Assalamualiakum wr.wb.......selamat siang rekan-rekan guru dimanapun berada.........
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat saat ini kekurangan sekitar 3.000 pegawai negeri sipil, sebagian besar untuk tenaga pengajar atau guru.
Meski demikian, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B/2163/M.PAN/06/2015 tentang Penundaan Pelaksanaan Tes CPNS 2015.
Kabid Informasi Pengadaan dan Kepangkatan Kabupaten Bandung Barat Agus Sumartono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan SE Men-PAN tersebut. Penerimaan CPNS, menurut dia, kemungkinan baru bisa digelar tahun depan.
“Karena ada SE Men-PAN itu, kami belum bisa melaksanakan penerimaan CPNS tahun ini. Soalnya, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (4/8/2015).
AGus menuturkan, alasan dikeluarkannya Surat Menpan - RB tersebut bukan karena kebijakan moratorium melainkan karena belum diselesaikannya analisis jabatan dan analisis beban kerja oleh sebagian besar pemerintah daerah dan juga kementerian.
DI antaranya, yaitu penetapan struktur organisasi dan peta jabatan serta penetapan kebutuhan pegawai berdasarkan hasil penghitungan analisis beban kerja.
Sementara pada tahun ini, lanjut dia, ada sekitar 200 PNS yang akan pensiun sehingga membuat tenaga kerja semakin berkurang, terutama tenaga guru. AKibatnya, kekurangan tenaga PNS tersebut diisi oleh para tenaga honorer.
“Kebutuhan PNS memang kebanyakan guru di sekolah-sekolah, sementara kebutuhan di SKPD lainnya tidak terlalu banyak,” tuturnya seraya menambahkan, total PNS di KAbupaten Bandung Barat saat ini yaitu sebanyak 9.545 orang.
Sementara untuk mengisi kekurangan PNS tersebut, saat ini Pemkab Bandung Barat memakai pegawai tidak tetap (PTT). JUmlahnya sekitar 1.460 orang untuk kategori umum dan sekitar 1600 guru yang berstatus tenaga honorer.
Berbeda dengan PNS, pengangkatan PTT tidak melalui BKD tetapi diangkat berdasarkan SK dari masing-masing SKPD. BKD hanya menerima laporan dari masing-masing SKPD yang melakukan penerimaan PTT untuk kepentingan administrasi dan data.
“Gajinya dianggarkan di masing-masing SKPD, kami hanya menerima laporan saja berapa jumlah PTT di masing-masing SKPD,” ujar Agus.
Sesuai dengan Perbup tahun 2015, PTT digaji sesuai dengan tingkat pendidikannya. Untuk PTT dengan pendidikan SMA sampai D2, digaji Rp1.150.000 per bulan. Sementara PTT lulusan D3 ke atas digaji sebesr Rp1.250.000 per bulan.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih...........
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat saat ini kekurangan sekitar 3.000 pegawai negeri sipil, sebagian besar untuk tenaga pengajar atau guru.
Meski demikian, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B/2163/M.PAN/06/2015 tentang Penundaan Pelaksanaan Tes CPNS 2015.
Kabid Informasi Pengadaan dan Kepangkatan Kabupaten Bandung Barat Agus Sumartono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan SE Men-PAN tersebut. Penerimaan CPNS, menurut dia, kemungkinan baru bisa digelar tahun depan.
“Karena ada SE Men-PAN itu, kami belum bisa melaksanakan penerimaan CPNS tahun ini. Soalnya, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (4/8/2015).
AGus menuturkan, alasan dikeluarkannya Surat Menpan - RB tersebut bukan karena kebijakan moratorium melainkan karena belum diselesaikannya analisis jabatan dan analisis beban kerja oleh sebagian besar pemerintah daerah dan juga kementerian.
DI antaranya, yaitu penetapan struktur organisasi dan peta jabatan serta penetapan kebutuhan pegawai berdasarkan hasil penghitungan analisis beban kerja.
Sementara pada tahun ini, lanjut dia, ada sekitar 200 PNS yang akan pensiun sehingga membuat tenaga kerja semakin berkurang, terutama tenaga guru. AKibatnya, kekurangan tenaga PNS tersebut diisi oleh para tenaga honorer.
“Kebutuhan PNS memang kebanyakan guru di sekolah-sekolah, sementara kebutuhan di SKPD lainnya tidak terlalu banyak,” tuturnya seraya menambahkan, total PNS di KAbupaten Bandung Barat saat ini yaitu sebanyak 9.545 orang.
Sementara untuk mengisi kekurangan PNS tersebut, saat ini Pemkab Bandung Barat memakai pegawai tidak tetap (PTT). JUmlahnya sekitar 1.460 orang untuk kategori umum dan sekitar 1600 guru yang berstatus tenaga honorer.
Berbeda dengan PNS, pengangkatan PTT tidak melalui BKD tetapi diangkat berdasarkan SK dari masing-masing SKPD. BKD hanya menerima laporan dari masing-masing SKPD yang melakukan penerimaan PTT untuk kepentingan administrasi dan data.
“Gajinya dianggarkan di masing-masing SKPD, kami hanya menerima laporan saja berapa jumlah PTT di masing-masing SKPD,” ujar Agus.
Sesuai dengan Perbup tahun 2015, PTT digaji sesuai dengan tingkat pendidikannya. Untuk PTT dengan pendidikan SMA sampai D2, digaji Rp1.150.000 per bulan. Sementara PTT lulusan D3 ke atas digaji sebesr Rp1.250.000 per bulan.
(Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih...........
0 Response to "PEMKAB BANDUNG BARAT TAHUN INI TAK TERIMA CPNS"
Posting Komentar