TUNJANGAN GURU HONORER DIGODOK

Assalamualaikum wr.wb.........selamat pagi rekan-rekan dimanapun berada.......

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berinisiatif untuk menggodok formula baru tunjangan fungsional yang layak bagi guru honorer.  Tunjangan fungsional bagi guru honorer saat ini dinilai masih jauh dari layak.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan dirinya mendapatkan tugas khusus pertama dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan sejak dilantik menjadi Dirjen GTK pekan lalu.

Tugas tersebut yakni mengkalkulasi ulang besaran tunjangan minimum yang layak diberikan pada guru yang berstatus non Pegawa Negeri Sipil (Non PNS) atau biasa disebut guru honorer.

"Saya diperintah kan untuk mencari  bentuk tunjangan bagi guru honorer, agar ini bermartabat bagi guru," ungkap Pranata, di Jakarta akhir pekan kemarin.

Menurut Pranata, selama ini skema tunjangan fungsional guru honorer ditetapkan hanya 300 ribu rupiah setiap bulan per satu guru honorer.  Jumlah tersebut dinilai tidak layak, dan sangat jauh dari cukup.

Angka tersebut sangat menyedihkan jika harus menyikapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus naik belakangan ini.  Akibatnya, banyak guru-guru honorer yang masih harus menyambi pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan," tegas Pranata.

Untuk diketahui, tunjangan fungsional sebesar 300.000 per bulan diberikan kepada 59.916 guru non PNS pada tahun ini. Hal tersebut Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS.

Di mana kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 24 jam mengajar/minggu dan diangkat sebelum UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Selain itu, guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya, guru S1/D4 atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik dan guru dalam jabatan bukan PNS yang belum bersertifikat.

Tidak hanya menghitung berapa besarannya, namun juga mencarikan sumber dana atau anggaran yang dapat digunakan untuk mebiayai tambahan tunjangan tersebut.  Jika pembahasan berjalan lancar, Pranata menjanjikan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah ada formula baru untuk tunjangan fungsional bagi guru honorer.


(Sumber: http://www.koran-jakarta.com

Demikian berita dari saya,semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.......

0 Response to "TUNJANGAN GURU HONORER DIGODOK"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.