Assalamualaikum wr.wb...... Selamat sore reka-rekan guru dimanapun berada......
Terkait maraknya joki absensi di lingkungan Pemkot Bekasi, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) berencana akan mengevaluasi PNS dan TKK. Sistem
punishment and reward diharapkan bakal meningkatkan kualitas para abdi
masyarakat itu.
Kepala BKD Kota Bekasi, Renny Hendrawati, mengungkapkan pihaknya
bakal mengadopsi sistem yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Dimana hak
yang akan diterima pegawai akan disesuaikan berdasarkan kinerja.
“Saya maunya ada penilaian terhadap pegawai. Nantinya akan berimbas
kepada pegawai itu sendiri. Yang rajin dan malas pasti akan berbeda
mendapatkan haknya,” ucapnya kepada Radar Bekasi.
Renny menambahkan, jika pegawai ingin mendapatkan reward, maka
penilaian kinerjanya harus mencapai 70 persen. Sistem dengan penilaian
akan mengubah perilaku pegawai dalam hal bertanggung jawab dengan
tugasnya dan tidak ada kecemburuan sosial sesama pegawai.
“Yang full sebulan dan yang masuk dua hari, jelas akan berbeda
haknya. Dan mereka akan dipotong haknya bila pegawai tersebut bermalas
malasan, seperti yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin kerja,
seperti terlambat masuk atau bolos,” ungkapnya, Rabu (30/9).
Renny menambahkan akan menerapkan sistem reward dan punishment
terhadap pegawainya. Menurut dia, akan dibuat semacam konsep
perkembangan kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Dengan
sistem tersebut, kata dia, pihaknya dapat memonitor kinerja anak buahnya
yang berstatus PNS yang mencapai sekitar 13 ribu pegawai serta TKK
sekitar 5.000 orang.
Terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
(DPRD), Ariyanto Hendrata mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan
sistem punishment and reward itu. Sebab, langkah itu meminimalisir
pegawai yang bolos kerja.
“Bagus itu. Kasihan yang benar-benar masuk kerja, tapi gaji sama dengan yang bolos,” pungkasnya.
( Sumber: http://jabar.pojoksatu.id)
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "PNS MALAS HAKNYA DIKURANGI"
Posting Komentar