Assalamualaikum wr.wb........ Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada......
Guna mencapai sasaran target pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat lima tahap pendorong pajak. Tahapan tersebut sebagai prosedural untuk mencapai penyerapan dan pemanfaatan pajak sesuai yang diharapkan.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tahun
pertama merupakan tahun pembinaan yang dilakukan DJP kepada seluruh
wajib pajak (WP) khususnya yang masih memiliki tanggungan kewajiban
dalam pembayaran SPT.
"Kami akui kami kurang membina WP. Oleh karena itu tahun ini kami
akan betul-betul membina WP. Tidak pemberian sanksi di tahun ini, hanya
ada penghapusan sanksi pajak," tutur Sigit di Bidakara, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Dia melanjutkan, tahun pembinaan dan proses pendaftaran pembebasan
sanksi pajak akan berakhir di tahun ini. Tahun kedua DJP akan
memberlakukan tahun law enrofcement, atau tahun pengenaan sanksi bagi WP
yang belum membetulkan pelaporan SPTnya.
style="text-align: justify;">
"Tahun depan kita hanya menjalankan undang-undang yang berlaku, jadi
kami sebut tahun law enforcement. Bahwa kami akan melaksanakan kewajiban
kami sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Setelah itu di 2017 atau tahun ketiga, lanjut Sigit, pihaknya akan
memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tahun ketiga itu
disebut dengan tahun rekonsiliasi.
"Walaupun sekarang (tax amnesty)
sudah ramai dibicarakan, tapi rencana kami jalankan di tahun ketiga,"
jelas dia.
Setelah semuanya berjalan dengan baik, kemudian di tahun keempat
Sigit berharap gaji pegawai negeri sipil (PNS) bisa lebih sejahtera
dengan pembiayaan dari pendapatan sektor pajak.
Sedangkan di tahun kelima, Sigit berharap pendapatan dari pajak bisa
membiayai APBN. Sehingga pemerintah tidak perlu lagi mencari utang
sebagai sumber pendanaan.
( Sumber: http://economy.okezone.com )
Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih......
0 Response to "DJP SIAPKAN LIMA LANGKAH PEMBINAAN WAJIB PAJAK"
Posting Komentar