GAJI KE-13 TAK BOLEH DOUBLE ATAU LEBIH

Assalamualaikum wr.wb.......selamat malam rekan-rekan guru di manapun berada..........
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan (PP Gaji ke-13 Tahun 2015) telah terbit. Namun, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak boleh lebih dari satu penghasilan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 PP Gaji ke-13 Tahun 2015. Pasal 5 Ayat (1) PP menyebutkan bahwa, dalam hal PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud alam Pasal 3, gaji/penisun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Jika PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Sedangkan di ayat (2) dijelaskan jika dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP Gaji ke-13 Tahun 2015 ini juga terdapat substansi yang memperbolehkan pemberian gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang telah meninggal dunia atau  tewas. Pemberian tersebut berupa gaji terusan yang diterima sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2015. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (1) PP Gaji ke-13.
Dalam laman KPPN Jakarta I dijelaskan bahwa gaji terusan adalah gaji yang diberikan kepada ahli waris pegawai yang meninggal selama empat bulan sebelum ada surat keputusan (SK) pensiun.
Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama disebutkan bahwa penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015. Di ayat (3)-nya dijelaskan, pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota Polri, anggota TNI dan pejabat negara bekerja.
Klausul mengenai larangan diterimanya gaji ke-13 lebih dari satu penghasilan dan klausul tentang tetap diberikannya gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang telah meninggal dunia atau dinyatakan hilang, masih sama dengan penerimaan gaji ke-13 tahun 2014 lalu.
Hal itu dibuktikan bahwa kedua pasal mengenai hal itu di PP Gaji ke-13 Tahun 2015 sama dengan yang tertera di PP No. 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan (PP Gaji ke-13 Tahun 2014).
Pemerintah memberikan alasannya kenapa gaji ke-13 ini diberikan. Alasan pemerintah tersebut tercantum dalam klausul menimbang yang tercantum di PP. Pemberian gaji ke-13 tersebut berupa kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara. Pemberian gaji ke-13 ini juga dalam rangka melaksanakan UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Pencairangaji ke-13 ini dilakukan pada bulan Juli 2015.
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih......

0 Response to "GAJI KE-13 TAK BOLEH DOUBLE ATAU LEBIH"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.