Indonesia, katanya,
harus bisa mencontoh dari China untuk memperbaiki sistem pengupahan dan perburuhan.
"Sejelek-jeleknya buruh, pengusaha memberikan gaji dan jaminan
sosial. Kalau permintaan mereka terlalu tinggi, investor ngeri ke sini.
Dulu, UU perburuhan dan pengupahan di China jelek sekali, tapi mereka
bisa perbaiki seiring tingginya minat investasi di sana," paparnya.
Anton pun tak terima jika upah minimum buruh disebut-sebut lebih
rendah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia bilang, upah minimum tahun
lalu sebesar Rp 2,4 juta sebulan lebih tinggi dibanding PNS golongan 3D
tapi lebih rendah dari pangkat 3C.
"Jadi kalau Sarjana mau melamar PNS, gaji pokok mereka di bawah upah
buruh. Apalagi golongan bawah PNS cuma nerima Rp 1 juta per bulan. Itu
artinya ada ketimpangan daya dukung ekonomi, tapi tetap saja yang ramai
diberitakan buruh karena isunya politis," tandas dia.
( Sumber: http://bisnis.liputan6.com)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.........
0 Response to "FORMULA PENGUPAHAN 5 TAHUN DIHARAPKAN BERLAKU BULAN INI"
Posting Komentar